MEDAN-Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) mendadak menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemangku jabatan di lembaga ternama di Sumut itu, diduga melakukan tindakan korupsi dana bantuan hibah dari Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018-2019. Hingga saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Namun, masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti. Hal itu dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos saat ditemui di Mapoldasu, Jumat (28/8).
Nainggolan mengatakan, saat ini Poldasu sedang diperiksa dan kasus ini belum disidik, tetapi masih penyelidikan, dengan mengambil keterangan-keterangan dari para saksi dan pengumpulan barang bukti.“Nanti setelah keterangan saksi dan barang bukti terkumpul, baru digelar perkara, apakah kasus ini layak atau tidak. Intinya sampai sekarang masih lidik-lidik saja,” ujarnya.
Dijelaskannya, kasus-kasus korupsi seperti ini, jika sudah masuk ke penyelidikan barulah dinyatakan layak diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah itu baru bisa ditetapkan sebagai tersangka. “Kasus-kasus korupsi tidak boleh disampaikan ke publik sebelum penyidikan. Karena jika tidak cukup bukti atau tidak layak digelar perkara, namun sudah disampaikan ke publik, dikhawatirkan tercemar namanya yang dikait-kaitkan dugaan korupsi tersebut,” jelas Nainggolan. Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya belum dapat mengetahui berapa jumlah nominal kerugian negara, karena masih proses pemeriksaan. “Belum bisa kita ketahui berapa jumlah kerugian negara dari dugaan korupsi ini. Kasus-kasus korupsi lainnya juga masih dalam proses lidik, yang pasti untuk kasus korupsi kita tidak akan main-main,” tukasnya.
Diketahui, tim Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu memeriksa sejumlah pimpinan MUI Sumut, kemarin Senin, (24/8). (mag-1/azw)
Mereka yang diperiksa, yakni Ketua MUI SUmut Abdullah Syah dan sekrestarisnya, Ardiansyah. Mereka mendatangi Poldasu bersama dengan pengurus MUI Sumut lainnya.(mag-1/azw)