29 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Polisi Buru 100 Nama Pengguna Ijazah University of Sumatera

Foto: Riadi/Sumut Pos Spanduk University Of Sumatera yang terpajang di kawasan SMP PGRI 3 Medan dicopot petugas kepolisan di Jalan Sekolah, Kel. Terjun Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Jumat (29/5/2015).
Foto: Riadi/Sumut Pos
Spanduk University Of Sumatera yang terpajang di kawasan SMP PGRI 3 Medan dicopot petugas kepolisan di Jalan Sekolah, Kel. Terjun Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Jumat (29/5/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait aktivitas University of Sumatera yang diduga ilegal, Mapolresta Medan, polisi menemukan sekitar 100 alamat diduga pembeli ijazah palsu dari tersangka Marsaid Yushar Yusuf. Alamat tersebut, tidak hanya di Medan, melainkan hingga ke luar kota. Alamat itu, didapat dari nama orang yang tertera pada buku pembelian ijazah palsu dari tersangka Marsaid Yushar.

“Pada ijazah itu hanya nama yang tertera. Melalui nama itu, kita lacak alamatnya, ” ungkap seorang anggota polisi di Mapolresta Medan kepada Wartawan, Minggu (31/5).

Lebih lanjut, anggota polisi yang enggan namanya ditulis itu menyebut kalau tersangka masih bertahan tidak mengenal dan mengetahui orang-orang yang pernah membeli ijazah padanya. Disebutnya, tersangka mengaku dalam setiap transaksi ijazah palsu yang dijual, kerap menggunakan uang kontan. Setelah transaksi selesai, disebutnya kalau tersangka mengaku langsung memutus hubungan dengan pembeli ijazah palsu tersebut.

Di pihak lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut mengamini bahwa Gubsu akan membentuk tim pemeriksaan ijazah palsu. Kendati begitu, BKD mengaku belum mendapat instruksi resmi dari orang nomor satu di Sumut tersebut. “Kita sudah dengar statemen beliau (Gubsu) di televisi kemarin, di mana ia berencana akan membentuk tim terkait ijazah palsu ini. Kami yakin ini segera dibentuk, meski belum ada arahan langsung dari beliau,” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan PNS BKD Sumut, Kaiman Turnip, Minggu (31/5).

Pihaknya kata Turnip, meyakini bahwa instruksi itu akan segera dijalankan dengan melibatkan instansi terkait seperti BKD dan Inspektorat selaku bidang pengawasan. “Kemungkinan besok (hari ini, Red), beliau akan memanggil BKD atau inspektorat untuk kemudian di SK-kan sebagai bagian dari tim,” tuturnya.

Namun diakui Turnip, sejauh mana perkembangan terkait tim pemeriksa ijazah palsu tersebut, belum ketahui. Terutama, lanjut dia, terhadap kroscek ulang seluruh ijazah milik pegawai negeri sipil (PNS). “Belum ada (arahan) langsung dari Gubsu, tetapi itu pasti akan dilakukan,” sambungnya.

Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto, mengaku pihaknya siap membantu Gubsu dan juga Pemprovsu guna menjalankan instruksi dari Menpan RB. Setelah ijazah dikumpulkan, Kopertis akan membantu memvalidasi ijazah terutama dari perguruan tinggi swasta (PTS). “Dengan senang hati kita akan siap membantu memvalidasi ijazah PTS. Setelah itu kita akan surati mana-mana ijazah yang terindikasi dipalsukan tersebut,” kata Diam, kemarin.

