25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Masa Kampaye Diperpanjang

Sejumlah petugas kepolisian mengamankan kotak suara dalam simulasi Pilkada si Sumut beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Masa kampanye Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 bakal diperpanjang. Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2018 yang sudah diuji Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Selasa (30/5). Pada Pilkada Serentak tahun 2017 lalu, masa kampaye hanya 102 hari. Namun untuk tahun 2018 nanti, maka kampaye menjadi 135 hari.

“Masa kampanye itu kita atur alokasi waktunya lebih panjang, kalau di 2017 kemarin waktunya hanya 102 hari, maka di 2018 nanti masa kampanye itu kita perpanjang menjadi 130 atau 135 hari,” kata Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tantho.

PKPU Pilkada Serentak 2018 ini bakal berlaku bagi 171 daerah di Indonesia, termasuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu).

Menurut Pramono, penambahan masa kampanye itu digunakan untuk mengantisipasi tahapan sengketa pencalonan yang berlarut.

Selain itu, penambahan waktu tersebut digunakan untuk memberi waktu bagi pengadaan logistik paska putusan sengketa mengenai pencalonan. “Penambahan masa kampanye ini terutama untuk mengantisipasi proses penyelesaian sengketa pencalonan,” tambahnya.

Kalaupun nanti berlarut-larut, teman-teman di divisi logistik masih punya waktu untuk pengadaan logistik jika ada perubahan-perubahan yang terjadi dari proses sengketa pencalonan,” ujar mantan ketua Bawaslu Banten ini seperti dilansir dari laman KPU.

Pilkada Serentak 2018 akan digelar pada hari Rabu, 27 Juni 2018. Pilkada 2018 akan diikuti sebanyak 171 daerah di seluruh Indonesia. Rinciannya, 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Sementara itu, Pengamat Politik Dr Shohibul Ansor Siregar mengatakan bahwa masa kampanye yang semakin panjang, membuat kesempatan bagi calon dari luar daerah bisa mendapatkan peluang merebut kursi eksekutif meskipun dikategorikan bukan putra daerah. Sehingga hal ini bisa saja dilakukan oleh kelompok kepentingan mendudukkan tokohnya di berbagai daerah.

“Ini istilahnya ‘outsourching’ untuk Pilkada kita. Contoh nyatanya DKI Jakarta. Jadi KPU mengakomodasi orang asing dengan menambah masa kampanye,” sebut Shohibul.

Persoalan kedua lanjutnya, penambahan masa kampanye ini membuat beban anggaran negara enjadi semakin besar. Sebab untuk tahapan pengenalan sosok calon ini, dibiayai anggaran negara pula. Sehingga menurutnya hal tersebut, tidak substansial.

“Saya belum melihat ada upaya perbaikan yang substansial, bahkan ada kesan, ini untuk penguatan menuju Pemilu 2019,” pungkasnya. (jpg/bal/azw)

Sejumlah petugas kepolisian mengamankan kotak suara dalam simulasi Pilkada si Sumut beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Masa kampanye Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 bakal diperpanjang. Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2018 yang sudah diuji Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Selasa (30/5). Pada Pilkada Serentak tahun 2017 lalu, masa kampaye hanya 102 hari. Namun untuk tahun 2018 nanti, maka kampaye menjadi 135 hari.

“Masa kampanye itu kita atur alokasi waktunya lebih panjang, kalau di 2017 kemarin waktunya hanya 102 hari, maka di 2018 nanti masa kampanye itu kita perpanjang menjadi 130 atau 135 hari,” kata Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tantho.

PKPU Pilkada Serentak 2018 ini bakal berlaku bagi 171 daerah di Indonesia, termasuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu).

Menurut Pramono, penambahan masa kampanye itu digunakan untuk mengantisipasi tahapan sengketa pencalonan yang berlarut.

Selain itu, penambahan waktu tersebut digunakan untuk memberi waktu bagi pengadaan logistik paska putusan sengketa mengenai pencalonan. “Penambahan masa kampanye ini terutama untuk mengantisipasi proses penyelesaian sengketa pencalonan,” tambahnya.

Kalaupun nanti berlarut-larut, teman-teman di divisi logistik masih punya waktu untuk pengadaan logistik jika ada perubahan-perubahan yang terjadi dari proses sengketa pencalonan,” ujar mantan ketua Bawaslu Banten ini seperti dilansir dari laman KPU.

Pilkada Serentak 2018 akan digelar pada hari Rabu, 27 Juni 2018. Pilkada 2018 akan diikuti sebanyak 171 daerah di seluruh Indonesia. Rinciannya, 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Sementara itu, Pengamat Politik Dr Shohibul Ansor Siregar mengatakan bahwa masa kampanye yang semakin panjang, membuat kesempatan bagi calon dari luar daerah bisa mendapatkan peluang merebut kursi eksekutif meskipun dikategorikan bukan putra daerah. Sehingga hal ini bisa saja dilakukan oleh kelompok kepentingan mendudukkan tokohnya di berbagai daerah.

“Ini istilahnya ‘outsourching’ untuk Pilkada kita. Contoh nyatanya DKI Jakarta. Jadi KPU mengakomodasi orang asing dengan menambah masa kampanye,” sebut Shohibul.

Persoalan kedua lanjutnya, penambahan masa kampanye ini membuat beban anggaran negara enjadi semakin besar. Sebab untuk tahapan pengenalan sosok calon ini, dibiayai anggaran negara pula. Sehingga menurutnya hal tersebut, tidak substansial.

“Saya belum melihat ada upaya perbaikan yang substansial, bahkan ada kesan, ini untuk penguatan menuju Pemilu 2019,” pungkasnya. (jpg/bal/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/