26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Penahanan Jennifer Dunn Diperpanjang 40 Hari

 Jennifer Dunn

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Setelah masa penahanan 20 hari Jennifer Dunn habis, akhirnya polisi memperpanjang sampai 40 hari ke depan. Hal itu lantaran berkas perkara dari perempuan yang akrab disapa Jedunn itu belum lengkap.

“Sudah perpanjang penahanan. 40 hari ke depan sampai 5 Maret,” ujar pengacaranya, Pieter Ell, seperti dikutip dari situs detikHOT, Kamis (25/1/2018).

“Sambil menunggu penelitian dari JPU. Kalau misal jaksanya sudah bilang lengkap, berarti P21. Kalau belum P19,” sambungnya.

Mengenai hal tersebut, pengacara yang pernah bermain di film ‘Security Ugal-ugalan’ itu mengatakan kliennya cukup kooperatif. Jennifer Dunn menerima perpanjangan penahanan tersebut sampai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

“Itu kan proses hukum. Diatur dalam KUHP kita ikuti saja prosesnya. Nggak bisa buru-buru juga. Ada aturan mainnya,” imbuh Pieter Ell.

Bahkan, wanita yang diisukan sebagai pelakor itu tidak merasa terburu-buru untuk masuk ke pengadilan, agar kasusnya cepat disidangkan.

“Sebagai warganegara yang baik kira-kira begitu. Mengikuti proses hukum. Jadi lebih banyak waktu di pakai untuk ibadah. Ada sholat, ada puasa, dan ngaji,” kata Pieter Ell.

“Jadi saya cukup senang dan gembira lah ada perubahan terjadi selama di 20 hari terakhir ini. Mudah mudahan kedepan lebih baik,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Jennifer Dunn ditangkap polisi pada 31 Desember 2018, sore hari. Jedunn dinyatakan positif mengkonsumsi dengan beberapa batang bukti berupa sabu. (hnh/ken/dtc)

 Jennifer Dunn

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Setelah masa penahanan 20 hari Jennifer Dunn habis, akhirnya polisi memperpanjang sampai 40 hari ke depan. Hal itu lantaran berkas perkara dari perempuan yang akrab disapa Jedunn itu belum lengkap.

“Sudah perpanjang penahanan. 40 hari ke depan sampai 5 Maret,” ujar pengacaranya, Pieter Ell, seperti dikutip dari situs detikHOT, Kamis (25/1/2018).

“Sambil menunggu penelitian dari JPU. Kalau misal jaksanya sudah bilang lengkap, berarti P21. Kalau belum P19,” sambungnya.

Mengenai hal tersebut, pengacara yang pernah bermain di film ‘Security Ugal-ugalan’ itu mengatakan kliennya cukup kooperatif. Jennifer Dunn menerima perpanjangan penahanan tersebut sampai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

“Itu kan proses hukum. Diatur dalam KUHP kita ikuti saja prosesnya. Nggak bisa buru-buru juga. Ada aturan mainnya,” imbuh Pieter Ell.

Bahkan, wanita yang diisukan sebagai pelakor itu tidak merasa terburu-buru untuk masuk ke pengadilan, agar kasusnya cepat disidangkan.

“Sebagai warganegara yang baik kira-kira begitu. Mengikuti proses hukum. Jadi lebih banyak waktu di pakai untuk ibadah. Ada sholat, ada puasa, dan ngaji,” kata Pieter Ell.

“Jadi saya cukup senang dan gembira lah ada perubahan terjadi selama di 20 hari terakhir ini. Mudah mudahan kedepan lebih baik,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Jennifer Dunn ditangkap polisi pada 31 Desember 2018, sore hari. Jedunn dinyatakan positif mengkonsumsi dengan beberapa batang bukti berupa sabu. (hnh/ken/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/