27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Buku Nikah Rp5 Juta

Kelangkaan buku nikah di Medan dan daerah lainnya cukup mencurigakan. Pasalnya, di saat buku nikah langka, ada pula yang tertangkap menyeludupkan buku nikah ke Arab saat musim keberangkatan haji kemarin.

NIKAH: Belasan pasangan dinikahkan secara bersamaan saat acara nikah massal  Mesjid Al Amin Kampung Kubur  Medan, belum lama ini.
NIKAH: Belasan pasangan dinikahkan secara bersamaan saat acara nikah massal di Mesjid Al Amin Kampung Kubur Medan, belum lama ini.

Memang, jamaah yang tertangkap itu bukan dari Medan. Dia adalah calon haji Kloter 20 Pamekasan (Jawa timur) Buchari Muhammad Ali Rizal (40) dan istrinya. Mereka sempat diamankan pada akhir September lalu karena ada 499 pasang (988 buah) buku nikah palsu. Tidak itu saja, belakangan, Abdul Kholik Taufiqurrahman dan keponakannya, Muhammad Rijak, saat berangkat haji melalui Kloter 20 Embarkasi Surabaya juga membawa 300 buku nikah.
Terlepas buku itu ternyata palsu, namun ini menunjukkan ada bisnis di Arab sana. Dan, hal ini menimbulkan kecurigaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan. “Artinya buku nikah yang dibawa ke Arab Saudi tersebut untuk apa?  Sementera di Medan saja terjadi kekosangan buku nikah. Bagaimana bisa begini? Seharusnya pihak KUA lebih memperhatikan,” kata sang Ketua MUI Kota Medan, Mohammad Hatta.

Kecurigaan Hatta cukup beralasan mengingat sebelumnya marak diberitakan kalau buku nikah itu dijual kepada TKI di Arab Saudi yang menjalankan nikah siri. Ahmad Fauzi, Koordinator Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat (LekRa) Pamekasan, mengatakan, berdasarkan pengakuan mantan TKI kepada lembaganya, buku nikah itu dijual di Arab Saudi kepada TKI dengan harga Rp5 juta atau 2.000 real per pasang buku.
“Banyak warga di sini yang menjalani bisnis ini karena keuntungan berlipat ganda,” katanya kepada media.

Bagi TKI di Arab Saudi, buku nikah itu dimanfaatkan untuk mengurus kebutuhan administrasi selama berada di Arab Saudi. “Banyak TKI yang tinggal di Arab dan menikah kemudian tinggal bersama. Untuk mengesahkan secara administrasi, mereka membeli buku yang dibawa dari Indonesia oleh TKI lainnya,” ungkap Fauzi.

Awalnya, lanjut Fauzi, buku-buku tersebut didapatkan dengan membeli di kantor urusan agama (KUA) setempat secara resmi. Entah bagaimana caranya, belakangan ini cara mendapatkan buku nikah mudah dalam bentuk kosong tanpa identitas.
“Mudahnya mendapatkan buku itu kemudian dimanfaatkan untuk bisnis oleh warga setempat untuk dijual ke TKI di Arab Saudi dan negara-negara tujuan TKI lainnya seperti Malaysia,” pungkasnya. (omi/bbs)

Diminta Buat Surat Sendiri

Terkait dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenagsu) Abd Rahim menginstruksikan kepada seluruah Kepala KUA di Kecamatan Medan untuk membuat surat keterangan sendiri.

“Jangan gara-gara habisnya buku nikah di kecamatan yang ada di Kota Medan, membuat warga yang berniat melangsungkan pernikahan menjadi batal. Untuk itu, kepada kepala KUA kecamatan harus membuat surat keterangan sendiri,” tegas Rahim, Senin (12/11) di kantornya.

Dikatakan  Abd Rahim, sudah jadi tanggung jawab pihak kepala KUA kecamatan untuk melayani umat Muslim yang melakukan permohonon untuk menikah. “Jangan pula buku nikah habis, lalu di Kantor Kementerian Agama Kota Medan juga habis lantas tinggal diam saja para KUA. Haruslah membuat inisiatif. Untuk itulah, saya memberikan kebijakan kepada mereka agar membuat sendiri surat keterangan,” terang Rahim.

