25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Kawanan Rampok Hanya Dapat Setoran Bank

NGAKU TERIMA UANG DARI DEDEK

Ternyata motif para pelaku melakukan perampokan karena terhutang budi pada Dedek seorang kontraktor. Hal ini dikatakan oleh, Husaini dan Alhadi, personil polisi bertugas di Polda Aceh “Saya merasa terhutang budi sama Dedek, karena banyak membantu saya dan memberikan uang selama kami berteman,” jelas Husaini.

Dirinya pun menambahkan kalau Dedek pernah memberikannya bantuan uang sebesar Rp 20 juta. “Saya pernah dibantunya (Dedek) Rp 20 juta untuk bisnis, makanya saat dia butuh bantuan karena terlilit utang, saya bantu untuk mencarinya dengan cara merampok,” ungkapnya.

Sama halnya dengan Alhadi, yang mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 60 juta dari Dedek untuk modal usaha pertambangan emas. “Saya ada usaha kecil-kecilan menambang emas, jadi kemarin pernah dibantu modal sama tengku Dedek sebesar Rp 60 juta, makanya saya merasa berhutang budi dengan dia,” jelasnya.

Sementara itu, Barmawi selaku otak pelaku dari peristiwa ini mengaku tidak mengetahui segala perbuatan yang dilakukan terdakwa lainnya yang merupakan anak muridnya. “Saya tidak tahu dengan aksi perampokan itu pak hakim, saya tidak Pernah ada menyuruh murid-murid saya untuk melakukan perampokan,” jelasnya.

Majelis hakim pun kemudian menanyakan kepada Barmawi soal kasus pembunuhan, Faisal caleg PNA. “Apakah kamu sebelumnya ada permasalahan dengan Faisal korban ini?” tanya majelis hakim.

“Nggak ada permasalahan yang mulia hakim,” jawab Barmawi.

“Masak nggak ada permasalahan sebelumnya dengan korban,” tegas hakim.

“Dulu sempat dia (korban) merusak pagar dan mengusik perkumpulan kami, dan meminta kepada saya untuk melepaskan lahan lapangan bola itu,” aku Barmawi.

Usai mendengarkan keterangan saksi mahkota, majelis hakim yang diketuai oleh, Firman, SH, ini pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.

Sekadar diketahui, ke-10 terdakwa tersebut, yakni Barmawi, Ali Kasri, Muhammad Yahya, Ibnu Sina, Usman, Nasir, Rikki, Nasrulllah dan dua orang anggota Polri Alhadi Juniawan serta Husaini, didakwa dengan pasal berlapis.

Dimana ke-10 terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 jo Pasal 363 Pasal 362 tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan, jo Pasal 1 ayat (1) UU No 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. (bay/bd)

NGAKU TERIMA UANG DARI DEDEK

Ternyata motif para pelaku melakukan perampokan karena terhutang budi pada Dedek seorang kontraktor. Hal ini dikatakan oleh, Husaini dan Alhadi, personil polisi bertugas di Polda Aceh “Saya merasa terhutang budi sama Dedek, karena banyak membantu saya dan memberikan uang selama kami berteman,” jelas Husaini.

Dirinya pun menambahkan kalau Dedek pernah memberikannya bantuan uang sebesar Rp 20 juta. “Saya pernah dibantunya (Dedek) Rp 20 juta untuk bisnis, makanya saat dia butuh bantuan karena terlilit utang, saya bantu untuk mencarinya dengan cara merampok,” ungkapnya.

Sama halnya dengan Alhadi, yang mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 60 juta dari Dedek untuk modal usaha pertambangan emas. “Saya ada usaha kecil-kecilan menambang emas, jadi kemarin pernah dibantu modal sama tengku Dedek sebesar Rp 60 juta, makanya saya merasa berhutang budi dengan dia,” jelasnya.

Sementara itu, Barmawi selaku otak pelaku dari peristiwa ini mengaku tidak mengetahui segala perbuatan yang dilakukan terdakwa lainnya yang merupakan anak muridnya. “Saya tidak tahu dengan aksi perampokan itu pak hakim, saya tidak Pernah ada menyuruh murid-murid saya untuk melakukan perampokan,” jelasnya.

Majelis hakim pun kemudian menanyakan kepada Barmawi soal kasus pembunuhan, Faisal caleg PNA. “Apakah kamu sebelumnya ada permasalahan dengan Faisal korban ini?” tanya majelis hakim.

“Nggak ada permasalahan yang mulia hakim,” jawab Barmawi.

“Masak nggak ada permasalahan sebelumnya dengan korban,” tegas hakim.

“Dulu sempat dia (korban) merusak pagar dan mengusik perkumpulan kami, dan meminta kepada saya untuk melepaskan lahan lapangan bola itu,” aku Barmawi.

Usai mendengarkan keterangan saksi mahkota, majelis hakim yang diketuai oleh, Firman, SH, ini pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.

Sekadar diketahui, ke-10 terdakwa tersebut, yakni Barmawi, Ali Kasri, Muhammad Yahya, Ibnu Sina, Usman, Nasir, Rikki, Nasrulllah dan dua orang anggota Polri Alhadi Juniawan serta Husaini, didakwa dengan pasal berlapis.

Dimana ke-10 terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 jo Pasal 363 Pasal 362 tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan, jo Pasal 1 ayat (1) UU No 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/