30 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Kurir Heroin Internasional Dibekuk Diupah Rp5 Juta

MEDAN- Dua wanita kurir narkoba jenis heroin dan sabu-sabu, masing-masing RR (22), warga Banda Aceh dan RL (25), warga Kisaran dibekuk Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara, Sabtu (30/4) pagi. Petugas Bea Cukai mengamankan empat paket heroin berat 2.993 gram dan 1 paket sabu-sabu seberat 497 gram dari kedua kurir itu.
Kepala Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Maimun Sualiman di Kantor Bea Cukai, Bandara Polonia, Medan mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan Bea Cukai, diindikasikan jaringan RR dan RL ini merupakan jaringan perderan narkotika internasional.

“RR ini hanya sebagai kurir dengan upah sekitar Rp5 juta. Barang ini didapatnya dari wanita berinisial Y, yang juga merupakan warga negara Indonesia. Namun Y ini sudah cukup lama tinggal di Malaysia dan diindikasikan jaringan international,” tuturnya.

Maimun juga menjelaskan, RR dan RL direncanakan akan bertemu Y di Jakarta. Maimun juga mengatakan, rencananya heroin dan sabu ini akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. “Sabu dan heroin ini akan dibawa ke Jakarta. Nanti di sana mereka akan bertemu Y dan menyerahkan barang-barang haram ini. Lalu, jika lolos dari pemeriksaan, rencananya sabu dan heroin ini akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya,” katanya lagi.

Dikatakan Maimun, penangkapan tersangka bermula dari pengamatan petugas KPPBC Tipe A3 Teluk Nibung yang mencurigai tersangka yang membawa barang bawaan berupa satu tas koper saat melewati X Ray. Dalam koper tersebut terlihat lima paket yang mencurigakan yang disembuyikan di dinding koper palsu (false concealment) yang akhirnya diketahui berisi empat paket Heroin dan satu paket sabu-sabu.

“Setelah diuji di Laboraturium BPIB terbukti kalau barang tersebut merupakan narkoba golongan satu. Estimasi nilai barang tersebut sekitar Rp 4 miliar,” ujar Maium.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso kepada wartawan koran ini menuturkan, RR dan RL diamankan saat menumpang Kapal Ferry MV Ocean Star II asal Port Klang, Malaysia. Dijelaskannya, kedua warga Negara Indonesia ini merupakan kurir narkoba atas suruhan bandar di Malaysia untuk membawa sabu dan heroin tersebut ke Indonesia.

“Kedua warga Negara Indonesia ini dibekuk saat dilakukan pemeriksaan X-Ray oleh Bea Cukai Teluk Nibung. Di dalam tasnya ditemukan sabu dan heroin yang disembunyikan di dinding palsu koper bawaan mereka yang disembunyikan bersamaan pakaian. Kalau ditotal, sabu dan heroin itu senilai Rp4 miliar,” jelas R Heru Prakoso, Sabtu (30/4) siang.
Sementara, Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Drs Andjar Dewantoro MBA mengatakan, pasca diamankannya tersangka RR, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan wanita berinisial RL warga Kisaran, tiga jam pasca penagkapan RR.

Lanjut Andjar, RL adalah orang yang akan menjemput tersangka RR di Pelabuhan Teluk Nibung. Bahkan, menurut RR, dirinya bersama RL menjumpai Y di Malaysia sebelum dirinya membawa paket tersebut. Y merupakan wanita yang menyuruh RR membawa paket tersebut dengan imbalan Rp5 juta. “Y diduga otak kasus ini dan masih kita telusuri. Karena posisinya di Malaysia. Tentu kita akan bekerja sama dengan pihak Malaysia,” ujarnya.(jon/adl)

Penyeludupan Narkoba Rp4 Miliar Digagalkan:

  1. Jumat (29/4) malam petugas KPPBC Tipe A3 Teluk Nibung melakukan pemeriksaan X-Ray terhadap koper yang dibawa RR yang menumpang Kapal Ferry MV Ocean Star II, asal Port Klang, Malaysia.
  2. Dalam koper tersebut terlihat lima paket yang mencurigakan yang disembuyikan di dinding koper palsu (false concealment) yang akhirnya diketahui berisi empat paket Heroin dan satu paket sabu-sabu.
  3. Sabtu (30/4) dinihari, Petugas langsung mengamankan RR dan melakukan pengembangan.
  4. Tiga jam berselang, Dir Narkoba Poldasu berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RL, warga Kisaran yang akan menjemput RR di Pelabuhan Teluk Nibung. Keduanya digelandang ke Mapoldasu untuk menjalani pemeriksaan.

