25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Pukat Teri Tetap Ditertibkan

Departemen Kalautan dan Perikanan (DKP) tetap bersikukuh akan menertibkan kapal pukat teri tarik dua yang diperkirakan jumlahnya mencapai 70 unit kapal di Belawan. Razia alat tangkap itu nantinya akan memeriksa apakah kapal penangkap komoditas teri medan ini menggunakan alat pemberat atau tidak.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga akan memberi sanksi sesuai dengan Peraturan Kementerian (Permen) Kelautan dan Perikanan No.02 Tahun 2011. “Kapal pukat teri bukanlah kapal gerandong, kecuali kapal itu menggunakan pemberat dan ditarik dua itu yang tidak ramah lingkungan. Sedangkan kapal yang operasional alat tangkapnya berada di permukaan air dan tidak sampai ke dasar laut itu legal dan selektif,” ujar Julius Silaen Kepala PPSB (Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan) yang mengaku akan ikut serta dalam upaya penertiban bersama PSDKP nantinya.

Julius menegaskan akan ada sanksi tegas yang diberikan berupa pencabutan izin SIUP (Surat Izin Usaha Penangkapan) terhadap kapal yang bermasalah.”Kapal pukat teri pada dasarnya merupakan kapal ikan ramah lingkungan apabila tidak dimodifikasi menggunakan pemberat,” ulangnya.
Sebelum tindakan penertiban digelar terhadap alat tangkap pukat teri tarik dua, nantinya sosialisasi kepada pengusaha akan dilakukan lebih dulu.”Selain itu, nantinya kita juga akan menyurati Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan (BBPPI) di Semarang,” tegas dia.

Upaya penertiban terhadap kapal ini sebelumnya juga diungkapkan Kepala PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan) Stasiun Belawan, Mukhtar APi. Pelarangan terhadap kapal ikan pukat teri tarik dua dikarenakan kapal itu sebutnya, dinilai telah merusak habitat laut. Namun, Mukhtar membantah kalau pihaknya dituding pilih kasih dalam melakukan penertiban terhadap kapal-kapal ikan bermasalah di Belawan.

Pihaknya tidak mampu menindak kapal ikan seperti pukat trawl disebabkan terganjal soal izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Itu ada izinnya dari pusat dan kapal fish net dengan alat tangkap trawl itu beroperasinya harus di zona 12 mil laut. Dan kalau beroperasi dibawah zona itu, apalagi sampai beroperasi di zona tangkap nelayan skala kecil (tradisional) baru bisa ditindak,” terangnya.

Dia mengaku, saat ini jumlah kapal ikan (fist net) dengan alat tangkap mirip trawl tersebut mencapai ratusan unit yang beroperasi di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).”Kalau jumlahnya mencapai ratusan unit, tapi saya kurang tahu pasti totalnya berapa karena datanya ada sama anggota saya,” ucapnya mengakhiri.(mag-17)

Departemen Kalautan dan Perikanan (DKP) tetap bersikukuh akan menertibkan kapal pukat teri tarik dua yang diperkirakan jumlahnya mencapai 70 unit kapal di Belawan. Razia alat tangkap itu nantinya akan memeriksa apakah kapal penangkap komoditas teri medan ini menggunakan alat pemberat atau tidak.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga akan memberi sanksi sesuai dengan Peraturan Kementerian (Permen) Kelautan dan Perikanan No.02 Tahun 2011. “Kapal pukat teri bukanlah kapal gerandong, kecuali kapal itu menggunakan pemberat dan ditarik dua itu yang tidak ramah lingkungan. Sedangkan kapal yang operasional alat tangkapnya berada di permukaan air dan tidak sampai ke dasar laut itu legal dan selektif,” ujar Julius Silaen Kepala PPSB (Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan) yang mengaku akan ikut serta dalam upaya penertiban bersama PSDKP nantinya.

Julius menegaskan akan ada sanksi tegas yang diberikan berupa pencabutan izin SIUP (Surat Izin Usaha Penangkapan) terhadap kapal yang bermasalah.”Kapal pukat teri pada dasarnya merupakan kapal ikan ramah lingkungan apabila tidak dimodifikasi menggunakan pemberat,” ulangnya.
Sebelum tindakan penertiban digelar terhadap alat tangkap pukat teri tarik dua, nantinya sosialisasi kepada pengusaha akan dilakukan lebih dulu.”Selain itu, nantinya kita juga akan menyurati Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan (BBPPI) di Semarang,” tegas dia.

Upaya penertiban terhadap kapal ini sebelumnya juga diungkapkan Kepala PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan) Stasiun Belawan, Mukhtar APi. Pelarangan terhadap kapal ikan pukat teri tarik dua dikarenakan kapal itu sebutnya, dinilai telah merusak habitat laut. Namun, Mukhtar membantah kalau pihaknya dituding pilih kasih dalam melakukan penertiban terhadap kapal-kapal ikan bermasalah di Belawan.

Pihaknya tidak mampu menindak kapal ikan seperti pukat trawl disebabkan terganjal soal izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Itu ada izinnya dari pusat dan kapal fish net dengan alat tangkap trawl itu beroperasinya harus di zona 12 mil laut. Dan kalau beroperasi dibawah zona itu, apalagi sampai beroperasi di zona tangkap nelayan skala kecil (tradisional) baru bisa ditindak,” terangnya.

Dia mengaku, saat ini jumlah kapal ikan (fist net) dengan alat tangkap mirip trawl tersebut mencapai ratusan unit yang beroperasi di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).”Kalau jumlahnya mencapai ratusan unit, tapi saya kurang tahu pasti totalnya berapa karena datanya ada sama anggota saya,” ucapnya mengakhiri.(mag-17)

Artikel Terkait

Tragedi Akhir Tahun si Logo Merah

Incar Bule karena Hasil Lebih Besar

Baru Mudik Usai Lebaran

Terpopuler

Artikel Terbaru

/