26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejati Sumut Lakukan Penyelidikan Dugaan Raibnya Dana Pensiun Karyawan Bank Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah menyelidiki kasus dugaan raibnya dana pensiunan karyawan PT Bank Sumut senilai Rp15 miliar. Dalam kasus ini, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, belum menetapkan tersangka.

“Sejauh ini, Pidsus Kejati Sumut sudah melakukan tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa tentang kebenaran yang ada terkait kasus dugaan raibnya dana pensiunan karyawan PT Bank Sumut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (30/12).

Kata dia, Pidsus Kejati Sumut sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangannya. “Saat ini, tim Pidsus sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk manajemen Bank Sumut,” katanya.

Diketahui sebelumnya, belasan massa dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Intelektual Sumatera Utara (HIMPIT-SU) melakukan unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Jalan AH Nasution, Medan, pada 10 Oktober 2022.

Dalam tuntutannya, para pengunjukrasa meminta Kejati Sumut agar melakukan pengusutan masalah raibnya dana pensiunan Karyawan PT Bank Sumut senilai Rp15 miliar. Sebab pengunjuk rasa menduga dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain.

Pengunjuk rasa juga meminta Direksi dan Dewan Pengawas PT Bank Sumut agar bertanggung jawab penuh terkait penggunaan dana pensiunan PT Bank Sumut yang diduga dipergunakan untuk dana kredit.

Menurut mereka, penggunaan dana tersebut merupakan wewenang dan rekomendasi mutlak dari Dewan Pengawas dan Dirut Bank Sumut.

Kejati Sumut juga diminta agar segera melakukan pengusutan lanjutan terkait dugaan keterlibatan direksi menyangkut kredit macet di Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Cabang Galang, yang melibatkan mantan pimpinan dan wakil pimpinan Cabang Pembantu Galang.

Selanjutnya, pengunjuk rasa meminta Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar meninjau kembali proses transformasi Bank Sumut menjadi perusahaan terbuka dengan melakukan IPO (Initial Public Offering).

Sedangkan kepada Gubernur Sumut selaku pemegang saham terbesar diminta agar mencopot RFP yang ditetapkan sebagai Dirut Bank Sumut pada September 2021 karena diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas Bank Sumut. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah menyelidiki kasus dugaan raibnya dana pensiunan karyawan PT Bank Sumut senilai Rp15 miliar. Dalam kasus ini, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, belum menetapkan tersangka.

“Sejauh ini, Pidsus Kejati Sumut sudah melakukan tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa tentang kebenaran yang ada terkait kasus dugaan raibnya dana pensiunan karyawan PT Bank Sumut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (30/12).

Kata dia, Pidsus Kejati Sumut sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangannya. “Saat ini, tim Pidsus sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk manajemen Bank Sumut,” katanya.

Diketahui sebelumnya, belasan massa dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Intelektual Sumatera Utara (HIMPIT-SU) melakukan unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Jalan AH Nasution, Medan, pada 10 Oktober 2022.

Dalam tuntutannya, para pengunjukrasa meminta Kejati Sumut agar melakukan pengusutan masalah raibnya dana pensiunan Karyawan PT Bank Sumut senilai Rp15 miliar. Sebab pengunjuk rasa menduga dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain.

Pengunjuk rasa juga meminta Direksi dan Dewan Pengawas PT Bank Sumut agar bertanggung jawab penuh terkait penggunaan dana pensiunan PT Bank Sumut yang diduga dipergunakan untuk dana kredit.

Menurut mereka, penggunaan dana tersebut merupakan wewenang dan rekomendasi mutlak dari Dewan Pengawas dan Dirut Bank Sumut.

Kejati Sumut juga diminta agar segera melakukan pengusutan lanjutan terkait dugaan keterlibatan direksi menyangkut kredit macet di Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Cabang Galang, yang melibatkan mantan pimpinan dan wakil pimpinan Cabang Pembantu Galang.

Selanjutnya, pengunjuk rasa meminta Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar meninjau kembali proses transformasi Bank Sumut menjadi perusahaan terbuka dengan melakukan IPO (Initial Public Offering).

Sedangkan kepada Gubernur Sumut selaku pemegang saham terbesar diminta agar mencopot RFP yang ditetapkan sebagai Dirut Bank Sumut pada September 2021 karena diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas Bank Sumut. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/