25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Permohonan Rehabilitasi Ditolak

 

Roger Danuarta
Roger Danuarta

SUMUTPOS.CO – Ditengah-tengah masa penahanannya, Roger Danuarta mengajukan permohonan agar diizinkan menjalani rehabilitasi. Namun, dia harus gigit jari karena keinginannya itu tidak dikabulkan.

Permohonan yang diajukan Roger kepada pengadilan ternyata ditolak oleh majelis hakim saat memulai persidangan di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. ’’Jadi kami tidak mengabulkan,’’ ungkap Hakim Ketua R Sabaruddin Ilyas ketika dihubungi, kemarin.

Majelis hakim menilai, saat ini rehabilitasi belum dibutuhkan bagi Roger. Dia jelaskan, bahwa rehabilitasi yang biasanya dilakukan di Lido, Bogor, Jawa Barat akan menghambat jalannya persidangan.

’’Majelis berpikir belum perlu demi lancarnya persidangan,’’ ungkapnya. Sementara itu, dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus mengakui bahwa kliennya kecewa.

Meski kecewa, Roger diakuinya bisa menerima. ’’Alasan dari majelis hakim cukup masuk akal. Kami hormati putusan majelis hakim,’’ jelasnya.

Namun, Roger tidak patah arang untuk mencari cara agar bisa direhabilitasi. Usai persidangan, Roger dan kuasa hukumnya masih akan kembali mengajukan rehabilitasi.

’’Putusan final rehab pas akhir persidangan mudah-mudahan lah (bisa dikabulkan). Demi kesehatan Roger sendiri,’’ pungkasnya. (ash)

 

Roger Danuarta
Roger Danuarta

SUMUTPOS.CO – Ditengah-tengah masa penahanannya, Roger Danuarta mengajukan permohonan agar diizinkan menjalani rehabilitasi. Namun, dia harus gigit jari karena keinginannya itu tidak dikabulkan.

Permohonan yang diajukan Roger kepada pengadilan ternyata ditolak oleh majelis hakim saat memulai persidangan di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. ’’Jadi kami tidak mengabulkan,’’ ungkap Hakim Ketua R Sabaruddin Ilyas ketika dihubungi, kemarin.

Majelis hakim menilai, saat ini rehabilitasi belum dibutuhkan bagi Roger. Dia jelaskan, bahwa rehabilitasi yang biasanya dilakukan di Lido, Bogor, Jawa Barat akan menghambat jalannya persidangan.

’’Majelis berpikir belum perlu demi lancarnya persidangan,’’ ungkapnya. Sementara itu, dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus mengakui bahwa kliennya kecewa.

Meski kecewa, Roger diakuinya bisa menerima. ’’Alasan dari majelis hakim cukup masuk akal. Kami hormati putusan majelis hakim,’’ jelasnya.

Namun, Roger tidak patah arang untuk mencari cara agar bisa direhabilitasi. Usai persidangan, Roger dan kuasa hukumnya masih akan kembali mengajukan rehabilitasi.

’’Putusan final rehab pas akhir persidangan mudah-mudahan lah (bisa dikabulkan). Demi kesehatan Roger sendiri,’’ pungkasnya. (ash)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/