26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Rekomendasi Relokasi Pedagang Pasar Timah Dinilai Sarat Kepentingan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH: Suasana pasar timah beberapa waktu lalu. Para pedagang menolak untuk pindah dari lokasi pasar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan yang juga Anggota Komisi III Hasyim, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait relokasi Pasar Timah pada Senin (30/7). Sebab, ia menilai rekomondasi tersebut sarat kepentingan.

“Kemarin (Senin, 30/7) Komisi III menggelar RDP terkait Pasar Timah dengan pengembang dan perwakilan Pemko Medan. Namun yang anehnya kenapa pedagang sendiri tidak diundang dalam RDP itu, ada apa ini? Selain itu, saya juga tidak diundang padahal saya juga anggota Komisi III, apa ada kepentingan lain,” ungkap Hasyim.

Kehadiran pedagang Pasar Timah, menurut Hasyim, sangat penting. Begitu juga kehadiran Komisi III DPRD Medan harus mendengar pendapat dari kedua belah pihak. “Seharusnya Komisi III juga panggil pedagang. Jangan ambil keputusan yang didapat dari satu pihak. Kasih kesempatan pedagang memberikan pendapatnya, baru tentukan sikap. Terpenting, harus tinjau ke lapangan seperti apa lokasi relokasinya, baru tentukan sikap,” sebut Hasyim.

Menurut dia, upaya relokasi Pasar Timah adalah cacat hukum. Sebab, proses kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan. “Dari awal, saya sudah katakana, hormati proses hukum. Selagi belum ada putusan hukum tetap. Apalagi tadi kuasa hukum pedagang bilang tanggal 6 Juli kemarin baru keluar surat dari PTUN yang menyatakan berkas lengkap dan dikirimkan ke MA. Jadi, dari mana jalannya sudah ada putusan hukum tetap seperti yang dikatakan pengembang itu,” katanya.

Hasyim melanjutkan, begitu juga izinnya mulai dari IMB, Amdal dan Amdal Lalin juga belum ada. “Itu cacat hukum, karena yang pakai lahan PT KAI juga tak ada IMB-nya. Jangan ada upaya relokasi selagi belum ada ketetapan hukumnya, hormati prosesnya dulu,” tegas Hasyim.

Sementara itu, kuasa hukum pedagang Pasar Timah, M Asril Siregar menyayangkan tindakan yang dilakukan Komisi III DPRD Medan. “Kenapa ada RDP yang digelar dua kali tapi tak sekalipun pedagang dipanggil. Harusnya kami dilibatkan, dengarkan suara kami. Jangan hanya ambil keputusan dari sebelah pihak,” kesal Asril.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH: Suasana pasar timah beberapa waktu lalu. Para pedagang menolak untuk pindah dari lokasi pasar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan yang juga Anggota Komisi III Hasyim, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait relokasi Pasar Timah pada Senin (30/7). Sebab, ia menilai rekomondasi tersebut sarat kepentingan.

“Kemarin (Senin, 30/7) Komisi III menggelar RDP terkait Pasar Timah dengan pengembang dan perwakilan Pemko Medan. Namun yang anehnya kenapa pedagang sendiri tidak diundang dalam RDP itu, ada apa ini? Selain itu, saya juga tidak diundang padahal saya juga anggota Komisi III, apa ada kepentingan lain,” ungkap Hasyim.

Kehadiran pedagang Pasar Timah, menurut Hasyim, sangat penting. Begitu juga kehadiran Komisi III DPRD Medan harus mendengar pendapat dari kedua belah pihak. “Seharusnya Komisi III juga panggil pedagang. Jangan ambil keputusan yang didapat dari satu pihak. Kasih kesempatan pedagang memberikan pendapatnya, baru tentukan sikap. Terpenting, harus tinjau ke lapangan seperti apa lokasi relokasinya, baru tentukan sikap,” sebut Hasyim.

Menurut dia, upaya relokasi Pasar Timah adalah cacat hukum. Sebab, proses kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan. “Dari awal, saya sudah katakana, hormati proses hukum. Selagi belum ada putusan hukum tetap. Apalagi tadi kuasa hukum pedagang bilang tanggal 6 Juli kemarin baru keluar surat dari PTUN yang menyatakan berkas lengkap dan dikirimkan ke MA. Jadi, dari mana jalannya sudah ada putusan hukum tetap seperti yang dikatakan pengembang itu,” katanya.

Hasyim melanjutkan, begitu juga izinnya mulai dari IMB, Amdal dan Amdal Lalin juga belum ada. “Itu cacat hukum, karena yang pakai lahan PT KAI juga tak ada IMB-nya. Jangan ada upaya relokasi selagi belum ada ketetapan hukumnya, hormati prosesnya dulu,” tegas Hasyim.

Sementara itu, kuasa hukum pedagang Pasar Timah, M Asril Siregar menyayangkan tindakan yang dilakukan Komisi III DPRD Medan. “Kenapa ada RDP yang digelar dua kali tapi tak sekalipun pedagang dipanggil. Harusnya kami dilibatkan, dengarkan suara kami. Jangan hanya ambil keputusan dari sebelah pihak,” kesal Asril.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/