27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pengunduran Diri Sambo Ditolak, Harus Diselesaikan di Sidang Etik

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut Kapolri, hal itu karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terkait kasus pidana yang menjeratnya.

“Tentu ada aturannya. Kita melihat ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8).

Lebih lanjut, Sigit mengatakan selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.

Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” ujarnya menambahkan.

Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.

Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas, agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.

Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.

“Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses,” katanya.

Ia kemudian menambahkan,”Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan”.

Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri.

Ia enggan membeberkan pula rincian lebih jauh terkait hal tersebut dan justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.

“Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi,” kata Sigit.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Sementara itu, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, telah resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia mengajukan banding setelah dijatuhkan hukuman pembrrhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divisi Hukum Polri,” kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dikonfirmasi, Minggu (28/8).

Meski demikian, Sambo belum menyerahkan memori banding. Karena memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak mengajukan upaya hukum banding. “Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding,” tegas Arman.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah merespons permohonan banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo. “Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” kata Sigit di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8).

Sigit tak memungkiri, permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya dari institusi Polri sesuai prosedur. Namun, permohonan banding itu akan ditangani sesuai Komisi Kode Etik Polri (KKEP). “Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH,” tegas Sigit.

Setelah dipecat, karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menegaskan masih akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. Ferdy Sambo dipecat, dan pangkatnya resmi dicabut. Keputusan tersebut diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dalam sidang ini Ferdy dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pimpinan sidang menilai yang dilakukan Sambo adalah perbuatan tercela. Oleh karena itu, secara administrasi, Sambo juga dihukum penempatan khusus selama 21 hari. (jpc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut Kapolri, hal itu karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terkait kasus pidana yang menjeratnya.

“Tentu ada aturannya. Kita melihat ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8).

Lebih lanjut, Sigit mengatakan selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.

Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” ujarnya menambahkan.

Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.

Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas, agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.

Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.

“Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses,” katanya.

Ia kemudian menambahkan,”Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan”.

Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri.

Ia enggan membeberkan pula rincian lebih jauh terkait hal tersebut dan justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.

“Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi,” kata Sigit.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Sementara itu, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, telah resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia mengajukan banding setelah dijatuhkan hukuman pembrrhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divisi Hukum Polri,” kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dikonfirmasi, Minggu (28/8).

Meski demikian, Sambo belum menyerahkan memori banding. Karena memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak mengajukan upaya hukum banding. “Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding,” tegas Arman.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah merespons permohonan banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo. “Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” kata Sigit di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8).

Sigit tak memungkiri, permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya dari institusi Polri sesuai prosedur. Namun, permohonan banding itu akan ditangani sesuai Komisi Kode Etik Polri (KKEP). “Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH,” tegas Sigit.

Setelah dipecat, karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menegaskan masih akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. Ferdy Sambo dipecat, dan pangkatnya resmi dicabut. Keputusan tersebut diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dalam sidang ini Ferdy dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pimpinan sidang menilai yang dilakukan Sambo adalah perbuatan tercela. Oleh karena itu, secara administrasi, Sambo juga dihukum penempatan khusus selama 21 hari. (jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/