26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sekali Aborsi Dibanderol Rp10 juta

IST/SUMUT POS
AMANKAN: Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah yang dijadikan tempat aborsi ilegal.

Membongkar praktik aborsi ilegal. Kepada polisi, kedua wanita yang diamankan mengaku mematok tarif Rp10 juta untuk sekali aborsi.

Petugas awalnya mendapat informasi praktik aborsi beroperasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas. Selasa (28/8), petugas menggerebek tempat itu.

Dari lokasi, petugas mengamankan pemilik rumah berinisial NFT alias T (69). Saat digerebek, petugas mendapati NFT sedang melakukan tindakan aborsi terhadap seorang pasien berinisial KFS alias Tika (21).

Tika yang tinggal di Kelurahan Rimbo, Kecamatan Muara Tebo, Provinsi Jambi itu terkejut melihat kedatangan petugas. NTF pun demikian.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta, 1 unit tempat tidur pasien, 1 bantal, 1 lembar perlak, 1 potong kain sarung, 1 tiang infus, 2 ampul bekas pitogen, 1 fles infus dextrose bekas dan 3 ampul pitogen masih berisi.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersanga berikut barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.

Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna mengatakan, saat penggerebekan kedua pelaku sedang melakukan tindakan medis aborsi.

“Tika akan melakukan aborsi terhadap janinnya yang telah berusia 4 bulan di kandungan,” ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaam sementara, pelaku NFT mengaku telah membuka praktik aborsi ilegal itu sejak tahun 2012.

“Praktiknya sudah lama, dan pelaku sudah aborsi lebih dari 5 pasien,” katanya. Disebut Wira, biasanya, NFT memberi tarif terhadap pasiennya sebesar Rp5 juta-Rp10 juta.

“Pelaku mendapat upah jasa dari pasien sebesar Rp6 juta,” jelasnya.

Pasien yang datang kepada NFT sendiri banyak yang datang dari luar Kota Medan. “Ada yang dari Medan, ada juga yang dari luar Medan,” terangnya. Pelaku dikenakam Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) UU RI nomor 36 Tahun 2009, tentang UU Kesehatan. Ancaman paling lama 10 tahun denda Rp 1 Milliar.

“Kemudian, Pasal 86 juncto Pasal 46 Ayat 1 UU RI nomor 36 Tahun 2014, tentang tenaga kesehatan. Ancaman denda Rp100 juta,” pungkasnya.(man/ala)

IST/SUMUT POS
AMANKAN: Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah yang dijadikan tempat aborsi ilegal.

Membongkar praktik aborsi ilegal. Kepada polisi, kedua wanita yang diamankan mengaku mematok tarif Rp10 juta untuk sekali aborsi.

Petugas awalnya mendapat informasi praktik aborsi beroperasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas. Selasa (28/8), petugas menggerebek tempat itu.

Dari lokasi, petugas mengamankan pemilik rumah berinisial NFT alias T (69). Saat digerebek, petugas mendapati NFT sedang melakukan tindakan aborsi terhadap seorang pasien berinisial KFS alias Tika (21).

Tika yang tinggal di Kelurahan Rimbo, Kecamatan Muara Tebo, Provinsi Jambi itu terkejut melihat kedatangan petugas. NTF pun demikian.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta, 1 unit tempat tidur pasien, 1 bantal, 1 lembar perlak, 1 potong kain sarung, 1 tiang infus, 2 ampul bekas pitogen, 1 fles infus dextrose bekas dan 3 ampul pitogen masih berisi.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersanga berikut barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.

Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna mengatakan, saat penggerebekan kedua pelaku sedang melakukan tindakan medis aborsi.

“Tika akan melakukan aborsi terhadap janinnya yang telah berusia 4 bulan di kandungan,” ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaam sementara, pelaku NFT mengaku telah membuka praktik aborsi ilegal itu sejak tahun 2012.

“Praktiknya sudah lama, dan pelaku sudah aborsi lebih dari 5 pasien,” katanya. Disebut Wira, biasanya, NFT memberi tarif terhadap pasiennya sebesar Rp5 juta-Rp10 juta.

“Pelaku mendapat upah jasa dari pasien sebesar Rp6 juta,” jelasnya.

Pasien yang datang kepada NFT sendiri banyak yang datang dari luar Kota Medan. “Ada yang dari Medan, ada juga yang dari luar Medan,” terangnya. Pelaku dikenakam Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) UU RI nomor 36 Tahun 2009, tentang UU Kesehatan. Ancaman paling lama 10 tahun denda Rp 1 Milliar.

“Kemudian, Pasal 86 juncto Pasal 46 Ayat 1 UU RI nomor 36 Tahun 2014, tentang tenaga kesehatan. Ancaman denda Rp100 juta,” pungkasnya.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/