SUMUTPOS.CO – Lebih dari 14.000 perempuan di Saudi menandatangani sebuah petisi yang menuntut diakhirinya sistem perwalian oleh lelaki diserahkan pada pemerintah.
Di Arab Saudi, perempuan harus mendapat persetujuan wali laki-laki untuk melakukan perjalanan, dan mereka membutuhkan izin untuk bekerja atau bersekolah.
Dukungan terhadap kampanye online pertama skala besar ini muncul lewat tagar Twitter yang masuk menjadi tren.
Aktivis Aziza Al-Yousef mengatakan pada BBC bahwa dia merasa “sangat bangga” akan kampanye tersebut, tapi kini membutuhkan tanggapan.
Di kerajaan Saudi yang konservatif, seorang perempuan harus mendapat izin dari ayah, saudara laki-laki atau kerabat laki-laki mereka – atau bagi seorang janda, dari anak laki-lakinya – untuk memperoleh paspor, menikah atau meninggalkan negara itu.
Banyak tempat kerja dan universitas yang menuntut persetujuan wali bagi karyawan dan pelajar perempuan, meski tak dibutuhkan secara hukum.
Untuk menyewa flat, menjalani perawatan rumah sakit atau untuk mendaftarkan tuntutan hukum juga membutuhkan izin laki-laki, dan kadang tak banyak yang bisa dilakukan ketika wali seorang perempuan melakukan kekerasan atau membatasi kebebasan mereka.
‘TERKEJUT’
Pada Juli lalu, sebuah tagar berbahasa Arab di Twitter yang bisa diterjemahkan sebagai “Perempuan Saudi ingin menghapuskan sistem perwalian” menjadi viral setelah muncul laporan Human Rights Watch soal isu tersebut.
Ratusan perempuan – diperkirakan mencapai 2.500 orang – memborbardir kantor Raja Saudi sepanjang akhir pekan dengan telegram berisi pesan yang mendukung kampanye tersebut.
Peneliti Human Rights Watch Kristine Beckerle, yang mengerjakan laporan tersebut, menggambarkan dukungan tersebut sebagai “luar biasa dan tak terbayangkan”.
Meski begitu, ada perlawanan dari perempuan Saudi, dengan tagar alternatif yang jika diterjemahkan artinya menjadi ‘sistem perwalian bermanfaat untuknya bukan untuk membatasinya’.
Tagar ini mendapat dukungan dan melahirkan artikel opini di situs Gulf News yang menyatakan bahwa sistem tersebut harus direformasi dan diterapkan dengan baik.
Sejauh ini belum ada tanggapan resmi akan petisi tersebut. (bbc)