28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti, Sabu 1,8 Kg Diblender, Dibuang ke Parit

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, yakni 1,8 kilogram (kg) sabu,172 butir ekstasi dan 734 gram ganja. Pemusnahan dilakukan di Halaman Mako Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (28/9) sore.

Pemusnahan Narkoba: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, PJU, Bid Labfor Polda Sumut serta pihak Kejati Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba sabu, ekstasi dan ganja,  di Halaman Mako Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin  (28/9.
Pemusnahan Narkoba: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, PJU, Bid Labfor Polda Sumut serta pihak Kejati Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba sabu, ekstasi dan ganja, di Halaman Mako Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (28/9.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Robert Da Costa SIK diwakili Wakil Direktur, Kabid Labfor Polda Sumut, Prodeo/Penasehat hukum tersangka, mewakili Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Robert Da Costa SIK kepada wartawan menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba ini meliputi 13 kasus dan sebanyak 18 tersangka.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1.819,23 gram sabu, 172 butir ekstasi, dan 734 gram ganja. Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut sudah dilakukan proses pengujian oleh Bid Labfor Polda Sumut.

Dikatakannya, pemusnahan narkotika sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender dan direbus dicampur air, lalu dibuang ke selokan parit, sedangkan narkotika jenis ganja dibakar.

“Masyarakat yang diselamatkan dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak sembilan belas ribu seratus enam orang.

Para tersangka melanggar Pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup,” pungkasnya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, yakni 1,8 kilogram (kg) sabu,172 butir ekstasi dan 734 gram ganja. Pemusnahan dilakukan di Halaman Mako Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (28/9) sore.

Pemusnahan Narkoba: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, PJU, Bid Labfor Polda Sumut serta pihak Kejati Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba sabu, ekstasi dan ganja,  di Halaman Mako Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin  (28/9.
Pemusnahan Narkoba: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, PJU, Bid Labfor Polda Sumut serta pihak Kejati Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba sabu, ekstasi dan ganja, di Halaman Mako Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (28/9.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Robert Da Costa SIK diwakili Wakil Direktur, Kabid Labfor Polda Sumut, Prodeo/Penasehat hukum tersangka, mewakili Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Robert Da Costa SIK kepada wartawan menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba ini meliputi 13 kasus dan sebanyak 18 tersangka.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1.819,23 gram sabu, 172 butir ekstasi, dan 734 gram ganja. Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut sudah dilakukan proses pengujian oleh Bid Labfor Polda Sumut.

Dikatakannya, pemusnahan narkotika sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender dan direbus dicampur air, lalu dibuang ke selokan parit, sedangkan narkotika jenis ganja dibakar.

“Masyarakat yang diselamatkan dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak sembilan belas ribu seratus enam orang.

Para tersangka melanggar Pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/