25.6 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

Pencuri Sepeda Motor Tewas Dipijak-pijak

Budi Saragih dirawat di RSUD DS.
Budi Saragih dirawat di RSUD DS.

TANJUNG MORAWA-Tiga anak Medan, pelaku pencurian sepeda motor nyungkur digimbali warga Desa Dalu X B, Tanjung Morawa. Bahkan, Rory Pratama (22) warga Jl. Pancing, Ling V, Kel. Mabar Hilir, Kec. Medan Deli tewas muntah darah akibat dipijak-pijak massa.

Aksi pencurian sepeda motor yang dilakoni Budi Saragi (34) warga Pulo Brayan Bengkel Medan Timur, Rorry Pratama (18) warga Jl. Pancing, Mabar Hilir, Kec. Medan Deli, dan Randa Gusti alias Nanda (23) warga Jl. Marelan Pasar III, Labuhan Deli Medan berlangsung, Rabu (2/10) pukul 21.00 wib.

Malam itu, ketiga anak Medan ini berboncengan tiga mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau BK 2615 XL dari Mabar menuju Tanjung Morawa. Kemudian ketiganya melintas di Dusun V Desa Dalu X B dan melihat sepeda motor Yamaha Vega ZR milik Winarto (41) pengusaha ternak ikan lele, terparkir di teras rumah.

Mendapat sasaran empuk, Randa pun turun dari boncengan. Berbekal kunci T, tersangka masuk melalui pintu pagar. Sementara Randa beraksi, kedua temannya, Rorry Pratama dan Budi Saragi menunggu tak jauh dari TKP.

Mendengar ada suara krek..krek di teras rumahnya, Yusnani Fitri Nasution (37) istri Winarto yang sedang menghitung uang hasil penjualan ikan menyuruh anaknya Rika Adelia (13) untuk segera keluar untuk memastikan apa yang terjadi. Melihat Randa Gusti mendorong sepeda motor, Rika spontan berteriak. ”Bang sepeda motor abang didorong orang,” teriak Adel.

Mendengar teriakan adiknya, Ricky Adrian (16) pun keluar rumah bersama Yusnani. Melihat sepeda motor milik mereka didorong oleh Randa, mereka pun mengejar Randa sambil teriak maling. Mendengar teraikan keluarga korban, puluhan warga pun datang dan berlari kearah Randa.

Mengetahui dirinya dikejar warga, tersangka Randa Gusti langsung meninggalkan sepeda motor hasil curian dan membuangnya ke parit. Randa tunggang langgang melarikan diri ke persawahan warga. Sementara itu, kedua rekannya Rorry dan Budi yang sedang berada diatas sepeda motor menjadi bulan-bulanan warga. Keduanya dipijak-pijak warga sampe terkapar.

Beberapa warga segera menghubungi aparat Polsek Tanjung Morawa dan petugas pun turun ke tempat kejadian perkara. Melihat kondisi pelaku yang mendapat luka serius akibat diamuk massa, petugas pun segera melarikannya ke rumah sakit umum Deliserdang untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu tersangka, Randabaru berhasil diamankan petugas Polsek Tanjung Morawa, Kamis (3/10) sekira pukul 02.15 Wib. Setelah diinterogasi mengaku bernama Randa Gusti alias Nanda yang terlibat dalam aksi pencurian di Dusun V Desa Dalu X B.

Korban Winarto segera membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor LP :212/X/2013/SU/RES DS/SEK Tamora, sedangkan barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit Yamaha Mio warna hijau BK 2615 XR milik para tersangka, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 4021 MAC dan 1 dompet milik tersangka Rorry.

 

>> Terancam 7 Tahun Penjara

 

Meski sempat mendapat perawatan ruang ICU Rumah Sakit Umum Deliserdang, Rory Pratama menghembuskan nafas terakhirnya, Kamis (3/10) sekira pukul 04.00 Wib.

Sedangkan temannya Randa yang merupakan residivis pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Medan sebanyak 25 unit, diketahui pemain lama dan baru bebas Agustus 2013.

Saat dikonfirmasi di Polsek Tanjung Morawa mengatakan jika berhasil mencuri sepeda motor tersebut akan dijual seharga Rp 1.500.000 kepada seseorang di Binjai. Dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kapolsek Tanjung Morawa Telly Alvin Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Bambang Priyanto S.Sos membenarkan kasus tersebut. Dan dari tiga pelaku dan 1 orang masih dalam kondisi kritis dan sedang dirawat di rumah sakit umum Deliserdang serta yang seorang lagi sudah diamankan polisi. Sedangkan seorang pelaku lagi tewas usai dihakimi massa.

“Tersangka Randa Gusti alias Nanda yang berhasil kita amankan, dan sedang kita periksa. Pelaku akan dijerat pasal 363 huruf e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Bambang. (cr-02/bud)

Budi Saragih dirawat di RSUD DS.
Budi Saragih dirawat di RSUD DS.