Rahim berjanji, dalam tempo sepekan ke depan, buku nikah sudah ada karena dari Jakarta akan masuk. Tentunya, setelah masuk akan langsung dibagikan ke setiap kantor kementerian agama yang ada di Sumatera Utara termasuk di setiap KUA. “Jadi bagi warga yang telah menikah dengan diberikan surat keterangan nikah, langsung melaporkan ke KUA setempat agar surat keterangan nikah bisa langsung kita ganti dengan buku nikah. Sebab, surat keterangan nikah itu hanya sementara saja,” imbau Rahim.

Rahim menginformasikan, kepada warga Kota Medan serta Sumut yang ingin melangsungkan pernikahan anaknya bisa langsung datang ke kantor KUA Kecamatan setempat. Yakni, dengan membawa persyaratan pendaftaran pernikahan. Di antaranya, membawa surat keterangan untuk nikah dari kelurahan setempat, surat keterangan asal usul dari kelurahan setempat, surat keterangan tentang orangtua dari kelurahan setempat dan membawa foto ukuran 2×3 sebanyak dua lembar. “Bagi calon mempelai yang menikah belum berusia 21 tahun harus membuat surat izin tertulis dari orangtua,” pungkas Rahim. (omi)

Wakil Rakyat tak Tahu

Habisnya stok buku dan surat keterangan pernikahan langsung direspon wakil rakyat. Surianda Lubis, Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, mengatakan hal itu harus segera diselasaikan.

“Haruslah kementerian agama Kota Medan mengambil langkah terbaik agar tidak menghalangi seseorang melangsungkan pernikahan,” ucapnya.
Surianda mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait. Pasalnya, selama ini dia tidak tahu kalau buku nikah dan surat keterangan pengganti buku dalam posisi kosong. “Saya belum tahu itu, emang ada itu? Namun itu akan kita bicarakan dengan kementerian agama Kota Medan untuk mendengar penyebabnya, kenapa stok habis? Apakah dari pusat pendistribusiannya yang terlambat,” katanya.

Kemudian, Komisi B DPRD Kota Medan akan meminta klarifikasi dari Kementerian Agama Kota Medan untuk menanyakan persoalan lebih lengkap. Hal senada, disampaikan oleh Anggota Komisi Yaya Payung Lubis. Dia mengatakan seharusnya Kementerian Agama Kota Medan menyikapi hal itu dengan cepat. “Itu harus disikapi dengan jelas dan cepat karena ini untuk kehajatan orang banyak,” ucapnya.

Yaya Payung Lubis menduga ada permainan terkait hal tersebut. “Saya mencurigai ada dugaan kalau habisnya akta pernikahan ini di KUA di kecamatan untuk mencari keuntungan,” katanya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada kepolisian untuk mengungkap kasus ini. “Polresta Medan harus mengusutnya, kenapa itu habis?” ungkapnya. (gus)

Sudah Berulang Kali

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan sangat menyesalkan tentang habisnya buku nikah di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan yang ada di Medan.

“Kejadian habisnya buku nikah ini bukan satu kali ini saja terjadi. Sudah berulang kali terjadi,” bilang Kepala MUI Kota Medan Mohammad Hatta, akhir pekan lalu.

Dilanjutakan Hatta, seharusnya pihak KUA yang ada di setiap kecamatan Kota Medan menyetok buku nikah.
“Kalau buku nikah distok. Mungkin tidak akab kehabisan atau kosong seperti ini,” cetusnya.

Meski begitu, sambung Hatta, warga bisa menikah juga dengan surat pengantar yang diberikan pihak KUA Kecamatan. “Surat keterangan dari kecamatan itu sifatnya sementara. Jadi sah-sah saja warga melangsungkan pernikahan,” ujarnya.

Untuk itu, Hatta berharap kejadian ini harus segera ditanggulangi. “Kekosangan buku nikah haruslah dengan cepat dapat diselesaikan,”kata Hatta.
Untuk itu MUI Medan juga mengatakan kepada warga Kota Medan yang ingin berniat melangsungkan pernikahan. Boleh dilakukan. Pasalnya, jangan gara-gara buku nikah kosong di setiap KUA Kecamatan yang ada di Medan. Warga menunda niatnya tersebut. “Saya tekankan kekosangan buku nikah di setiap kecamatan dapat cepat terselesaikan. Sehingga, warga yang ingin menikah tidak rasa khawatirnya,” pungkasnya. (omi)

