30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Bandar Sabu Ame Cs Divonis 34 Tahun

MENDENGAR: Suarni alias Ame (berdiri) mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa yang merupakan jaringan bandar sabu Suarni Alias Ame (42) divonis Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan. Adalah 14 tahun kurungan penjara dengan denda Rp1 miliar.

Apabila tidak dibayar, hukuman terdakwa ditambah 3 bulan. Kalau dibayar, hukuman terdakwa berkurang 3 bulan.

Sedangkan kaki tangan Ame masing-masing Suratman alias Kutil (36) dan Juna Irawan (30) dijatuhi vonis 10 tahun kurungan penjara. Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 15 tahun penjara.

Pembacaan putusan dilakukan Fauzul secara terpisah di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Rabu (28/8).

“Menyatakan terdakwa Suarni terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis sabu golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhi pidana selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti 3 bulan kurungan penjara,” kata Fauzul didampingi hakim anggota Dedy dan David Simare-mare.

“Menyatakan terdakwa Juna Irawan dan Suratman terbukti secara sah memiliki narkotika jenis sabu golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhi pidana masing-masing 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti 3 bulan kurungan penjara,” sambung Fauzul.

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa dinyatakan tetap ditahan.

“Sudah dengar putusannya? Atas putusan ini, ketiga terdakwa memiliki hak yang sama. Menerima, pikir-pikir atau banding,” kata Fauzul.

Ame tidak memberikan jawabannya. Sementara Juna dan Kutil menerima putusan majelis.

“Kami pikir-pikir majelis,” kata JPU Perwira menanggapi putusan tersebut.

JPU Perwira Tarigan mendakwa Suarni alias Ame terduga bandar sabu dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2). Sedangkan Suratman dan Juna didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 ayat (2) serta Lebih Subsidair 132.

Keempat tersangka diketahui juga sempat ditangguhkan lantaran masa penahanan mereka habis di kepolisian. Penangguhan terjadi karena jaksa tidak menyatakan lengkap atau P21 berkas mereka.

Namun belakangan, tiga dari keempat tersangka ditangkap kembali oleh polisi hingga akhirnya jaksa menyidangkan mereka di PN Binjai.

Diketahui, dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram sabu. Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10/2018).

Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni. Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar. (ted/ala)

MENDENGAR: Suarni alias Ame (berdiri) mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa yang merupakan jaringan bandar sabu Suarni Alias Ame (42) divonis Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan. Adalah 14 tahun kurungan penjara dengan denda Rp1 miliar.

Apabila tidak dibayar, hukuman terdakwa ditambah 3 bulan. Kalau dibayar, hukuman terdakwa berkurang 3 bulan.

Sedangkan kaki tangan Ame masing-masing Suratman alias Kutil (36) dan Juna Irawan (30) dijatuhi vonis 10 tahun kurungan penjara. Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 15 tahun penjara.

Pembacaan putusan dilakukan Fauzul secara terpisah di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Rabu (28/8).

“Menyatakan terdakwa Suarni terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis sabu golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhi pidana selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti 3 bulan kurungan penjara,” kata Fauzul didampingi hakim anggota Dedy dan David Simare-mare.

“Menyatakan terdakwa Juna Irawan dan Suratman terbukti secara sah memiliki narkotika jenis sabu golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhi pidana masing-masing 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti 3 bulan kurungan penjara,” sambung Fauzul.

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa dinyatakan tetap ditahan.

“Sudah dengar putusannya? Atas putusan ini, ketiga terdakwa memiliki hak yang sama. Menerima, pikir-pikir atau banding,” kata Fauzul.

Ame tidak memberikan jawabannya. Sementara Juna dan Kutil menerima putusan majelis.

“Kami pikir-pikir majelis,” kata JPU Perwira menanggapi putusan tersebut.

JPU Perwira Tarigan mendakwa Suarni alias Ame terduga bandar sabu dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2). Sedangkan Suratman dan Juna didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 ayat (2) serta Lebih Subsidair 132.

Keempat tersangka diketahui juga sempat ditangguhkan lantaran masa penahanan mereka habis di kepolisian. Penangguhan terjadi karena jaksa tidak menyatakan lengkap atau P21 berkas mereka.

Namun belakangan, tiga dari keempat tersangka ditangkap kembali oleh polisi hingga akhirnya jaksa menyidangkan mereka di PN Binjai.

Diketahui, dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram sabu. Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10/2018).

Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni. Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar. (ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/