26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pemalsuan Dikordinir Tasman Aminoto

“Kemudian pada tahun 2012 ketika Sukardi di rumah Pak Misran menyampaikan perjuangan sudah hampir selesai, maka saya dan beberapa teman-teman menerima pemberian uang dengan jumlah berbeda-beda sebagai uang konpensasi ahli waris tanah garapan eks HGU PTPN IX,” tutur Abdul Rohim.

Khusus Abdul Rohim, saat itu menerima uang sebesar Rp12 juta dari pengacara di rumah Misran. Setelah pemberian uang tersebut, antara Abdul Rohim, Tasman Aminoto dan Misran tidak pernah lagi bertemu.

“Belakangan kami baru tahu bahwa hal itu bermasalah,” Abdul Rohim saat penyidikan.

Mendengar hal itu, saksi Abdul Rohim membenarkan keterangannya yang dibacakan JPU itu.

Oleh JPU lain, Abdul Rohim diminta membaca keterangannya yang berbeda saat dilakukan penyidikan.

“Saya mengetahui nama Tamin Sukardi dari pembicaraan sesama ahli waris berjumlah 65 orang, bahwa Pak Tamin Sukardi adalah orang yang merencanakan dan mengatur keberadaan kami 65 orang sebagai ahli waris tanah garapan eks PTP,” katanya.

Namun tiba-tiba, Abdul Rohim membantah keterangannya itu. JPU kemudian bertanya apakah BAP itu dibaca Abdul Rohim sebelumnya?

“Saya hanya membaca sekilas lalu memaraf dan menandatanganinya pak,” kelit Abdul Rohim.

Selain pengacara bernama Sukardi, ada pengacara lain yang tahu kasus ini. Ia adalah Fahrudin, yang ikut membela Tamin Sukardi saat ini.

Bukan hanya tahu, Fahrudin juga ikut dalam proses pembuatan surat kuasa ahli waris kepada Tasman Aminoto.

“Ya, pengacara namanya Fahrudin ada ikut,” ungkap saksi Lahmudin dan Abror.

Seperti diketahui, JPU Tipikor pada Kejaksaan Agung mendakwa Tamin Sukardi. Ia diduga menyelewengkan aset negara berupa tanah dengan nilai sekitar Rp132 miliar.

Dia diduga telah menjual lahan seluas 74 hektare di Pasar IV Desa Helvitia, Labuhan Deli, Deliserdang. Padahal areal itu masih tercatat sebagai aset PTPN 2.(ain/ala/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Kemudian pada tahun 2012 ketika Sukardi di rumah Pak Misran menyampaikan perjuangan sudah hampir selesai, maka saya dan beberapa teman-teman menerima pemberian uang dengan jumlah berbeda-beda sebagai uang konpensasi ahli waris tanah garapan eks HGU PTPN IX,” tutur Abdul Rohim.

Khusus Abdul Rohim, saat itu menerima uang sebesar Rp12 juta dari pengacara di rumah Misran. Setelah pemberian uang tersebut, antara Abdul Rohim, Tasman Aminoto dan Misran tidak pernah lagi bertemu.

“Belakangan kami baru tahu bahwa hal itu bermasalah,” Abdul Rohim saat penyidikan.

Mendengar hal itu, saksi Abdul Rohim membenarkan keterangannya yang dibacakan JPU itu.

Oleh JPU lain, Abdul Rohim diminta membaca keterangannya yang berbeda saat dilakukan penyidikan.

“Saya mengetahui nama Tamin Sukardi dari pembicaraan sesama ahli waris berjumlah 65 orang, bahwa Pak Tamin Sukardi adalah orang yang merencanakan dan mengatur keberadaan kami 65 orang sebagai ahli waris tanah garapan eks PTP,” katanya.

Namun tiba-tiba, Abdul Rohim membantah keterangannya itu. JPU kemudian bertanya apakah BAP itu dibaca Abdul Rohim sebelumnya?

“Saya hanya membaca sekilas lalu memaraf dan menandatanganinya pak,” kelit Abdul Rohim.

Selain pengacara bernama Sukardi, ada pengacara lain yang tahu kasus ini. Ia adalah Fahrudin, yang ikut membela Tamin Sukardi saat ini.

Bukan hanya tahu, Fahrudin juga ikut dalam proses pembuatan surat kuasa ahli waris kepada Tasman Aminoto.

“Ya, pengacara namanya Fahrudin ada ikut,” ungkap saksi Lahmudin dan Abror.

Seperti diketahui, JPU Tipikor pada Kejaksaan Agung mendakwa Tamin Sukardi. Ia diduga menyelewengkan aset negara berupa tanah dengan nilai sekitar Rp132 miliar.

Dia diduga telah menjual lahan seluas 74 hektare di Pasar IV Desa Helvitia, Labuhan Deli, Deliserdang. Padahal areal itu masih tercatat sebagai aset PTPN 2.(ain/ala/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/