Menumpuk di Gedung Kemenag

Kabar ini bisa membuat sesak dada. Rupanya, kelangkaan buku nikah di wilayah Sumut bukan karena stoknya tidak ada. Tapi karena Kantor Kementerian Agama Sumut ‘malas’ untuk mengambil buku nikah ke Kementerian Agama di Jakarta.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Muchtar Ali, menjelaskan, sejak awal Oktober 2012 sebenarnya cetakan buku nikah sudah menumpuk di gedung Kemenag, Jakarta. Sejumlah daerah yang mengalami penipisan stok buku nikah pun disuruh untuk segera mengambilnya ke Jakarta. Beberapa daerah sudah datang dan masalah stok buku nikah bisa teratasi. Tapi, rupanya khusus Sumut tidak kunjung datang ke Jakarta untuk mengambil barang yang sangat diidamkan para pasangan pengantin baru itu.

“Awal Oktober sudah kita persilakan untuk diambil namun Sumut tidak ambil,” ujar Muchtar Ali lewat layanan pesan singkat menjawab pertanyaan koran ini, belum lama ini.

Lantas bagaimana solusinya? Karena Kantor Kemenag Sumut tidak kunjung datang, Kemenag di Jakarta yang rela melakukan pengiriman. “Awal November sudah ada pengiriman dan dapat diatasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, dalam beberapa bulan terakhir, pasangan suami istri yang baru menikah di wilayah Sumut tidak mendapatkan buku nikah. Padahal, biaya pernikahan juga sudah dibayarkan. Pasangan pengantin baru itu hanya diberi surat keterangan sudah menikah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Sumatera Utara Drs H Abdul Rahim M.Hum sebelumnya pernah mengakui habisnya buku nikah ini. Dia berdalih, pembuatan buku nikah masih ditenderkan. Tapi dia memperkirakan bulan ini selesai.

Dia meminta warga bersabar menunggu hingga proses pencetakan buku selesai. Namun, akaad nikah tetap bisa dilakukan, tapi buku nikah menyusul diberikan. (sam)

Terkait: Nikah Tanpa Buku Nikah

Kelangkaan buku nikah di Medan dan daerah lainnya cukup mencurigakan. Pasalnya, di saat buku nikah langka, ada pula yang tertangkap menyeludupkan buku nikah ke Arab saat musim keberangkatan haji kemarin.

NIKAH: Belasan pasangan dinikahkan secara bersamaan saat acara nikah massal  Mesjid Al Amin Kampung Kubur  Medan, belum lama ini.
NIKAH: Belasan pasangan dinikahkan secara bersamaan saat acara nikah massal di Mesjid Al Amin Kampung Kubur Medan, belum lama ini.

Memang, jamaah yang tertangkap itu bukan dari Medan. Dia adalah calon haji Kloter 20 Pamekasan (Jawa timur) Buchari Muhammad Ali Rizal (40) dan istrinya. Mereka sempat diamankan pada akhir September lalu karena ada 499 pasang (988 buah) buku nikah palsu. Tidak itu saja, belakangan, Abdul Kholik Taufiqurrahman dan keponakannya, Muhammad Rijak, saat berangkat haji melalui Kloter 20 Embarkasi Surabaya juga membawa 300 buku nikah.
Terlepas buku itu ternyata palsu, namun ini menunjukkan ada bisnis di Arab sana. Dan, hal ini menimbulkan kecurigaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan. “Artinya buku nikah yang dibawa ke Arab Saudi tersebut untuk apa?  Sementera di Medan saja terjadi kekosangan buku nikah. Bagaimana bisa begini? Seharusnya pihak KUA lebih memperhatikan,” kata sang Ketua MUI Kota Medan, Mohammad Hatta.

Kecurigaan Hatta cukup beralasan mengingat sebelumnya marak diberitakan kalau buku nikah itu dijual kepada TKI di Arab Saudi yang menjalankan nikah siri. Ahmad Fauzi, Koordinator Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat (LekRa) Pamekasan, mengatakan, berdasarkan pengakuan mantan TKI kepada lembaganya, buku nikah itu dijual di Arab Saudi kepada TKI dengan harga Rp5 juta atau 2.000 real per pasang buku.
“Banyak warga di sini yang menjalani bisnis ini karena keuntungan berlipat ganda,” katanya kepada media.

