31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Obat Berbahaya Catut Dua Lembaga

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – PEMBUAT kabar hoax tentang obat dan makanan berbahaya seolah tidak pernah kehabisan stok bahan. Bahkan, untuk meyakinkan masyarakat, mereka mencatut lembaga pemerintah meski kalau diamati sebenarnya sangat janggal.

Jawa Pos (grup Sumut Pos) mendapati akun media sosial yang menyebarkan informasi mengenai obat-obatan berbahaya. Dalam pesan tersebut diberitahukan ada 10 jenis obat berbahaya yang tidak boleh beredar. Obat-obatan itu diproduksi tiga perusahaan farmasi.

Menurut si pembuat pesan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang 10 jenis obat itu beredar. Di antaranya Paramex, Inza dan Inzana, Contrex dan Contrexyn, Hemaviton Energy Drink, Hemaviton Action, Bodrex dan Bodrexyn, Nature E, Super Tretra, serta Stop Cold.

Obat-obatan itu disebut memiliki kandungan PPA (Phenylpropanolamine) lebih dari 15 persen dan telah menimbulkan kematian. Pembuat pesan juga menyebut obat-obatan tersebut mengandung racun dan tidak bisa dikembalikan ke pabriknya. Agar lebih meyakinkan, sumber informasi disebut berasal dari Kepala BPOM Drs H Sampurno MBA. Sampurno merupakan kepala BPOM yang lama. Sekarang ini sudah dua kali terjadi pergantian kepala BPOM setelah Sampurno.

Pesan tidak bertanggung jawab itu juga seolah-olah menggunakan kop surat dari Siloam Hospitals. Jadi, seakan-akan Siloam menindaklanjuti informasi yang dikeluarkan BPOM.

General Manager PR dan Media Relations Siloam Hospitals Group Jimmy Rambing membantah kabar tersebut. “Itu hoax. Kabar itu sudah pernah tersebar,” kata Jimmy. Melihat modusnya, kabar hoax itu sangat mungkin disebarkan karena motif persaingan usaha. Penyebar hoax mungkin menyasar ketakutan masyarakat menengah ke bawah yang biasa mengonsumsi obat-obatan tersebut. (gun/eko/c14/fat/jpg)

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – PEMBUAT kabar hoax tentang obat dan makanan berbahaya seolah tidak pernah kehabisan stok bahan. Bahkan, untuk meyakinkan masyarakat, mereka mencatut lembaga pemerintah meski kalau diamati sebenarnya sangat janggal.

Jawa Pos (grup Sumut Pos) mendapati akun media sosial yang menyebarkan informasi mengenai obat-obatan berbahaya. Dalam pesan tersebut diberitahukan ada 10 jenis obat berbahaya yang tidak boleh beredar. Obat-obatan itu diproduksi tiga perusahaan farmasi.

Menurut si pembuat pesan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang 10 jenis obat itu beredar. Di antaranya Paramex, Inza dan Inzana, Contrex dan Contrexyn, Hemaviton Energy Drink, Hemaviton Action, Bodrex dan Bodrexyn, Nature E, Super Tretra, serta Stop Cold.

Obat-obatan itu disebut memiliki kandungan PPA (Phenylpropanolamine) lebih dari 15 persen dan telah menimbulkan kematian. Pembuat pesan juga menyebut obat-obatan tersebut mengandung racun dan tidak bisa dikembalikan ke pabriknya. Agar lebih meyakinkan, sumber informasi disebut berasal dari Kepala BPOM Drs H Sampurno MBA. Sampurno merupakan kepala BPOM yang lama. Sekarang ini sudah dua kali terjadi pergantian kepala BPOM setelah Sampurno.

Pesan tidak bertanggung jawab itu juga seolah-olah menggunakan kop surat dari Siloam Hospitals. Jadi, seakan-akan Siloam menindaklanjuti informasi yang dikeluarkan BPOM.

General Manager PR dan Media Relations Siloam Hospitals Group Jimmy Rambing membantah kabar tersebut. “Itu hoax. Kabar itu sudah pernah tersebar,” kata Jimmy. Melihat modusnya, kabar hoax itu sangat mungkin disebarkan karena motif persaingan usaha. Penyebar hoax mungkin menyasar ketakutan masyarakat menengah ke bawah yang biasa mengonsumsi obat-obatan tersebut. (gun/eko/c14/fat/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/