30 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Mantan PM Israel Diputus 6 Tahun Penjara

Ehud Olmert
Ehud Olmert

TEL AVIV, SUMUTPOS.CO – Nasib bagai roda yang berputar. Suatu hari bisa berada di puncak. Hari lain bisa terpuruk di bagian paling bawah. Hal inilah yang dialami mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert. Pengadilan Tel Aviv kemarin (13/5) menyatakan bahwa dia terbukti bersalah atas skandal korupsi terbesar di Israel.

Hakim David Rosen yang memimpin sidang memutuskan Olmert dihukum kurungan penjara selama enam tahun. Olmert juga didenda 1 juta shekels atau USD 290 ribu (setara Rp 3,3 miliar). Sebab, dia terbukti menerima suap atas proyek pembangunan properti di Jerusalem. Pria berusia 68 tahun tersebut bakal menjadi pejabat tinggi Israel pertama yang masuk penjara atas kasus korupsi. Dia akan memulai masa hukuman di penjara pada 1 September.

“Dia memegang posisi sentral dan paling penting (di Israel, Red). Namun, dia mengakhiri jabatannya dengan terbukti melakukan kejahatan yang hina. Pejabat publik yang menerima suap sama dengan pengkhianat,” ujar Rosen.

Setelah disidang selama dua tahun, pada 31 Maret Olmert akhirnya dinyatakan bersalah. Dia menerima suap 560 ribu shekel atau USD 160 ribu (setara Rp 1,8 miliar) dan melakukan sumpah palsu. Tetapi, putusan hukuman baru dilakukan kemarin. Meski demikian, dia kukuh mengaku tidak bersalah. Pengacaranya menyatakan, Olmert akan naik banding.

Selain itu, tiga orang lain yang mengaku memberikan suap kepada Olmert dihukum tiga tahun penjara. Mantan insinyur pembangunan Jerusalem malah dihukum lebih berat, yakni tujuh tahun penjara. Masih ada sepuluh pejabat lain yang juga dihukum 3″7 tahun penjara.

Kasus Olmert tersebut bermula saat ada pembangunan kompleks hunian apartemen yang bernama Holyland di Jerusalem. Ketika itu Olmert masih menjabat wali kota Jerusalem. Pada 2010, setahun setelah dia tidak lagi menjabat perdana menteri, namanya disebut-sebut dalam kasus korupsi Skandal Holyland. Dia dianggap telah menerima ratusan ribu shekel dari para kontraktor. (AFP/BBC/sha/c20/tia)

Ehud Olmert
Ehud Olmert

TEL AVIV, SUMUTPOS.CO – Nasib bagai roda yang berputar. Suatu hari bisa berada di puncak. Hari lain bisa terpuruk di bagian paling bawah. Hal inilah yang dialami mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert. Pengadilan Tel Aviv kemarin (13/5) menyatakan bahwa dia terbukti bersalah atas skandal korupsi terbesar di Israel.

Hakim David Rosen yang memimpin sidang memutuskan Olmert dihukum kurungan penjara selama enam tahun. Olmert juga didenda 1 juta shekels atau USD 290 ribu (setara Rp 3,3 miliar). Sebab, dia terbukti menerima suap atas proyek pembangunan properti di Jerusalem. Pria berusia 68 tahun tersebut bakal menjadi pejabat tinggi Israel pertama yang masuk penjara atas kasus korupsi. Dia akan memulai masa hukuman di penjara pada 1 September.

“Dia memegang posisi sentral dan paling penting (di Israel, Red). Namun, dia mengakhiri jabatannya dengan terbukti melakukan kejahatan yang hina. Pejabat publik yang menerima suap sama dengan pengkhianat,” ujar Rosen.

Setelah disidang selama dua tahun, pada 31 Maret Olmert akhirnya dinyatakan bersalah. Dia menerima suap 560 ribu shekel atau USD 160 ribu (setara Rp 1,8 miliar) dan melakukan sumpah palsu. Tetapi, putusan hukuman baru dilakukan kemarin. Meski demikian, dia kukuh mengaku tidak bersalah. Pengacaranya menyatakan, Olmert akan naik banding.

Selain itu, tiga orang lain yang mengaku memberikan suap kepada Olmert dihukum tiga tahun penjara. Mantan insinyur pembangunan Jerusalem malah dihukum lebih berat, yakni tujuh tahun penjara. Masih ada sepuluh pejabat lain yang juga dihukum 3″7 tahun penjara.

Kasus Olmert tersebut bermula saat ada pembangunan kompleks hunian apartemen yang bernama Holyland di Jerusalem. Ketika itu Olmert masih menjabat wali kota Jerusalem. Pada 2010, setahun setelah dia tidak lagi menjabat perdana menteri, namanya disebut-sebut dalam kasus korupsi Skandal Holyland. Dia dianggap telah menerima ratusan ribu shekel dari para kontraktor. (AFP/BBC/sha/c20/tia)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/