28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dishub Tilang 31 Mobil Parkir Berlapis

Petugas Dishub disaksikan petugas kepolisian dan PM saat menindak salah seorang pengendara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan penggembokan sekaligus penilangan 31 mobil yang memarkir kendaraannya sembarang tempat, di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

Selama dua hari kegiatan (Senin-Selasa/8-9 Mei 2017), Dishub mengambil tindakan tegas terhadap 31 unit kendaraan dengan melihat tingkat kesalahannya.

Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan, penertiban yang dilakukan tersebut merupakan kegiatan rutin Dishub Kota Medan. “Penertiban ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya kemacetan. Sebab, mobil yang parkir sembarangan sangat mengganggu kelancara lalu lintas dan menjadi pemicu utama kemacetan,” kata Renward saat dikonfirmasi Sumut Pos.

Oleh karenanya, kata Renward, penertiban yang dilakukan dengan jalan menggembok ban mobil akan terus mereka lakukan. Apalagi pihaknya telah menginventarisir ruas jalan yang rentan terjadinya kemacetan, akibat parkir liar maupun berlapis. “Tinggal menunggu giliran saja, penertiban ini akan terus kita lakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah memasang tanda larangan parkir di sejumlah ruas jalan yang rawan terjadinya kemacetan. Namun rambu yang dipasang tersebut belakangan raib tanpa diketahui keberadaannya. “Jadi untuk mencegah para pemilik mobil parkir sembarangan, kita pun mengambil tindakan tegas dengan menggembok ban mobil,” ujarnya.

Selama dua hari kegiatan pada tanggal 8-9 Mei, sebanyak 31 unit kendaraan telah ditindak tegas berupa penggembokan dan juga ditilang dari Jalan Sutomo, Yos Sudarso, Jalan Letda Sudjono, Jalan Bogor, Jalan Iskandar Muda, dan lainnya. Untuk digembok ada 13 unit, sedangkan sisanya ditilang. Tapi, pada akhirnya semua ditilang untuk diberi peringatan dan membuka gembok kendaraan.

“Sebagai jaminan mereka menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK). Ada juga yang kami diperingati saja,” sebutnya.

Kabid Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Dishub Medan, Edison Sagala menyatakan, tim akan terus menyisir kendaraan yang melakukan parkir berlapis maupun di tempat yang tidak dibenarkan. Hal ini dilakukan, agar masyarakat tidak mengulangi kesalahan berulang dan memberikan efek jera.

“Ini terus dilakukan. Begitu melihat parkir berlapis dan ditempat terlarang langsung kami tidak. Baik itu, tilang, penggembokan maupun peringatan. Hal ini bagian penindakan dan penegakan aturan, ” ucapnya. (prn/han)

Petugas Dishub disaksikan petugas kepolisian dan PM saat menindak salah seorang pengendara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan penggembokan sekaligus penilangan 31 mobil yang memarkir kendaraannya sembarang tempat, di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

Selama dua hari kegiatan (Senin-Selasa/8-9 Mei 2017), Dishub mengambil tindakan tegas terhadap 31 unit kendaraan dengan melihat tingkat kesalahannya.

Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan, penertiban yang dilakukan tersebut merupakan kegiatan rutin Dishub Kota Medan. “Penertiban ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya kemacetan. Sebab, mobil yang parkir sembarangan sangat mengganggu kelancara lalu lintas dan menjadi pemicu utama kemacetan,” kata Renward saat dikonfirmasi Sumut Pos.

Oleh karenanya, kata Renward, penertiban yang dilakukan dengan jalan menggembok ban mobil akan terus mereka lakukan. Apalagi pihaknya telah menginventarisir ruas jalan yang rentan terjadinya kemacetan, akibat parkir liar maupun berlapis. “Tinggal menunggu giliran saja, penertiban ini akan terus kita lakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah memasang tanda larangan parkir di sejumlah ruas jalan yang rawan terjadinya kemacetan. Namun rambu yang dipasang tersebut belakangan raib tanpa diketahui keberadaannya. “Jadi untuk mencegah para pemilik mobil parkir sembarangan, kita pun mengambil tindakan tegas dengan menggembok ban mobil,” ujarnya.

Selama dua hari kegiatan pada tanggal 8-9 Mei, sebanyak 31 unit kendaraan telah ditindak tegas berupa penggembokan dan juga ditilang dari Jalan Sutomo, Yos Sudarso, Jalan Letda Sudjono, Jalan Bogor, Jalan Iskandar Muda, dan lainnya. Untuk digembok ada 13 unit, sedangkan sisanya ditilang. Tapi, pada akhirnya semua ditilang untuk diberi peringatan dan membuka gembok kendaraan.

“Sebagai jaminan mereka menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK). Ada juga yang kami diperingati saja,” sebutnya.

Kabid Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Dishub Medan, Edison Sagala menyatakan, tim akan terus menyisir kendaraan yang melakukan parkir berlapis maupun di tempat yang tidak dibenarkan. Hal ini dilakukan, agar masyarakat tidak mengulangi kesalahan berulang dan memberikan efek jera.

“Ini terus dilakukan. Begitu melihat parkir berlapis dan ditempat terlarang langsung kami tidak. Baik itu, tilang, penggembokan maupun peringatan. Hal ini bagian penindakan dan penegakan aturan, ” ucapnya. (prn/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/