25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Tiga Wartawan Al Jazeera Ditangkap Karena Drone

SUMUTPOS.CO – Tiga wartawan Al Jazeera ditangkap karena dituding menerbangkan drone atau mesin tanpa awak tanpa izin di kawasan Bois de Boulogne, Paris.

Para pejabat mengatakan polisi menemukan mereka menerbangkan pesawat nirawak di pinggiran ibu kota Paris meskipun mereka tidak mengantongi izin sehingga melanggar peraturan setempat.

Nama-nama dan kebangsaan ketiga wartawan yang bekerja untuk televisi yang bermarkas di Qatar itu belum diumumkan.

Salah satu di antara mereka diketahui mengendalikan drone, orang kedua memfilmkan dan orang ketiga menonton.

Penangkapan tiga wartawan, menurut pihak berwenang, sejauh ini tidak ada kaitannya dengan penampakan mesin-mesin tak berawak di pusat ibu kota selama dua hari terakhir.

Peraturan Prancis melarang penerbangan mesin nirawak tanpa mengantongi izin. Pelanggar terancam hukuman penjara maksimum satu tahun dan denda US$85.000 atau sekitar Rp1 miliar.

Oktober tahun lalu, seorang wisatawan Israel dikenai denda dan menghabiskan malam di penjara setelah menerbangkan mesin tanpa awak di atas sebuah rumah sakit dan kantor polisi. (BBC)

SUMUTPOS.CO – Tiga wartawan Al Jazeera ditangkap karena dituding menerbangkan drone atau mesin tanpa awak tanpa izin di kawasan Bois de Boulogne, Paris.

Para pejabat mengatakan polisi menemukan mereka menerbangkan pesawat nirawak di pinggiran ibu kota Paris meskipun mereka tidak mengantongi izin sehingga melanggar peraturan setempat.

Nama-nama dan kebangsaan ketiga wartawan yang bekerja untuk televisi yang bermarkas di Qatar itu belum diumumkan.

Salah satu di antara mereka diketahui mengendalikan drone, orang kedua memfilmkan dan orang ketiga menonton.

Penangkapan tiga wartawan, menurut pihak berwenang, sejauh ini tidak ada kaitannya dengan penampakan mesin-mesin tak berawak di pusat ibu kota selama dua hari terakhir.

Peraturan Prancis melarang penerbangan mesin nirawak tanpa mengantongi izin. Pelanggar terancam hukuman penjara maksimum satu tahun dan denda US$85.000 atau sekitar Rp1 miliar.

Oktober tahun lalu, seorang wisatawan Israel dikenai denda dan menghabiskan malam di penjara setelah menerbangkan mesin tanpa awak di atas sebuah rumah sakit dan kantor polisi. (BBC)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/