Bagi TKI di Arab Saudi, buku nikah itu dimanfaatkan untuk mengurus kebutuhan administrasi selama berada di Arab Saudi. “Banyak TKI yang tinggal di Arab dan menikah kemudian tinggal bersama. Untuk mengesahkan secara administrasi, mereka membeli buku yang dibawa dari Indonesia oleh TKI lainnya,” ungkap Fauzi.

Awalnya, lanjut Fauzi, buku-buku tersebut didapatkan dengan membeli di kantor urusan agama (KUA) setempat secara resmi. Entah bagaimana caranya, belakangan ini cara mendapatkan buku nikah mudah dalam bentuk kosong tanpa identitas.
“Mudahnya mendapatkan buku itu kemudian dimanfaatkan untuk bisnis oleh warga setempat untuk dijual ke TKI di Arab Saudi dan negara-negara tujuan TKI lainnya seperti Malaysia,” pungkasnya. (omi/bbs)

Diminta Buat Surat Sendiri

Terkait dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenagsu) Abd Rahim menginstruksikan kepada seluruah Kepala KUA di Kecamatan Medan untuk membuat surat keterangan sendiri.

“Jangan gara-gara habisnya buku nikah di kecamatan yang ada di Kota Medan, membuat warga yang berniat melangsungkan pernikahan menjadi batal. Untuk itu, kepada kepala KUA kecamatan harus membuat surat keterangan sendiri,” tegas Rahim, Senin (12/11) di kantornya.

Dikatakan  Abd Rahim, sudah jadi tanggung jawab pihak kepala KUA kecamatan untuk melayani umat Muslim yang melakukan permohonon untuk menikah. “Jangan pula buku nikah habis, lalu di Kantor Kementerian Agama Kota Medan juga habis lantas tinggal diam saja para KUA. Haruslah membuat inisiatif. Untuk itulah, saya memberikan kebijakan kepada mereka agar membuat sendiri surat keterangan,” terang Rahim.

Rahim berjanji, dalam tempo sepekan ke depan, buku nikah sudah ada karena dari Jakarta akan masuk. Tentunya, setelah masuk akan langsung dibagikan ke setiap kantor kementerian agama yang ada di Sumatera Utara termasuk di setiap KUA. “Jadi bagi warga yang telah menikah dengan diberikan surat keterangan nikah, langsung melaporkan ke KUA setempat agar surat keterangan nikah bisa langsung kita ganti dengan buku nikah. Sebab, surat keterangan nikah itu hanya sementara saja,” imbau Rahim.

Rahim menginformasikan, kepada warga Kota Medan serta Sumut yang ingin melangsungkan pernikahan anaknya bisa langsung datang ke kantor KUA Kecamatan setempat. Yakni, dengan membawa persyaratan pendaftaran pernikahan. Di antaranya, membawa surat keterangan untuk nikah dari kelurahan setempat, surat keterangan asal usul dari kelurahan setempat, surat keterangan tentang orangtua dari kelurahan setempat dan membawa foto ukuran 2×3 sebanyak dua lembar. “Bagi calon mempelai yang menikah belum berusia 21 tahun harus membuat surat izin tertulis dari orangtua,” pungkas Rahim. (omi)

Wakil Rakyat tak Tahu

Habisnya stok buku dan surat keterangan pernikahan langsung direspon wakil rakyat. Surianda Lubis, Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, mengatakan hal itu harus segera diselasaikan.

“Haruslah kementerian agama Kota Medan mengambil langkah terbaik agar tidak menghalangi seseorang melangsungkan pernikahan,” ucapnya.
Surianda mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait. Pasalnya, selama ini dia tidak tahu kalau buku nikah dan surat keterangan pengganti buku dalam posisi kosong. “Saya belum tahu itu, emang ada itu? Namun itu akan kita bicarakan dengan kementerian agama Kota Medan untuk mendengar penyebabnya, kenapa stok habis? Apakah dari pusat pendistribusiannya yang terlambat,” katanya.

Kemudian, Komisi B DPRD Kota Medan akan meminta klarifikasi dari Kementerian Agama Kota Medan untuk menanyakan persoalan lebih lengkap. Hal senada, disampaikan oleh Anggota Komisi Yaya Payung Lubis. Dia mengatakan seharusnya Kementerian Agama Kota Medan menyikapi hal itu dengan cepat. “Itu harus disikapi dengan jelas dan cepat karena ini untuk kehajatan orang banyak,” ucapnya.

