32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Ketangkap ML, Pasangan Gay Diancam Cambuk di Aceh

Dia mengakui, di Aceh hanya dengan Habibi melakukan hubungan badan. “Di Medan sering,” katanya.

Informasi yang dihimpun Rakyat Aceh (grup SUMUTPOS.CO) dari warga setempat, keduanya merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Banda Aceh. Sejak sebulan terakhir warga sudah curiga dengan tingkah laku keduanya yang terlihat aneh. Lantas, warga pun melakukan pemantauan. Akhirnya, melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya sedang berhubungan badan. Yakin bukti cukup dan ramai warga yang saksikan perbuatan mereka, pasangan itu lantas diserahkan ke Wilayatul Hisbah (WH) Aceh untuk diproses hukum.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki mengatakan keduanya saat ini sudah diamankan. Menurutnya, WH tetap menempuh prosedur penyidikan agar sesuai aturan.

“Mereka melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tentang liwath (hubungan seksual sesama pria) dengan ancaman hukuman cambuk 100 kali,” jelasnya, Rabu (29/3).

Ia menyebutkan, ini merupakan kasus pertama sejak aturan syariat Islam di Aceh. “Makanya dengan adanya kasus ini, berarti terbukti di Aceh juga ada pasangan yang menjalin hubungan sesama jenis,” katanya.

Menurutnya, barang bukti dalam kasus ini berupa kondom, video, dan oil. “Kalau dari barang bukti dan saksi serta pengakuan tersangka, mereka memang melakukan hubungan tersebut,” sebutnya. (ibi/mai/jpg/rbb)

Dia mengakui, di Aceh hanya dengan Habibi melakukan hubungan badan. “Di Medan sering,” katanya.

Informasi yang dihimpun Rakyat Aceh (grup SUMUTPOS.CO) dari warga setempat, keduanya merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Banda Aceh. Sejak sebulan terakhir warga sudah curiga dengan tingkah laku keduanya yang terlihat aneh. Lantas, warga pun melakukan pemantauan. Akhirnya, melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya sedang berhubungan badan. Yakin bukti cukup dan ramai warga yang saksikan perbuatan mereka, pasangan itu lantas diserahkan ke Wilayatul Hisbah (WH) Aceh untuk diproses hukum.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki mengatakan keduanya saat ini sudah diamankan. Menurutnya, WH tetap menempuh prosedur penyidikan agar sesuai aturan.

“Mereka melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tentang liwath (hubungan seksual sesama pria) dengan ancaman hukuman cambuk 100 kali,” jelasnya, Rabu (29/3).

Ia menyebutkan, ini merupakan kasus pertama sejak aturan syariat Islam di Aceh. “Makanya dengan adanya kasus ini, berarti terbukti di Aceh juga ada pasangan yang menjalin hubungan sesama jenis,” katanya.

Menurutnya, barang bukti dalam kasus ini berupa kondom, video, dan oil. “Kalau dari barang bukti dan saksi serta pengakuan tersangka, mereka memang melakukan hubungan tersebut,” sebutnya. (ibi/mai/jpg/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/