27.8 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Oleh BUMD Nisel di Tahan Kejari Nisel

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh BUMD Nias Selatan di Desa Hiliofonaluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, yang bersumber dari APBD TA 2014.

Kedua tersangka tersebut berinisial YD dan MT. Dari antara kedua tersangka, yakni MT telah ditahan oleh tim penyidik Kejari.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa, didampingi Kasi Pidsus Rafles Napitupulu, Kasi Intel Satria DP Zebua, Kasi Datun Yaatulo dalam keterangannya, Kamis, (29/9), menyampaikan bahwa, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap MT (52) sebagai tersangka juga selaku penjual tanah Tahun 2014 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kabupaten Nias Selatan dengan anggaran sebesar Rp22.736.008.000, yang bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Nias Selatan TA 2013-2015.

Sementara dalam pengadaan tanah tersebut tidak sesuai prosedur dan ada beberapa peraturan yang dilanggar salah satunya peraturan pertanahan tentang pendaftaran tanah yang pada akhirnya sertifikat yang sudah terbit itu tidak bisa dibalik namakan untuk atas nama pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

“Hal itu tidak bisa dicatat dalam barang milik negara/daerah,” ujarnya.

Lanjut, Rabani M. Halawa menjelaskan bahwa MT ditahan karena telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

“Selanjutnya terhadap tersangka MT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Nias Selatan, sedangkan tersangka YD (Direktur BUMD) masih dilakukan pemanggilan dan apabila tidak hadir maka akan kita DPO-kan,” tambahnya.

Penetapan kedua tersangka, sambungnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan Nomor : PRINT-01/L.2.30/Fd.1/02/2021, tanggal 23 Februari 2021 jo. Nomor : PRINT-01.a/L.2.39/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 jo. Nomor : PRINT-01.b/L.2.30/Fd.1/09/2022 tanggal 09 September 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menyebut, kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp6,8 milyar lebih.

“Itu masih tahun 2014, untuk tahun 2013 dan tahun 2015 masih dalam pengembangan. Sepanjang ada alat bukti, siapapun dia pasti kita usut”, tegasnya. (mag-8/ram)

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh BUMD Nias Selatan di Desa Hiliofonaluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, yang bersumber dari APBD TA 2014.

Kedua tersangka tersebut berinisial YD dan MT. Dari antara kedua tersangka, yakni MT telah ditahan oleh tim penyidik Kejari.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa, didampingi Kasi Pidsus Rafles Napitupulu, Kasi Intel Satria DP Zebua, Kasi Datun Yaatulo dalam keterangannya, Kamis, (29/9), menyampaikan bahwa, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap MT (52) sebagai tersangka juga selaku penjual tanah Tahun 2014 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kabupaten Nias Selatan dengan anggaran sebesar Rp22.736.008.000, yang bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Nias Selatan TA 2013-2015.

Sementara dalam pengadaan tanah tersebut tidak sesuai prosedur dan ada beberapa peraturan yang dilanggar salah satunya peraturan pertanahan tentang pendaftaran tanah yang pada akhirnya sertifikat yang sudah terbit itu tidak bisa dibalik namakan untuk atas nama pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

“Hal itu tidak bisa dicatat dalam barang milik negara/daerah,” ujarnya.

Lanjut, Rabani M. Halawa menjelaskan bahwa MT ditahan karena telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

“Selanjutnya terhadap tersangka MT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Nias Selatan, sedangkan tersangka YD (Direktur BUMD) masih dilakukan pemanggilan dan apabila tidak hadir maka akan kita DPO-kan,” tambahnya.

Penetapan kedua tersangka, sambungnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan Nomor : PRINT-01/L.2.30/Fd.1/02/2021, tanggal 23 Februari 2021 jo. Nomor : PRINT-01.a/L.2.39/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 jo. Nomor : PRINT-01.b/L.2.30/Fd.1/09/2022 tanggal 09 September 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menyebut, kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp6,8 milyar lebih.

“Itu masih tahun 2014, untuk tahun 2013 dan tahun 2015 masih dalam pengembangan. Sepanjang ada alat bukti, siapapun dia pasti kita usut”, tegasnya. (mag-8/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/