31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Pria Malaysia Poligami Gadis 11 Tahun

Poligami – Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – PRIA Malaysia mendapatkan denda senilai USD 605 karena menikahi gadis 11 tahun tanpa persetujuan Pengadilan Syariah. Seperti dilansir The Strait Times beberapa hari yang lalu, seorang pria di Kelantan yang menikahi seorang anak berusia 11 tahun didenda RM 1800 atau senilai USD 605 oleh Pengadilan Gua Musang Syariah di Timur Laut Semenanjung Malaysia.

Harian Metro melaporkan, pria itu dituduh melakukan pernikahan dan poligami tanpa memperoleh izin dari pengadilan. Pria itu sudah memiliki dua istri. Dia mengaku bersalah atas kedua dakwaan itu.

Hakim Mohd Surbaineey Hussain memvonis pria itu untuk setiap tuduhan. Menurut laporan, pria yang berprofesi penyadap karet berusia 41 tahun itu dituntut berdasarkan Bagian 19 dan Bagian 124 dari Undang-Undang Hukum Keluarga Kelantan No. 6 Tahun 2002 yang membawa denda RM 1.000 atau penjara dua bulan.

Laporan itu menyatakan, tersangka yang mengenakan topi tengkorak hitam tampak gugup ketika dua tuduhan itu dibacakan kepadanya. Harian Metro melaporkan, terdakwa juga meminta pengadilan untuk mengurangi denda dan tidak menjebloskannya ke penjara.

Masyarakat Malaysia mengecam keras pernikahan antara anak 11 tahun itu dengan pria Malaysia 41 tahun tersebut. Seperti dilansir Free Malaysia Today, penyelidikan awal terhadap pernikahan dini itu dilakukan karena foto yang beredar melalui Facebook.

Nahasnya, pernikahan tersebut dilakukan dengan persetujuan orangtuanya si gadis kecil. (ina/azw/JPC)

 

Poligami – Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – PRIA Malaysia mendapatkan denda senilai USD 605 karena menikahi gadis 11 tahun tanpa persetujuan Pengadilan Syariah. Seperti dilansir The Strait Times beberapa hari yang lalu, seorang pria di Kelantan yang menikahi seorang anak berusia 11 tahun didenda RM 1800 atau senilai USD 605 oleh Pengadilan Gua Musang Syariah di Timur Laut Semenanjung Malaysia.

Harian Metro melaporkan, pria itu dituduh melakukan pernikahan dan poligami tanpa memperoleh izin dari pengadilan. Pria itu sudah memiliki dua istri. Dia mengaku bersalah atas kedua dakwaan itu.

Hakim Mohd Surbaineey Hussain memvonis pria itu untuk setiap tuduhan. Menurut laporan, pria yang berprofesi penyadap karet berusia 41 tahun itu dituntut berdasarkan Bagian 19 dan Bagian 124 dari Undang-Undang Hukum Keluarga Kelantan No. 6 Tahun 2002 yang membawa denda RM 1.000 atau penjara dua bulan.

Laporan itu menyatakan, tersangka yang mengenakan topi tengkorak hitam tampak gugup ketika dua tuduhan itu dibacakan kepadanya. Harian Metro melaporkan, terdakwa juga meminta pengadilan untuk mengurangi denda dan tidak menjebloskannya ke penjara.

Masyarakat Malaysia mengecam keras pernikahan antara anak 11 tahun itu dengan pria Malaysia 41 tahun tersebut. Seperti dilansir Free Malaysia Today, penyelidikan awal terhadap pernikahan dini itu dilakukan karena foto yang beredar melalui Facebook.

Nahasnya, pernikahan tersebut dilakukan dengan persetujuan orangtuanya si gadis kecil. (ina/azw/JPC)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/