26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tidak Memiliki Pekerjaan, Iyan Marpaung Nekad Curi Hanphone

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Iyan Marpaung (35) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Padang Hilir setelah melakukan pencurian di Jalan Darat Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi.

Kasie Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Jumat (30/9) membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian Iyan Marpaung. Kini pelaku berhasil amankan ke Mapolsek Padang Hilir guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kejadian ini terungkap setelah korban pencurian, Mahadi (57) warga Jalan Darat Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi membuat pengaduan jika rumahnya dibobol maling.

Beberapa barang yang hilang, satu unit Handphone merk VIVO warna Dazzle Blue dengan IMEI1 867472052788554, IMEI2 867472052788547 serta uang tunai sebesar Rp2.000.000 dan total kerugian sebesar Rp4.400.000.

Dijelaskan korban, bahwa dirinya ketika bangun tidur sudah tidak mendapati handphone yang diletak di meja. Begitu juga dengan barang barang lainnya seperti tas milik anaknya yang berisi uang juga hilang.

“Ketika bangun pagi sudah tidak menemukan handphone, begitu juga laporan anak, tas berisi uang juga hilang. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang,” bilangnya.

Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana. (ian/ram)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Iyan Marpaung (35) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Padang Hilir setelah melakukan pencurian di Jalan Darat Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi.

Kasie Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Jumat (30/9) membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian Iyan Marpaung. Kini pelaku berhasil amankan ke Mapolsek Padang Hilir guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kejadian ini terungkap setelah korban pencurian, Mahadi (57) warga Jalan Darat Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi membuat pengaduan jika rumahnya dibobol maling.

Beberapa barang yang hilang, satu unit Handphone merk VIVO warna Dazzle Blue dengan IMEI1 867472052788554, IMEI2 867472052788547 serta uang tunai sebesar Rp2.000.000 dan total kerugian sebesar Rp4.400.000.

Dijelaskan korban, bahwa dirinya ketika bangun tidur sudah tidak mendapati handphone yang diletak di meja. Begitu juga dengan barang barang lainnya seperti tas milik anaknya yang berisi uang juga hilang.

“Ketika bangun pagi sudah tidak menemukan handphone, begitu juga laporan anak, tas berisi uang juga hilang. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang,” bilangnya.

Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana. (ian/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/