MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas Medan akan diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut pekan ini.
Para tersangka yakni, Direktur PT Welly Karya Nusantara Tiurma Pangaribuan, Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan Khairudi Hazfin Siregar, ST serta  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Team Leader Konsultan Pengawas Kegiatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, para tersangka tersebut akan diperiksa kembali pekan ini. Meskipun para sudah mengembalikan atau menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp400 juta, namun proses hukum tetap berlanjut.
“Proses hukum tetap lanjut. Dan kita akan periksa tersangka pekan ini. Tapi pengembalian uang itu akan menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan nantinya,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai ini, Jumat (28/4).
Sementara itu, Pidsus Kejatisu masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.”Masih terus kita dalami penyidikan kasus ini, sembari dilakukan pemberkasan oleh tim penyidik kita,” paparnya.
Sumanggar mengungkapkan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara milik para tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Berkas perkara itu, berupa SPDP untuk dilanjutkan kepada Jaksa Bidang Penuntutan di Kejati Sumut. Dengan SPDP ini, agar segera ditindaklanjuti untuk ke penuntutan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili,” tuturnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas Medan akan diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut pekan ini.
Para tersangka yakni, Direktur PT Welly Karya Nusantara Tiurma Pangaribuan, Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan Khairudi Hazfin Siregar, ST serta  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Team Leader Konsultan Pengawas Kegiatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, para tersangka tersebut akan diperiksa kembali pekan ini. Meskipun para sudah mengembalikan atau menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp400 juta, namun proses hukum tetap berlanjut.
“Proses hukum tetap lanjut. Dan kita akan periksa tersangka pekan ini. Tapi pengembalian uang itu akan menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan nantinya,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai ini, Jumat (28/4).
Sementara itu, Pidsus Kejatisu masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.”Masih terus kita dalami penyidikan kasus ini, sembari dilakukan pemberkasan oleh tim penyidik kita,” paparnya.
Sumanggar mengungkapkan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara milik para tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Berkas perkara itu, berupa SPDP untuk dilanjutkan kepada Jaksa Bidang Penuntutan di Kejati Sumut. Dengan SPDP ini, agar segera ditindaklanjuti untuk ke penuntutan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili,” tuturnya.