TANJUNG MORAWA-Tiga anak Medan, pelaku pencurian sepeda motor nyungkur digimbali warga Desa Dalu X B, Tanjung Morawa. Bahkan, Rory Pratama (22) warga Jl. Pancing, Ling V, Kel. Mabar Hilir, Kec. Medan Deli tewas muntah darah akibat dipijak-pijak massa.

Aksi pencurian sepeda motor yang dilakoni Budi Saragi (34) warga Pulo Brayan Bengkel Medan Timur, Rorry Pratama (18) warga Jl. Pancing, Mabar Hilir, Kec. Medan Deli, dan Randa Gusti alias Nanda (23) warga Jl. Marelan Pasar III, Labuhan Deli Medan berlangsung, Rabu (2/10) pukul 21.00 wib.

Malam itu, ketiga anak Medan ini berboncengan tiga mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau BK 2615 XL dari Mabar menuju Tanjung Morawa. Kemudian ketiganya melintas di Dusun V Desa Dalu X B dan melihat sepeda motor Yamaha Vega ZR milik Winarto (41) pengusaha ternak ikan lele, terparkir di teras rumah.

Mendapat sasaran empuk, Randa pun turun dari boncengan. Berbekal kunci T, tersangka masuk melalui pintu pagar. Sementara Randa beraksi, kedua temannya, Rorry Pratama dan Budi Saragi menunggu tak jauh dari TKP.

Mendengar ada suara krek..krek di teras rumahnya, Yusnani Fitri Nasution (37) istri Winarto yang sedang menghitung uang hasil penjualan ikan menyuruh anaknya Rika Adelia (13) untuk segera keluar untuk memastikan apa yang terjadi. Melihat Randa Gusti mendorong sepeda motor, Rika spontan berteriak. ”Bang sepeda motor abang didorong orang,” teriak Adel.

Mendengar teriakan adiknya, Ricky Adrian (16) pun keluar rumah bersama Yusnani. Melihat sepeda motor milik mereka didorong oleh Randa, mereka pun mengejar Randa sambil teriak maling. Mendengar teraikan keluarga korban, puluhan warga pun datang dan berlari kearah Randa.

Mengetahui dirinya dikejar warga, tersangka Randa Gusti langsung meninggalkan sepeda motor hasil curian dan membuangnya ke parit. Randa tunggang langgang melarikan diri ke persawahan warga. Sementara itu, kedua rekannya Rorry dan Budi yang sedang berada diatas sepeda motor menjadi bulan-bulanan warga. Keduanya dipijak-pijak warga sampe terkapar.

Beberapa warga segera menghubungi aparat Polsek Tanjung Morawa dan petugas pun turun ke tempat kejadian perkara. Melihat kondisi pelaku yang mendapat luka serius akibat diamuk massa, petugas pun segera melarikannya ke rumah sakit umum Deliserdang untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu tersangka, Randabaru berhasil diamankan petugas Polsek Tanjung Morawa, Kamis (3/10) sekira pukul 02.15 Wib. Setelah diinterogasi mengaku bernama Randa Gusti alias Nanda yang terlibat dalam aksi pencurian di Dusun V Desa Dalu X B.

Korban Winarto segera membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor LP :212/X/2013/SU/RES DS/SEK Tamora, sedangkan barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit Yamaha Mio warna hijau BK 2615 XR milik para tersangka, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 4021 MAC dan 1 dompet milik tersangka Rorry.

 

>> Terancam 7 Tahun Penjara

 

Meski sempat mendapat perawatan ruang ICU Rumah Sakit Umum Deliserdang, Rory Pratama menghembuskan nafas terakhirnya, Kamis (3/10) sekira pukul 04.00 Wib.

Sedangkan temannya Randa yang merupakan residivis pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Medan sebanyak 25 unit, diketahui pemain lama dan baru bebas Agustus 2013.

Saat dikonfirmasi di Polsek Tanjung Morawa mengatakan jika berhasil mencuri sepeda motor tersebut akan dijual seharga Rp 1.500.000 kepada seseorang di Binjai. Dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kapolsek Tanjung Morawa Telly Alvin Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Bambang Priyanto S.Sos membenarkan kasus tersebut. Dan dari tiga pelaku dan 1 orang masih dalam kondisi kritis dan sedang dirawat di rumah sakit umum Deliserdang serta yang seorang lagi sudah diamankan polisi. Sedangkan seorang pelaku lagi tewas usai dihakimi massa.

“Tersangka Randa Gusti alias Nanda yang berhasil kita amankan, dan sedang kita periksa. Pelaku akan dijerat pasal 363 huruf e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Bambang. (cr-02/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/