Dia mengatakan, terkait pemberian sanksi, dalam aturan perundang-undangan jelas diatur bagi penjual dan pembeli ijazah palsu. Bahkan khusus dosen PNS, sebut dia, sanksi akan diberikan mulai dari pencabutan gelar sampai ke pemecatan. Namun sanksi terberat, kata dia, dikenakan kepada penjual yakni ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar. “Setahu saya kalau yang dari Menpan, khusus untuk PNS, pangkatnya akan diturunkan. Di UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi juga ada diatur mengenai penjual dan pembeli ijazah palsu,” terangnya. (ris/ain/prn/rbb)

Foto: Riadi/Sumut Pos Spanduk University Of Sumatera yang terpajang di kawasan SMP PGRI 3 Medan dicopot petugas kepolisan di Jalan Sekolah, Kel. Terjun Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Jumat (29/5/2015).
Foto: Riadi/Sumut Pos
Spanduk University Of Sumatera yang terpajang di kawasan SMP PGRI 3 Medan dicopot petugas kepolisan di Jalan Sekolah, Kel. Terjun Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Jumat (29/5/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait aktivitas University of Sumatera yang diduga ilegal, Mapolresta Medan, polisi menemukan sekitar 100 alamat diduga pembeli ijazah palsu dari tersangka Marsaid Yushar Yusuf. Alamat tersebut, tidak hanya di Medan, melainkan hingga ke luar kota. Alamat itu, didapat dari nama orang yang tertera pada buku pembelian ijazah palsu dari tersangka Marsaid Yushar.

“Pada ijazah itu hanya nama yang tertera. Melalui nama itu, kita lacak alamatnya, ” ungkap seorang anggota polisi di Mapolresta Medan kepada Wartawan, Minggu (31/5).

Lebih lanjut, anggota polisi yang enggan namanya ditulis itu menyebut kalau tersangka masih bertahan tidak mengenal dan mengetahui orang-orang yang pernah membeli ijazah padanya. Disebutnya, tersangka mengaku dalam setiap transaksi ijazah palsu yang dijual, kerap menggunakan uang kontan. Setelah transaksi selesai, disebutnya kalau tersangka mengaku langsung memutus hubungan dengan pembeli ijazah palsu tersebut.

Di pihak lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut mengamini bahwa Gubsu akan membentuk tim pemeriksaan ijazah palsu. Kendati begitu, BKD mengaku belum mendapat instruksi resmi dari orang nomor satu di Sumut tersebut. “Kita sudah dengar statemen beliau (Gubsu) di televisi kemarin, di mana ia berencana akan membentuk tim terkait ijazah palsu ini. Kami yakin ini segera dibentuk, meski belum ada arahan langsung dari beliau,” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan PNS BKD Sumut, Kaiman Turnip, Minggu (31/5).

Pihaknya kata Turnip, meyakini bahwa instruksi itu akan segera dijalankan dengan melibatkan instansi terkait seperti BKD dan Inspektorat selaku bidang pengawasan. “Kemungkinan besok (hari ini, Red), beliau akan memanggil BKD atau inspektorat untuk kemudian di SK-kan sebagai bagian dari tim,” tuturnya.

Namun diakui Turnip, sejauh mana perkembangan terkait tim pemeriksa ijazah palsu tersebut, belum ketahui. Terutama, lanjut dia, terhadap kroscek ulang seluruh ijazah milik pegawai negeri sipil (PNS). “Belum ada (arahan) langsung dari Gubsu, tetapi itu pasti akan dilakukan,” sambungnya.

Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto, mengaku pihaknya siap membantu Gubsu dan juga Pemprovsu guna menjalankan instruksi dari Menpan RB. Setelah ijazah dikumpulkan, Kopertis akan membantu memvalidasi ijazah terutama dari perguruan tinggi swasta (PTS). “Dengan senang hati kita akan siap membantu memvalidasi ijazah PTS. Setelah itu kita akan surati mana-mana ijazah yang terindikasi dipalsukan tersebut,” kata Diam, kemarin.

Dia mengatakan, terkait pemberian sanksi, dalam aturan perundang-undangan jelas diatur bagi penjual dan pembeli ijazah palsu. Bahkan khusus dosen PNS, sebut dia, sanksi akan diberikan mulai dari pencabutan gelar sampai ke pemecatan. Namun sanksi terberat, kata dia, dikenakan kepada penjual yakni ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar. “Setahu saya kalau yang dari Menpan, khusus untuk PNS, pangkatnya akan diturunkan. Di UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi juga ada diatur mengenai penjual dan pembeli ijazah palsu,” terangnya. (ris/ain/prn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/