30 C
Medan
Saturday, December 7, 2024
spot_img

Mantan Plt BAPEDA Simalungun Segera Diadili

Pesta Danau Toba-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Setelah pelimpahan tahap dua atau P-22, Kejati Sumut akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyelengaraan Pesta Danau Toba Tahun 2012, dengan tersangka Jan Wanner Saragih ke Pengadilan Tipikor Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Pekan depan akan dilakukan pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Jumat (20/1) siang.

Sumanggar menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) tengah melakukan proses pembuatan surat dakwaan untuk tersangka Jan Wanner Saragih.

“Kita sedang mengodok surat dakwaan tersebut oleh JPU yang sudah tunjuk untuk mengadili perkara ini,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Untuk diketahui, Kejati Sumut sebelumnya, Kamis (19/1) menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi penyelengaraan Pesta Danau Toba Tahun 2012 bersumber dari dana hibah sebesar Rp 3 miliar yang bersumber dari P-APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran (TA) 2012.

Setelah dilakukan administrasi perkara, Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menitipkan Jan Wanner ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, 14 hari kedepan.

Dalam kasus ini, Jan Wanner diduga sudah merugikan keuangan negara dengan penghitungan kerugian negara (PKN) mencapai Rp 800 juta dari anggaran senilai Rp 3 miliar bersumber dari P-APBD Pemprov Sumut tahun 2012.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara menggelar Pesta Danau Toba pada tanggal 29-31 Desember 2012 lalu. Dengan acara, dipusatkan di Pantai Bebas Parapat. Dimana Jan Waner Saragih menjadi Ketua Panitia Pesta Danau Toba (PDT) 2012.

Kegiatan pesta danau toba pada waktu itu disemarakkan berbagai kegiatan, antara lain parade budaya, arak-arakan dan penyalaan api obor PDT, festival alat musik khas Sumatera Utara (Sumut), pameran, dan lomba olah raga dan kegiatan lain yang tidak kalah menariknya adalah pemajangan pohon Natal raksasa setinggi 30 meter lebih di perairan Danau Toba.

Kala itu,  Jan Wanner Saragih menjabat Plt Bapeda Simalungun diduga melakukan mark-up dana Pesta Danau Toba tahun 2012 dan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provsu, negara dirugikan sebesar Rp 841.630.000.

“Tersangka Jan Waner Saragih MSi disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tandasnya.(gus/han)

Pesta Danau Toba-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Setelah pelimpahan tahap dua atau P-22, Kejati Sumut akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyelengaraan Pesta Danau Toba Tahun 2012, dengan tersangka Jan Wanner Saragih ke Pengadilan Tipikor Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Pekan depan akan dilakukan pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Jumat (20/1) siang.

Sumanggar menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) tengah melakukan proses pembuatan surat dakwaan untuk tersangka Jan Wanner Saragih.

“Kita sedang mengodok surat dakwaan tersebut oleh JPU yang sudah tunjuk untuk mengadili perkara ini,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Untuk diketahui, Kejati Sumut sebelumnya, Kamis (19/1) menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi penyelengaraan Pesta Danau Toba Tahun 2012 bersumber dari dana hibah sebesar Rp 3 miliar yang bersumber dari P-APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran (TA) 2012.

Setelah dilakukan administrasi perkara, Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menitipkan Jan Wanner ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, 14 hari kedepan.

Dalam kasus ini, Jan Wanner diduga sudah merugikan keuangan negara dengan penghitungan kerugian negara (PKN) mencapai Rp 800 juta dari anggaran senilai Rp 3 miliar bersumber dari P-APBD Pemprov Sumut tahun 2012.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara menggelar Pesta Danau Toba pada tanggal 29-31 Desember 2012 lalu. Dengan acara, dipusatkan di Pantai Bebas Parapat. Dimana Jan Waner Saragih menjadi Ketua Panitia Pesta Danau Toba (PDT) 2012.

Kegiatan pesta danau toba pada waktu itu disemarakkan berbagai kegiatan, antara lain parade budaya, arak-arakan dan penyalaan api obor PDT, festival alat musik khas Sumatera Utara (Sumut), pameran, dan lomba olah raga dan kegiatan lain yang tidak kalah menariknya adalah pemajangan pohon Natal raksasa setinggi 30 meter lebih di perairan Danau Toba.

Kala itu,  Jan Wanner Saragih menjabat Plt Bapeda Simalungun diduga melakukan mark-up dana Pesta Danau Toba tahun 2012 dan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provsu, negara dirugikan sebesar Rp 841.630.000.

“Tersangka Jan Waner Saragih MSi disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tandasnya.(gus/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/