32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dewan Ulama Mesir Dukung Suami Ceraikan Istri Secara Lisan

Foto yang diambil pada tanggal 3 Februari 2015 ini menunjukkan ulama Mesir dari Al-Azhar berpawai mengutuk terorisme dan menunjukkan solidaritas dengan pemerintah Mesir dan pasukan keamanan di sebuah masjid di tengah kota Kairo. Otoritas tinggi Mesir menolak usulan presiden tentang undang-undang yang akan membatalkan praktek perceraian dengan lisan yang dilakukan suami terhadap istrinya.

MESIR, SUMUTPOS.CO – Dewan Ulama Islam yang tertinggi di Mesir telah menolak saran presiden akan rancangan undang-undang yang hendak melarang pria menceraikan isteri mereka hanya dengan lisan atau ucapan.

Dewan Ulama Agung Al-Azhar mengatakan hari Minggu bahwa perceraian dengan lisan kalau diucapkan dengan wajar oleh suami dengan pikiran yang sehat, telah berlaku tanpa sengketa sejak zaman Nabi Muhammad pada abad ke-7.

Sebagai kompromi, dewan itu mengusulkan hukuman yang lebih keras bagi orang yang tidak dengan segera mengurus surat-surat perceraian.

Karena khawatir akan angka perceraian yang tinggi, Presiden Mesir Abdel-Fattah el-Sissi bulan lalu menyarankan agar rancangan undang-undang diluluskan supaya perceraian hanya sah kalau dihadiri oleh ulama yang disahkan negara.

El-Sissi sudah pernah berbicara tentang reformasi ajaran Islam untuk melawan ektrimisme. (voa)

Foto yang diambil pada tanggal 3 Februari 2015 ini menunjukkan ulama Mesir dari Al-Azhar berpawai mengutuk terorisme dan menunjukkan solidaritas dengan pemerintah Mesir dan pasukan keamanan di sebuah masjid di tengah kota Kairo. Otoritas tinggi Mesir menolak usulan presiden tentang undang-undang yang akan membatalkan praktek perceraian dengan lisan yang dilakukan suami terhadap istrinya.

MESIR, SUMUTPOS.CO – Dewan Ulama Islam yang tertinggi di Mesir telah menolak saran presiden akan rancangan undang-undang yang hendak melarang pria menceraikan isteri mereka hanya dengan lisan atau ucapan.

Dewan Ulama Agung Al-Azhar mengatakan hari Minggu bahwa perceraian dengan lisan kalau diucapkan dengan wajar oleh suami dengan pikiran yang sehat, telah berlaku tanpa sengketa sejak zaman Nabi Muhammad pada abad ke-7.

Sebagai kompromi, dewan itu mengusulkan hukuman yang lebih keras bagi orang yang tidak dengan segera mengurus surat-surat perceraian.

Karena khawatir akan angka perceraian yang tinggi, Presiden Mesir Abdel-Fattah el-Sissi bulan lalu menyarankan agar rancangan undang-undang diluluskan supaya perceraian hanya sah kalau dihadiri oleh ulama yang disahkan negara.

El-Sissi sudah pernah berbicara tentang reformasi ajaran Islam untuk melawan ektrimisme. (voa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/