Yaya Payung Lubis menduga ada permainan terkait hal tersebut. “Saya mencurigai ada dugaan kalau habisnya akta pernikahan ini di KUA di kecamatan untuk mencari keuntungan,” katanya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada kepolisian untuk mengungkap kasus ini. “Polresta Medan harus mengusutnya, kenapa itu habis?” ungkapnya. (gus)

Sudah Berulang Kali

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan sangat menyesalkan tentang habisnya buku nikah di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan yang ada di Medan.

“Kejadian habisnya buku nikah ini bukan satu kali ini saja terjadi. Sudah berulang kali terjadi,” bilang Kepala MUI Kota Medan Mohammad Hatta, akhir pekan lalu.

Dilanjutakan Hatta, seharusnya pihak KUA yang ada di setiap kecamatan Kota Medan menyetok buku nikah.
“Kalau buku nikah distok. Mungkin tidak akab kehabisan atau kosong seperti ini,” cetusnya.

Meski begitu, sambung Hatta, warga bisa menikah juga dengan surat pengantar yang diberikan pihak KUA Kecamatan. “Surat keterangan dari kecamatan itu sifatnya sementara. Jadi sah-sah saja warga melangsungkan pernikahan,” ujarnya.

Untuk itu, Hatta berharap kejadian ini harus segera ditanggulangi. “Kekosangan buku nikah haruslah dengan cepat dapat diselesaikan,”kata Hatta.
Untuk itu MUI Medan juga mengatakan kepada warga Kota Medan yang ingin berniat melangsungkan pernikahan. Boleh dilakukan. Pasalnya, jangan gara-gara buku nikah kosong di setiap KUA Kecamatan yang ada di Medan. Warga menunda niatnya tersebut. “Saya tekankan kekosangan buku nikah di setiap kecamatan dapat cepat terselesaikan. Sehingga, warga yang ingin menikah tidak rasa khawatirnya,” pungkasnya. (omi)

Menumpuk di Gedung Kemenag

Kabar ini bisa membuat sesak dada. Rupanya, kelangkaan buku nikah di wilayah Sumut bukan karena stoknya tidak ada. Tapi karena Kantor Kementerian Agama Sumut ‘malas’ untuk mengambil buku nikah ke Kementerian Agama di Jakarta.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Muchtar Ali, menjelaskan, sejak awal Oktober 2012 sebenarnya cetakan buku nikah sudah menumpuk di gedung Kemenag, Jakarta. Sejumlah daerah yang mengalami penipisan stok buku nikah pun disuruh untuk segera mengambilnya ke Jakarta. Beberapa daerah sudah datang dan masalah stok buku nikah bisa teratasi. Tapi, rupanya khusus Sumut tidak kunjung datang ke Jakarta untuk mengambil barang yang sangat diidamkan para pasangan pengantin baru itu.

“Awal Oktober sudah kita persilakan untuk diambil namun Sumut tidak ambil,” ujar Muchtar Ali lewat layanan pesan singkat menjawab pertanyaan koran ini, belum lama ini.

Lantas bagaimana solusinya? Karena Kantor Kemenag Sumut tidak kunjung datang, Kemenag di Jakarta yang rela melakukan pengiriman. “Awal November sudah ada pengiriman dan dapat diatasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, dalam beberapa bulan terakhir, pasangan suami istri yang baru menikah di wilayah Sumut tidak mendapatkan buku nikah. Padahal, biaya pernikahan juga sudah dibayarkan. Pasangan pengantin baru itu hanya diberi surat keterangan sudah menikah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Sumatera Utara Drs H Abdul Rahim M.Hum sebelumnya pernah mengakui habisnya buku nikah ini. Dia berdalih, pembuatan buku nikah masih ditenderkan. Tapi dia memperkirakan bulan ini selesai.

Dia meminta warga bersabar menunggu hingga proses pencetakan buku selesai. Namun, akaad nikah tetap bisa dilakukan, tapi buku nikah menyusul diberikan. (sam)

Terkait: Nikah Tanpa Buku Nikah

Artikel Terkait

Tragedi Akhir Tahun si Logo Merah

Incar Bule karena Hasil Lebih Besar

Baru Mudik Usai Lebaran

Terpopuler

Artikel Terbaru

/