26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tampung Getah Curian, WN Malaysia Diamankan

MEDAN- Komplotan pencuri getah komoditi ekspor berhasil dibekuk Tim Reskrimum Polda Sumatra Utara, selama dua minggu pengungkapan.

Dari pengungkapan tersebut, Reskrimum Poldasu mengamankan 11 tersangka pencuri termasuk seorang penadah berkewarganegaraan Malaysia. Selain itu, Polda juga menyita barang bukti 250 bal getah valet dari tangan tersangka.
“Dari 11 orang tersangka, terdapat warga negara (WN) Malaysia Fung Chee Khong selaku General Manager (GM) PT Indah Glory Mas yang berada di Jalan Tanjung Morawa Medan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso didampingi Ditreskrim Polda Sumut Kombes Pol Agus Andrianto saat memberika paparan di depan kantor Reskrimum Poldasu, Kamis (30/6).

Dijelaskannya, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya aksi pencurian disebuah gudang penyimpanan truk milik Awi Hamzah di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, 17 Juni 2011 lalu.(ari)
Modus pencurian, ungkap Heru, supir truk tronton pembawa getah valet BK 8906 TM, bernama Ali,  membawa getah valet dari Kisaran. Setelah getah valet diambil,  Ali kembali ke gudang Awi Hamzah dengan membawa 16 peti valet getah (karet). Kemudian Ali pulang kerumahnya di Perdagangan. begitu tiba dirumah, dia ditelepon Erwin alias pak win untuk mencuri truk bermuatan valet getah tersebut.

Ali pun ditemani Erwin, Suprapto dan Ridwan mendatangi gudang penyimpanan truk getah tadi. Setelah mendapat izin penjaga gudang, truk tronton berisi 16 peti karet langsung dibawa ke Medan.

Setelah sampai di Medan, getah curian tadi dijual melalui kurir bernama Ahmad Taufiq dan Wasidi. Mereka berhasil menjual Valet Getah seberat 57 bal seharga Rp50 juta kepada Sawal Damora.

Hasil penjualan karet, diserahkan kepada Suprapto sebesar Rp40 juta, Ahmad Taufiq mendapat Rp4 juta dan Wasidi menerima upah Rp700 ribu.

Begitu mendapat informasi tentang komplotan pencuri getah ini, polisi langsung menangkap Ahmad Taufik dan Wasidi. dari hasil pengembangan, petugas menangkap Hermanto, pemilik gudang dikawasan Paya Pasir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Labuhan. Berdasarkan keterangan mereka, polisi pun menangkap Sawal Damora dan Bundarto alias Atak beserta barang bukti 30 bal valet getah.

Selain sejumlah pelaku tadi, polisi juga menangkap Mulyono dan Borman, supir yang membawa hasil curian getah menuju pabrik pembuat ban.

Dari keterangan para tersangka, polisi akhirnya menangkap warga negara Malaysia Fung Chee Khong selaku General Manager PT Indah Glory Mas.

Selain menyita valet getah, petugas juga mengamankan 1 unit truk tronton interculer BK 8906 TM, 1 unit mobil pick up BK 8439 DF dan satu unit mobil colt diesel BK 9197 LE. Saat ini para tersangka diamankan di sel tahanan Reskrim Poldasu, dimana para komplotan pencuri getah dikenakan pasal 363 KUHPidana.(ari)

MEDAN- Komplotan pencuri getah komoditi ekspor berhasil dibekuk Tim Reskrimum Polda Sumatra Utara, selama dua minggu pengungkapan.

Dari pengungkapan tersebut, Reskrimum Poldasu mengamankan 11 tersangka pencuri termasuk seorang penadah berkewarganegaraan Malaysia. Selain itu, Polda juga menyita barang bukti 250 bal getah valet dari tangan tersangka.
“Dari 11 orang tersangka, terdapat warga negara (WN) Malaysia Fung Chee Khong selaku General Manager (GM) PT Indah Glory Mas yang berada di Jalan Tanjung Morawa Medan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso didampingi Ditreskrim Polda Sumut Kombes Pol Agus Andrianto saat memberika paparan di depan kantor Reskrimum Poldasu, Kamis (30/6).

Dijelaskannya, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya aksi pencurian disebuah gudang penyimpanan truk milik Awi Hamzah di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, 17 Juni 2011 lalu.(ari)
Modus pencurian, ungkap Heru, supir truk tronton pembawa getah valet BK 8906 TM, bernama Ali,  membawa getah valet dari Kisaran. Setelah getah valet diambil,  Ali kembali ke gudang Awi Hamzah dengan membawa 16 peti valet getah (karet). Kemudian Ali pulang kerumahnya di Perdagangan. begitu tiba dirumah, dia ditelepon Erwin alias pak win untuk mencuri truk bermuatan valet getah tersebut.

Ali pun ditemani Erwin, Suprapto dan Ridwan mendatangi gudang penyimpanan truk getah tadi. Setelah mendapat izin penjaga gudang, truk tronton berisi 16 peti karet langsung dibawa ke Medan.

Setelah sampai di Medan, getah curian tadi dijual melalui kurir bernama Ahmad Taufiq dan Wasidi. Mereka berhasil menjual Valet Getah seberat 57 bal seharga Rp50 juta kepada Sawal Damora.

Hasil penjualan karet, diserahkan kepada Suprapto sebesar Rp40 juta, Ahmad Taufiq mendapat Rp4 juta dan Wasidi menerima upah Rp700 ribu.

Begitu mendapat informasi tentang komplotan pencuri getah ini, polisi langsung menangkap Ahmad Taufik dan Wasidi. dari hasil pengembangan, petugas menangkap Hermanto, pemilik gudang dikawasan Paya Pasir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Labuhan. Berdasarkan keterangan mereka, polisi pun menangkap Sawal Damora dan Bundarto alias Atak beserta barang bukti 30 bal valet getah.

Selain sejumlah pelaku tadi, polisi juga menangkap Mulyono dan Borman, supir yang membawa hasil curian getah menuju pabrik pembuat ban.

Dari keterangan para tersangka, polisi akhirnya menangkap warga negara Malaysia Fung Chee Khong selaku General Manager PT Indah Glory Mas.

Selain menyita valet getah, petugas juga mengamankan 1 unit truk tronton interculer BK 8906 TM, 1 unit mobil pick up BK 8439 DF dan satu unit mobil colt diesel BK 9197 LE. Saat ini para tersangka diamankan di sel tahanan Reskrim Poldasu, dimana para komplotan pencuri getah dikenakan pasal 363 KUHPidana.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/