 

MEDAN- Dua wanita kurir narkoba jenis heroin dan sabu-sabu, masing-masing RR (22), warga Banda Aceh dan RL (25), warga Kisaran dibekuk Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara, Sabtu (30/4) pagi. Petugas Bea Cukai mengamankan empat paket heroin berat 2.993 gram dan 1 paket sabu-sabu seberat 497 gram dari kedua kurir itu.
Kepala Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Maimun Sualiman di Kantor Bea Cukai, Bandara Polonia, Medan mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan Bea Cukai, diindikasikan jaringan RR dan RL ini merupakan jaringan perderan narkotika internasional.

“RR ini hanya sebagai kurir dengan upah sekitar Rp5 juta. Barang ini didapatnya dari wanita berinisial Y, yang juga merupakan warga negara Indonesia. Namun Y ini sudah cukup lama tinggal di Malaysia dan diindikasikan jaringan international,” tuturnya.

Maimun juga menjelaskan, RR dan RL direncanakan akan bertemu Y di Jakarta. Maimun juga mengatakan, rencananya heroin dan sabu ini akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. “Sabu dan heroin ini akan dibawa ke Jakarta. Nanti di sana mereka akan bertemu Y dan menyerahkan barang-barang haram ini. Lalu, jika lolos dari pemeriksaan, rencananya sabu dan heroin ini akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya,” katanya lagi.

Dikatakan Maimun, penangkapan tersangka bermula dari pengamatan petugas KPPBC Tipe A3 Teluk Nibung yang mencurigai tersangka yang membawa barang bawaan berupa satu tas koper saat melewati X Ray. Dalam koper tersebut terlihat lima paket yang mencurigakan yang disembuyikan di dinding koper palsu (false concealment) yang akhirnya diketahui berisi empat paket Heroin dan satu paket sabu-sabu.

“Setelah diuji di Laboraturium BPIB terbukti kalau barang tersebut merupakan narkoba golongan satu. Estimasi nilai barang tersebut sekitar Rp 4 miliar,” ujar Maium.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso kepada wartawan koran ini menuturkan, RR dan RL diamankan saat menumpang Kapal Ferry MV Ocean Star II asal Port Klang, Malaysia. Dijelaskannya, kedua warga Negara Indonesia ini merupakan kurir narkoba atas suruhan bandar di Malaysia untuk membawa sabu dan heroin tersebut ke Indonesia.

“Kedua warga Negara Indonesia ini dibekuk saat dilakukan pemeriksaan X-Ray oleh Bea Cukai Teluk Nibung. Di dalam tasnya ditemukan sabu dan heroin yang disembunyikan di dinding palsu koper bawaan mereka yang disembunyikan bersamaan pakaian. Kalau ditotal, sabu dan heroin itu senilai Rp4 miliar,” jelas R Heru Prakoso, Sabtu (30/4) siang.
Sementara, Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Drs Andjar Dewantoro MBA mengatakan, pasca diamankannya tersangka RR, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan wanita berinisial RL warga Kisaran, tiga jam pasca penagkapan RR.

Lanjut Andjar, RL adalah orang yang akan menjemput tersangka RR di Pelabuhan Teluk Nibung. Bahkan, menurut RR, dirinya bersama RL menjumpai Y di Malaysia sebelum dirinya membawa paket tersebut. Y merupakan wanita yang menyuruh RR membawa paket tersebut dengan imbalan Rp5 juta. “Y diduga otak kasus ini dan masih kita telusuri. Karena posisinya di Malaysia. Tentu kita akan bekerja sama dengan pihak Malaysia,” ujarnya.(jon/adl)

Penyeludupan Narkoba Rp4 Miliar Digagalkan:

  1. Jumat (29/4) malam petugas KPPBC Tipe A3 Teluk Nibung melakukan pemeriksaan X-Ray terhadap koper yang dibawa RR yang menumpang Kapal Ferry MV Ocean Star II, asal Port Klang, Malaysia.
  2. Dalam koper tersebut terlihat lima paket yang mencurigakan yang disembuyikan di dinding koper palsu (false concealment) yang akhirnya diketahui berisi empat paket Heroin dan satu paket sabu-sabu.
  3. Sabtu (30/4) dinihari, Petugas langsung mengamankan RR dan melakukan pengembangan.
  4. Tiga jam berselang, Dir Narkoba Poldasu berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RL, warga Kisaran yang akan menjemput RR di Pelabuhan Teluk Nibung. Keduanya digelandang ke Mapoldasu untuk menjalani pemeriksaan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/