Asril menilai, Ketua Komisi III DPRD Medan, Hendra DS telah mencederai kehormatan lembaga legislatif tersebut. “Hendra Ds sebagai Ketua Komisi III lebih mendengar pengusaha ketimbang pedagang. Dia tidak pernah mendengar kami dan juga tak pernah meninjau ke lokasi,” ucap Asril.
Sebagai warga negara, kata Asril, pihaknya sangat menghormati DPRD Kota Medan. Namun, dirinya sangat menyesalkan saat RDP yang digelar tidak ada sekalipun memanggil pedagang.
“Kami sangat hormati DPRD, tapi kenapa mereka tidak mau panggil pedagang. Kalau ada anggota DPRD yang mau berpihak silahkan, tapi kasih kami kesempatan untuk berbicara,” cetusnya.
Terkait pernyataan developer Pasar Timah Sumandi Wijaya, sambung Asril, yang menyebutkan sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan pedagang sangat disesalkan. Upaya pedagang menggugat ke MA sebagai bentuk perlindungan hukum agar upaya relokasi tidak dilakukan.
“Sebagai warga negara, saat ini kami sedang mencari keadilan dan sedang tempuh proses hukum. Apalagi tanggal 6 Juli kemarin saya mendapatkan surat dari PTUN bahwa berkas kasasi kami dinyatakan lengkap dan dikirim ke MA,” ujarnya. (ris/ila)