31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Berebut Harta Janda Kaya Rp 379,9 Miliar

Chung Khin Chun
Yang Yin (tengah) dan si janda Chung Khin Chun.

SINGAPURA, SUMUTPOS.CO – Yang Yin, 40, galau berat. Impiannya untuk bermandi uang terancam musnah. Dia harus bersiap kehilangan kekayaannya yang melimpah, yang didapat dengan cuma-cuma dari Chung Khin Chun, janda kaya 87 tahun.

Keluarga Chung tidak rela pundi-pundi kekayaan sang nenek senilai SGD 40 juta (Rp 379,9 miliar) berpindah tangan ke pria yang menjadi pemandu wisata tersebut. Mereka akan menggugat untuk merebut kembali harta Nenek Chung yang kini menderita demensia. Keluarga Chung menilai Yang telah menipu untuk mengambil alih harta itu.

Rezeki nomplok Yang tersebut bermula saat dirinya berkenalan dengan Chung yang berwisata ke Beijing, Tiongkok, pada 2008. Mereka lantas berteman karib. Bahkan, pada 2009, Yang memboyong istri dan dua anaknya ke bungalo Chung di Singapura yang terletak di Yio Chu Kang road, Gerald Crescent.

Setahun kemudian, Chung menulis warisan bahwa bungalo beserta seluruh harta kekayaannya akan diberikan kepada Yang. Pada 2012, Yang kembali mendapat berkah saat Chung memberikan hak kuasa atas kekayaannya (LPA). Dengan memiliki kewenangan tersebut, Yang bisa bertindak atas nama Chung dan mengontrol seluruh aset kekayaannya saat janda itu kehilangan kemampuannya untuk berpikir.

Namun, situasinya mendadak di luar dugaan. Chung mulai didera pikun. Dia dan keponakannya Hedy Mok, 60, menuntut mencabut kembali LPA tersebut. Dia menuduh Yang telah menipu dan memanipulasi untuk mengambil alih kekayaan Chung. “Saya ingin mengambil seluruh kontrol terhadap aset-aset saya dari Yang,” ujar Chung.

Pengacaranya menegaskan, Chung kini menjalani terapi. Secara mental, dia masih dianggap mampu mengajukan gugatan. Hedy mengajukan gugatan serupa pada Yang dengan menggunakan tim pengacara berbeda sejak Agustus lalu. Dia juga menuding Yang telah mencuri uang dan perhiasan milik bibinya. “Berdasar permintaan bibi saya, harta tersebut akan didonasikan untuk amal,” jelas Hedy.

Kepolisian Singapura telah menahan Yang pada 17 September lalu atas tuduhan tindak kriminal dengan menghianati kepercayaan. Pejabat imigrasi Singapura pun tengah menyelidiki status penduduk permanen yang dimiliki Yang. Sebelumnya, dia berkewarganegaraan Tiongkok. (AFP/Strait Times/Channel News Asia/sha/c15/ami)

Chung Khin Chun
Yang Yin (tengah) dan si janda Chung Khin Chun.

SINGAPURA, SUMUTPOS.CO – Yang Yin, 40, galau berat. Impiannya untuk bermandi uang terancam musnah. Dia harus bersiap kehilangan kekayaannya yang melimpah, yang didapat dengan cuma-cuma dari Chung Khin Chun, janda kaya 87 tahun.

Keluarga Chung tidak rela pundi-pundi kekayaan sang nenek senilai SGD 40 juta (Rp 379,9 miliar) berpindah tangan ke pria yang menjadi pemandu wisata tersebut. Mereka akan menggugat untuk merebut kembali harta Nenek Chung yang kini menderita demensia. Keluarga Chung menilai Yang telah menipu untuk mengambil alih harta itu.

Rezeki nomplok Yang tersebut bermula saat dirinya berkenalan dengan Chung yang berwisata ke Beijing, Tiongkok, pada 2008. Mereka lantas berteman karib. Bahkan, pada 2009, Yang memboyong istri dan dua anaknya ke bungalo Chung di Singapura yang terletak di Yio Chu Kang road, Gerald Crescent.

Setahun kemudian, Chung menulis warisan bahwa bungalo beserta seluruh harta kekayaannya akan diberikan kepada Yang. Pada 2012, Yang kembali mendapat berkah saat Chung memberikan hak kuasa atas kekayaannya (LPA). Dengan memiliki kewenangan tersebut, Yang bisa bertindak atas nama Chung dan mengontrol seluruh aset kekayaannya saat janda itu kehilangan kemampuannya untuk berpikir.

Namun, situasinya mendadak di luar dugaan. Chung mulai didera pikun. Dia dan keponakannya Hedy Mok, 60, menuntut mencabut kembali LPA tersebut. Dia menuduh Yang telah menipu dan memanipulasi untuk mengambil alih kekayaan Chung. “Saya ingin mengambil seluruh kontrol terhadap aset-aset saya dari Yang,” ujar Chung.

Pengacaranya menegaskan, Chung kini menjalani terapi. Secara mental, dia masih dianggap mampu mengajukan gugatan. Hedy mengajukan gugatan serupa pada Yang dengan menggunakan tim pengacara berbeda sejak Agustus lalu. Dia juga menuding Yang telah mencuri uang dan perhiasan milik bibinya. “Berdasar permintaan bibi saya, harta tersebut akan didonasikan untuk amal,” jelas Hedy.

Kepolisian Singapura telah menahan Yang pada 17 September lalu atas tuduhan tindak kriminal dengan menghianati kepercayaan. Pejabat imigrasi Singapura pun tengah menyelidiki status penduduk permanen yang dimiliki Yang. Sebelumnya, dia berkewarganegaraan Tiongkok. (AFP/Strait Times/Channel News Asia/sha/c15/ami)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/