32.8 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Geng Edison Purba Cs Dibekuk di Kampar

 

Foto: Defizal/RIAU POS Tiga tersangka perampokan geng Edison Cs di Jalan Sudirman Pekanbaru yang menewaskan korbannya, ditangkap Polresta Pekanbaru.
Foto: Defizal/RIAU POS
Tiga tersangka perampokan geng Edison Cs di Jalan Sudirman Pekanbaru yang menewaskan korbannya, ditangkap Polresta Pekanbaru.

PEKANBARU, SUMUTPOS.CO – Polresta Pekanbaru menangkap tiga pelaku perampok Mulyono (58), yang tewas terjatuh di tengah Jalan Sudirman, Pekabaru, Senin (27/10) lalu. Ketiga tersangka perampok sadis itu, Ahmad Fauzi (37), warga Jalan Tanjung Sawit, Edison Purba (29), warga Jalan Amalia, dan Monang Simanjuntak (34), warga Jalan Pandau Jaya, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Kampar.

Sementara itu, satu orang pelaku lagi berinisial YP masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Haryanto Watratan saat melakukan ekpos ketiga pelaku mengatakan, tertangkapnya ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya melalui pesan singkat, Selasa (28/10) pagi. Dalam pesan tersebut, melaporkan bahwa pelaku perampokan adalah ketiga pelaku yang tinggal di Kabupaten Kampar.

Berdasarkan informasi itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, salah satu pelaku berinisial Edison Porba diketahui keberadaannya dan kemudian langsung dilakukan penangkapan.

”Tersangka EF (Edison Purba) yang pertama kali diringkus saat berada di rumahnya pada Selasa (28/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian dari keterangannya dikembangkan dan diketahui bahwa saat itu ia beraksi bersama rekannya MS (Monang Simanjuntak) yang tinggal di Jalan Pandau Jaya dan juga langsung diringkus Rabu (29/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Begitu juga tersangka AF (Ahmad Fauzi) yang langsung diringkus di rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB,” kata Robert.

Namun sayang, saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya yakni YP, tersangka melarikan diri keluar daerah dan hingga kini masih dilakukan pengejaran. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, Edison dan Monang adalah otak pelaku perampokan tersebut dan sudah merencanakan aksi sejak Juli 2014.

”Mereka merencanakan aksi setelah mengetahui bahwa korbannya setiap Senin pagi melakukan penyetoran uang dalam jumlah banyak ke bank dengan menggunakan sepeda motor dan tanpa pengawalan. Dalam rencana itu, para tersangka menamainya dengan sebutan proyek,” jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku mempunyai peran masing-masing. Yakni tersangka Ahmad Fauzi dan Edison sebagai pemantau dan berkendara sepeda motor yang sama, sedangkan tersangka YF sebagai eksekutor yang menarik jaket korban dan setelah jatuh kemudian mengambil uang lalu melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarai Monang.

Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai Rp30 juta, sepeda motor jenis Honda Revo BM 3719 QE, BPKB mobil diduga dibeli dari hasil kejahatan, lima unit handphone, sepatu dan pakaian safari yang digunakan salah satu tersangka saat beraksi. Dari hasil penyidikan juga terungkap, tiga orang tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yakni Ahmad Fauzi, Monang dan YP.

”Selain empat orang tersangka, masih berkemungkinan akan ada tersangka lainnya. Untuk itu kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu para pelaku. Sedangkan untuk penyebab kematian korban adalah karena ia terbentur ke trotoar saat terjatuh ditarik pelaku dan bukan karena dilukai pelaku,” tegasnya.

Ditanya apakah pelaku merupakan profesional karena berani beraksi di siang hari, Robert mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan pelaku lantaran semuanya sudah direncanakan. Dan memang lokasi yang dipilih oleh para pelaku sudah ditentukan dan hanya berjarak beberapa meter sebelum Bank Permata dimana korban akan menyetorkan uangnya.

”Karena sudah dekat bank, kemudian para pelaku melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutur Robert.

Sementara itu, tersangka Ahamd Fauzi kepada wartawan Riau Pos (grup SUMUTPOS.CO) mengatakan, dalam aksinya kali itu mereka tidak ada rencana untuk membunuh korban. Dan senjata tajam jenis pisau yang mereka bawa tidak ada digunakan sedikitpun untuk melukai korbannya.

