31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Divonis 5 Tahun, Eddy Sofyan Merasa Ditumbalkan

Sementara itu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Usai persidangan, tak banyak kata yang disampaikan Eddy. Namun, dia menyayangkan sikap hakim menjatuhkan hukuman tersebut. Pasalnya, vonis tersebut bukan mengungkapkan fakta dan keadilan. Hanya sekadar menghukum orang yang bersalah.

Dia menilai, dalam kasus menjerat dia bersama Gatot Pudjo Nugroho banyak yang harus diminta pertanggungjawab di hadapan penegak hukum. “Sudah jelas Pergub yang dibuat Gubsu Gatot Pujo Nugroho tidak menguraikan secara rinci,” tutur.

Dia mengatakan, dalam kasus ini dirinya sebagai tumbal untuk dikorbankan dalam kasus korupsi tersebut. “Jadi sistem yang salah. Kalau saya hanya jadi korban dalam kasus ini. Putusan ini terpaksa saya terima. Sistem yang salah tapi saya yang harus menerimanya. Dan jika ditanya adil atau tidak itu relatif. Mungkin hakim ada pertimbangan lain,” ucapnya sembari pamit untuk melaksanakan salat magrib.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingan Malem, Badan Kesbangpol dan Linmas yang saat itu dipimpin oleh Eddy Syofian merupakan SKPD yang bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos. Dari realisasi penggunaan hibah TA 2012 sebesar Rp 188 miliar, merupakan hasil evaluasi pada tahap pencairan oleh Badan Kesbangpol dan Linmas.

Sedangkan realisasi penggunaan hibah dan bansos TA 2013 sebesar Rp 481 miliar. Setelah melakukan evaluasi terhadap proposal dari terdakwa, dana hibah dan bansos terealisasi sebesar Rp 481 juta yang disalurkan keepada 146 penerima bantuan di tahun 2013.

“Terdakwa selaku penanggung jawab tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima hibah TA 2013 dan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,” lanjut JPU.

Akibatnya, ditemukan sejumlah 14 lembaga penerima dana hibah tahun 2013, tidak diketahui keberadaannya atau fiktif. Sementara 2 lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan dana bantuan 2 lembaga lain dipangkas oleh oknum-oknum pemerintah
“Akibat perbuatan terdakwa Eddy Syofian bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.145.000.000 sesuai dengan hasil perhitungan dari BPK RI,” tandas JPU.(gus/adz)

Sementara itu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Usai persidangan, tak banyak kata yang disampaikan Eddy. Namun, dia menyayangkan sikap hakim menjatuhkan hukuman tersebut. Pasalnya, vonis tersebut bukan mengungkapkan fakta dan keadilan. Hanya sekadar menghukum orang yang bersalah.

Dia menilai, dalam kasus menjerat dia bersama Gatot Pudjo Nugroho banyak yang harus diminta pertanggungjawab di hadapan penegak hukum. “Sudah jelas Pergub yang dibuat Gubsu Gatot Pujo Nugroho tidak menguraikan secara rinci,” tutur.

Dia mengatakan, dalam kasus ini dirinya sebagai tumbal untuk dikorbankan dalam kasus korupsi tersebut. “Jadi sistem yang salah. Kalau saya hanya jadi korban dalam kasus ini. Putusan ini terpaksa saya terima. Sistem yang salah tapi saya yang harus menerimanya. Dan jika ditanya adil atau tidak itu relatif. Mungkin hakim ada pertimbangan lain,” ucapnya sembari pamit untuk melaksanakan salat magrib.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingan Malem, Badan Kesbangpol dan Linmas yang saat itu dipimpin oleh Eddy Syofian merupakan SKPD yang bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos. Dari realisasi penggunaan hibah TA 2012 sebesar Rp 188 miliar, merupakan hasil evaluasi pada tahap pencairan oleh Badan Kesbangpol dan Linmas.

Sedangkan realisasi penggunaan hibah dan bansos TA 2013 sebesar Rp 481 miliar. Setelah melakukan evaluasi terhadap proposal dari terdakwa, dana hibah dan bansos terealisasi sebesar Rp 481 juta yang disalurkan keepada 146 penerima bantuan di tahun 2013.

“Terdakwa selaku penanggung jawab tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima hibah TA 2013 dan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,” lanjut JPU.

Akibatnya, ditemukan sejumlah 14 lembaga penerima dana hibah tahun 2013, tidak diketahui keberadaannya atau fiktif. Sementara 2 lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan dana bantuan 2 lembaga lain dipangkas oleh oknum-oknum pemerintah
“Akibat perbuatan terdakwa Eddy Syofian bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.145.000.000 sesuai dengan hasil perhitungan dari BPK RI,” tandas JPU.(gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/