Semua perjanjian tersebut disusun dalam rangka pemberian fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi untuk Proyek KPBU Transportasi Kota Medan dari Kementerian Keuangan kepada Pemko Medan berdasarkan PMK 265/2015. Dalam fasilitas ini, Kementerian Keuangan bertindak sebagai penyedia Fasilitas dan Pemko Medan bertindak sebagai penerima fasilitas sementara PT SMI (Persero) adalah pelaksana fasilitas yang ditugaskan oleh Kementerian Keuangan.
Melalui fasilitas ini, PT SMI (Persero) akan melakukan penyiapan yang meliputi penyusunan kajian prastudi kelayakan dan pendampingan transaksi/lelang untuk kepentingan Pemko Medan yang pendanaannya akan dibiayai oleh Kementerian Keuangan.
Dengan pemberian fasilitas ini, diharapkan hasil penyiapan dan transaksi/lelang proyek KPBU Transportasi Kota Medan dapat menarik minat investor yang akhirnya menghasilkan pemenang lelang yang akan menjadi badan usaha yang akan mendesain, membangun, membiayai dan mengoperasikan serta memelihara infrastruktur transportasi Kota Medan, guna menyediakan layanan transportasi yang lebih baik, berkelanjutan dan terjangkau bagi masyarakat Kota Medan.(H)