”Kami pun terkejut kalau korbannya bisa sampai tewas. Tidak ada rencana kami sedikitpun untuk membunuh. Dan pisau yang dibawa hanya untuk berjaga-jaga dan menakut-nakuti. Aksi erampokan ini sudah lama kami rencanakan, karena sering lihat korban membawa uang dan tanpa pengawalan. Rencana itu kami sebut dengan sebutan proyek,” tuturnya. (s/rpg)

 

Foto: Defizal/RIAU POS Tiga tersangka perampokan geng Edison Cs di Jalan Sudirman Pekanbaru yang menewaskan korbannya, ditangkap Polresta Pekanbaru.
Foto: Defizal/RIAU POS
Tiga tersangka perampokan geng Edison Cs di Jalan Sudirman Pekanbaru yang menewaskan korbannya, ditangkap Polresta Pekanbaru.

PEKANBARU, SUMUTPOS.CO – Polresta Pekanbaru menangkap tiga pelaku perampok Mulyono (58), yang tewas terjatuh di tengah Jalan Sudirman, Pekabaru, Senin (27/10) lalu. Ketiga tersangka perampok sadis itu, Ahmad Fauzi (37), warga Jalan Tanjung Sawit, Edison Purba (29), warga Jalan Amalia, dan Monang Simanjuntak (34), warga Jalan Pandau Jaya, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Kampar.

Sementara itu, satu orang pelaku lagi berinisial YP masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Haryanto Watratan saat melakukan ekpos ketiga pelaku mengatakan, tertangkapnya ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya melalui pesan singkat, Selasa (28/10) pagi. Dalam pesan tersebut, melaporkan bahwa pelaku perampokan adalah ketiga pelaku yang tinggal di Kabupaten Kampar.

Berdasarkan informasi itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, salah satu pelaku berinisial Edison Porba diketahui keberadaannya dan kemudian langsung dilakukan penangkapan.

”Tersangka EF (Edison Purba) yang pertama kali diringkus saat berada di rumahnya pada Selasa (28/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian dari keterangannya dikembangkan dan diketahui bahwa saat itu ia beraksi bersama rekannya MS (Monang Simanjuntak) yang tinggal di Jalan Pandau Jaya dan juga langsung diringkus Rabu (29/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Begitu juga tersangka AF (Ahmad Fauzi) yang langsung diringkus di rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB,” kata Robert.

Namun sayang, saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya yakni YP, tersangka melarikan diri keluar daerah dan hingga kini masih dilakukan pengejaran. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, Edison dan Monang adalah otak pelaku perampokan tersebut dan sudah merencanakan aksi sejak Juli 2014.

”Mereka merencanakan aksi setelah mengetahui bahwa korbannya setiap Senin pagi melakukan penyetoran uang dalam jumlah banyak ke bank dengan menggunakan sepeda motor dan tanpa pengawalan. Dalam rencana itu, para tersangka menamainya dengan sebutan proyek,” jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, keempat pelaku mempunyai peran masing-masing. Yakni tersangka Ahmad Fauzi dan Edison sebagai pemantau dan berkendara sepeda motor yang sama, sedangkan tersangka YF sebagai eksekutor yang menarik jaket korban dan setelah jatuh kemudian mengambil uang lalu melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarai Monang.

Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai Rp30 juta, sepeda motor jenis Honda Revo BM 3719 QE, BPKB mobil diduga dibeli dari hasil kejahatan, lima unit handphone, sepatu dan pakaian safari yang digunakan salah satu tersangka saat beraksi. Dari hasil penyidikan juga terungkap, tiga orang tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yakni Ahmad Fauzi, Monang dan YP.

”Selain empat orang tersangka, masih berkemungkinan akan ada tersangka lainnya. Untuk itu kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu para pelaku. Sedangkan untuk penyebab kematian korban adalah karena ia terbentur ke trotoar saat terjatuh ditarik pelaku dan bukan karena dilukai pelaku,” tegasnya.

Ditanya apakah pelaku merupakan profesional karena berani beraksi di siang hari, Robert mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan pelaku lantaran semuanya sudah direncanakan. Dan memang lokasi yang dipilih oleh para pelaku sudah ditentukan dan hanya berjarak beberapa meter sebelum Bank Permata dimana korban akan menyetorkan uangnya.

”Karena sudah dekat bank, kemudian para pelaku melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutur Robert.

Sementara itu, tersangka Ahamd Fauzi kepada wartawan Riau Pos (grup SUMUTPOS.CO) mengatakan, dalam aksinya kali itu mereka tidak ada rencana untuk membunuh korban. Dan senjata tajam jenis pisau yang mereka bawa tidak ada digunakan sedikitpun untuk melukai korbannya.

”Kami pun terkejut kalau korbannya bisa sampai tewas. Tidak ada rencana kami sedikitpun untuk membunuh. Dan pisau yang dibawa hanya untuk berjaga-jaga dan menakut-nakuti. Aksi erampokan ini sudah lama kami rencanakan, karena sering lihat korban membawa uang dan tanpa pengawalan. Rencana itu kami sebut dengan sebutan proyek,” tuturnya. (s/rpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/