27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Kapoldasu Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi Aniaya 2 Remaja

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan dan penodongan senjata api (Senpi) yang diduga dilakukan Brigadir Teddy Pramono terhadap dua orang remaja ditanggapi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Langkat.

KETUA P2TP2A Kabupaten Langkat, Ernis meminta Kapolda harus menindak anggotanya itu. Sehingga citra polisi yang sudah baik, tidak tercoreng dengan perbuatan seorang oknum polisi.

Dijelaskan Ernis, perbuatan yang disangkakan kepada Brigadir Teddy sangat tidak etis. Bahkan, jika perbuatanya itu terbukti sudah sepantasnya diberi tindakan tegas.

“Perbuatan TP sangat mencoreng citra Polri. Penodongan senjata api yang disangkakan, sudah melanggar SOP yang ditentukan. Karena itu, Kapolda maupun Kapolres harus bertindak tegas,” pintanya, Minggu (28/4).

Kasus ini, lanjut Ernis, masih tetap dipantau oleh pihaknya. Jika nantinya terdapat ketidak adilan dalam proses hukum, maka pihaknya siap mendampingi para korban.

“Kasus ini menyangkut anak di bawah umur. Jika terbukti, Brigadir TP dapat diancam dengan hukuman 5 tahun. Bahkan bisa lebih, karena menggunakan senjata api tidak sesuai SOP,” ungkapnya.

Sementara itu, korban RE dan Meru sudah dipanggil Propam Polres Binjai untuk dimintai keterangan.

Orangtua Meru, Budi yang juga Sekertaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Binjai berharap penyidik Polres Binjai menangani kasus tersebut dengan profesional.

“Semua kami serahkan ke penyidik. Kami percaya kasus ini akan diselesailan secara profesional. Harapan kami, pelaku dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku. Sehingga mendapatkan efek jera dan tidak ada korban berikutnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Brigadir Teddy diduga melakukan penganiayaan dan menodongkan senjata kepada dua orang pelajar, yakni RE dan Meru.

Bahkan, Teddy disebutkan meledakkan senjata api di lokasi kejadian, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. (bam/ala)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan dan penodongan senjata api (Senpi) yang diduga dilakukan Brigadir Teddy Pramono terhadap dua orang remaja ditanggapi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Langkat.

KETUA P2TP2A Kabupaten Langkat, Ernis meminta Kapolda harus menindak anggotanya itu. Sehingga citra polisi yang sudah baik, tidak tercoreng dengan perbuatan seorang oknum polisi.

Dijelaskan Ernis, perbuatan yang disangkakan kepada Brigadir Teddy sangat tidak etis. Bahkan, jika perbuatanya itu terbukti sudah sepantasnya diberi tindakan tegas.

“Perbuatan TP sangat mencoreng citra Polri. Penodongan senjata api yang disangkakan, sudah melanggar SOP yang ditentukan. Karena itu, Kapolda maupun Kapolres harus bertindak tegas,” pintanya, Minggu (28/4).

Kasus ini, lanjut Ernis, masih tetap dipantau oleh pihaknya. Jika nantinya terdapat ketidak adilan dalam proses hukum, maka pihaknya siap mendampingi para korban.

“Kasus ini menyangkut anak di bawah umur. Jika terbukti, Brigadir TP dapat diancam dengan hukuman 5 tahun. Bahkan bisa lebih, karena menggunakan senjata api tidak sesuai SOP,” ungkapnya.

Sementara itu, korban RE dan Meru sudah dipanggil Propam Polres Binjai untuk dimintai keterangan.

Orangtua Meru, Budi yang juga Sekertaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Binjai berharap penyidik Polres Binjai menangani kasus tersebut dengan profesional.

“Semua kami serahkan ke penyidik. Kami percaya kasus ini akan diselesailan secara profesional. Harapan kami, pelaku dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku. Sehingga mendapatkan efek jera dan tidak ada korban berikutnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Brigadir Teddy diduga melakukan penganiayaan dan menodongkan senjata kepada dua orang pelajar, yakni RE dan Meru.

Bahkan, Teddy disebutkan meledakkan senjata api di lokasi kejadian, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. (bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/