32.8 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Angela Lee Terbukti Menipu

SUMUTPOS.CO – Artis peran dan model Angela Lee, akhirnya ditangkap bersama suami, David Hardian Sugito, karena kasus penipuan dan pencucian uang. Keduanya langsung diamankan Polres Sleman, ketika menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada 5 Februari lalu.

Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban mencapai Rp12 miliar.

Seperti dilansir Radar Jogja (Grup Sumut Pos), laporan polisi berawal dari korban Santoso Tandoyo, yang berinvestasi kepada pelaku pada Februari 2017.

Uang tersebut awalnya untuk invetasi jual beli mobil, tapi diselewengkan untuk bisnis tas impor. Awalnya sistem bagi hasil lancar, tapi mulai September macet.

“Laporan korban masuk September 2017. Sistem pembagian keuntungannya masing-masing 3 persen untuk pelaku perempuan, 3 persen lagi untuk pelaku pria, dan sisanya 4 persen untuk pemilik modal,” tutur Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia, Rabu (28/2) lalu.

Berdasar penyidikan, uang investasi yang diberikan korban digunakan pelaku untuk menutup utang lain. Uang yang seharusnya disetor kepada pemilik modal sebagai bagi untung, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pelaku.

David juga menggunakan sebagian keuntungan untuk membeli sebuah Jeep Rubicon. Selain itu, tas-tas impor yang seharusnya dijual malah dijadikan jaminan utang oleh sang artis.

Selain untuk membeli Jeep Rubicon, uang investasi milik Santoso juga dibelikan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) City, yang tercatat atas nama kedua pelaku. “Keduanya juga menyelewengkan uang investasi Rp10 miliar dari korban lain bernama Roynaldo,” ungkap Are.

Atas tindakan tersebut, Angela dan suaminya dijerat pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara Angela Lee mengakui telah menyelewengkan uang investasi miliaran rupiah dari rekan bisnisnya untuk membeli mobil dan rumah. “Uangnya untuk bayar utang, juga buat beli tas, sama mobil dan rumah,” bebernya, saat jumpa pers di Mapolres Sleman.

Pemain sinetron Permata Hati Bunda ini juga sempat berkelit, jika telah menyalahi kesepakatan bisnis dengan Santoso. “Bisnis macet karena ada tas yang enggak laku. Jual tas sudah sejak 2013,” ungkapnya. (mg7/jpnn/saz)

SUMUTPOS.CO – Artis peran dan model Angela Lee, akhirnya ditangkap bersama suami, David Hardian Sugito, karena kasus penipuan dan pencucian uang. Keduanya langsung diamankan Polres Sleman, ketika menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada 5 Februari lalu.

Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban mencapai Rp12 miliar.

Seperti dilansir Radar Jogja (Grup Sumut Pos), laporan polisi berawal dari korban Santoso Tandoyo, yang berinvestasi kepada pelaku pada Februari 2017.

Uang tersebut awalnya untuk invetasi jual beli mobil, tapi diselewengkan untuk bisnis tas impor. Awalnya sistem bagi hasil lancar, tapi mulai September macet.

“Laporan korban masuk September 2017. Sistem pembagian keuntungannya masing-masing 3 persen untuk pelaku perempuan, 3 persen lagi untuk pelaku pria, dan sisanya 4 persen untuk pemilik modal,” tutur Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia, Rabu (28/2) lalu.

Berdasar penyidikan, uang investasi yang diberikan korban digunakan pelaku untuk menutup utang lain. Uang yang seharusnya disetor kepada pemilik modal sebagai bagi untung, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pelaku.

David juga menggunakan sebagian keuntungan untuk membeli sebuah Jeep Rubicon. Selain itu, tas-tas impor yang seharusnya dijual malah dijadikan jaminan utang oleh sang artis.

Selain untuk membeli Jeep Rubicon, uang investasi milik Santoso juga dibelikan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) City, yang tercatat atas nama kedua pelaku. “Keduanya juga menyelewengkan uang investasi Rp10 miliar dari korban lain bernama Roynaldo,” ungkap Are.

Atas tindakan tersebut, Angela dan suaminya dijerat pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara Angela Lee mengakui telah menyelewengkan uang investasi miliaran rupiah dari rekan bisnisnya untuk membeli mobil dan rumah. “Uangnya untuk bayar utang, juga buat beli tas, sama mobil dan rumah,” bebernya, saat jumpa pers di Mapolres Sleman.

Pemain sinetron Permata Hati Bunda ini juga sempat berkelit, jika telah menyalahi kesepakatan bisnis dengan Santoso. “Bisnis macet karena ada tas yang enggak laku. Jual tas sudah sejak 2013,” ungkapnya. (mg7/jpnn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/