27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Dua Terdakwa Kasus Zinah Divonis Percobaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menghukum terdakwa Julianna Phan (34) dan Putra Martono (39) dengan pidana 4 bulan penjara percobaan 8 bulan. Kedua terbukti bersalah melakukan perzinaan, dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/6).

SIDANG: Dua terdakwa kasus perzinahan menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (15/6).

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana yakni seorang wanita/pria yang telah kawin yang melakukan perzinahan.

“Menjatuhkan terdakwa terdakwa Julianna Phan dan Putra Martono oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan,” ujar Jarihat Simarmata. “Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan terakhir,” lanjutnya.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara.

Sementara itu di luar persidangan, saksi korban sangat kecewa atas putusan majelis hakim yang tidak berkeadilan. Hal itu diungkapkan saksi ketika dimintai tanggapannya terkait vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

“Untuk itu saya memohon kepada JPU agar mengajukan banding. Kita sangat kecewa, karena putusan ini sangat tidak adil dan tidak memberi efek jerah kepada kedua terdakwa,” ucap saksi korban kepada wartawan.

Mengutip surat dakwaan, pada Mei 2017, terdakwa Putra Martono yang masih berstatus suami korban dan Julianna Phan yang masih berstatus istri orang berkenalan hingga bertemu di Vista Gym Medan. Keduanya pun saling bertukar nomor ponsel hingga akhirnya melakukan perselingkuhan.

Pada Oktober 2017, keduanya pergi ke Malaysia dan tidur bersama dalam satu kamar. Di kamar itu, Putra Martono dan Julianna Phan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Lanjut dikatakan JPU, puncaknya pada, 11 September 2020, kedua terdakwa menginap di Hotel Deli dan melakukan hubungan suami istri, lalu disambung pada 19 September 2020, ketika kedua terdakwa berada di Cambridge City, korban datang ke lokasi sehingga terjadi keributan yang membuat Julianna Phan pergi.

“Putra Martono yang merasa khawatir langsung pergi menemui Julianna Phan dan mengajaknya menginap di Hotel Deli. Pada Minggu, 20 September 2020 subuh, pintu kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa diketuk oleh room boy atas permintaan korban,” urai JPU Chandra.

Saat pintu dibuka, sambung JPU, terdakwa Julianna Phan terkejut dan berusaha menutup wajahnya dengan rambut. Di mana, posisi Putra Martono berada di atas tempat tidur dengan memakai celana dalam dan baju kaos.

“Sedangkan terdakwa Julianna Phan memakai baju tidur serta pakaian dalamnya terletak di rak. Melihat perbuatan itu, korban langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan,” pungkas JPU Chandra Naibaho. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menghukum terdakwa Julianna Phan (34) dan Putra Martono (39) dengan pidana 4 bulan penjara percobaan 8 bulan. Kedua terbukti bersalah melakukan perzinaan, dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/6).

SIDANG: Dua terdakwa kasus perzinahan menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (15/6).

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana yakni seorang wanita/pria yang telah kawin yang melakukan perzinahan.

“Menjatuhkan terdakwa terdakwa Julianna Phan dan Putra Martono oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan,” ujar Jarihat Simarmata. “Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan terakhir,” lanjutnya.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara.

Sementara itu di luar persidangan, saksi korban sangat kecewa atas putusan majelis hakim yang tidak berkeadilan. Hal itu diungkapkan saksi ketika dimintai tanggapannya terkait vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

“Untuk itu saya memohon kepada JPU agar mengajukan banding. Kita sangat kecewa, karena putusan ini sangat tidak adil dan tidak memberi efek jerah kepada kedua terdakwa,” ucap saksi korban kepada wartawan.

Mengutip surat dakwaan, pada Mei 2017, terdakwa Putra Martono yang masih berstatus suami korban dan Julianna Phan yang masih berstatus istri orang berkenalan hingga bertemu di Vista Gym Medan. Keduanya pun saling bertukar nomor ponsel hingga akhirnya melakukan perselingkuhan.

Pada Oktober 2017, keduanya pergi ke Malaysia dan tidur bersama dalam satu kamar. Di kamar itu, Putra Martono dan Julianna Phan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Lanjut dikatakan JPU, puncaknya pada, 11 September 2020, kedua terdakwa menginap di Hotel Deli dan melakukan hubungan suami istri, lalu disambung pada 19 September 2020, ketika kedua terdakwa berada di Cambridge City, korban datang ke lokasi sehingga terjadi keributan yang membuat Julianna Phan pergi.

“Putra Martono yang merasa khawatir langsung pergi menemui Julianna Phan dan mengajaknya menginap di Hotel Deli. Pada Minggu, 20 September 2020 subuh, pintu kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa diketuk oleh room boy atas permintaan korban,” urai JPU Chandra.

Saat pintu dibuka, sambung JPU, terdakwa Julianna Phan terkejut dan berusaha menutup wajahnya dengan rambut. Di mana, posisi Putra Martono berada di atas tempat tidur dengan memakai celana dalam dan baju kaos.

“Sedangkan terdakwa Julianna Phan memakai baju tidur serta pakaian dalamnya terletak di rak. Melihat perbuatan itu, korban langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan,” pungkas JPU Chandra Naibaho. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/