25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Proyek Pasar Kampunglalang Terancam Tak Dibayar

Irwan Ritonga

SUMUTPOS.CO – Proyek revitalisasi Pasar Kampunglalang terancam tak dibayar. Pasalnya, sampai kini pekerjaan terhadap pasar tradisional yang berlokasi di Jalan Klambir V, Medan Sunggal itu, belum rampung dilakukan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdako Medan, Irwan Ritonga mengatakan, sejauh ini surat perintah membayar (SPM) atas pekerjaan Pasar Kampunglalang belum ada pihaknya terima.

“Tentu akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dulu. Kalau yang sudah selesai pekerjaan namun belum dibayarkan, akan segera dibayarkan jika SPM-nya sudah masuk. Untuk pekerjaan Pasar Kampunglalang kayaknya belum ada (pengajuan SPM, Red) sampai sekarang,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (1/2).

Dia menjelaskan, dalam audit BPK atas proyek bernilai Rp26 miliar itu, terlebih dulu akan dihitung semua denda terhadap pekerjaan yang sudah mandek sejak tahun lalu tersebut.

“Sepertinya begitu (tidak bisa dibayar). Melihat prosesnya kan lama, harus audit BPK dulu dan dihitung semua dendanya kemudian diajukan SPM-nya, ya tidak bisa dibayar dulu. Namun begitu yang lebih tahu Dinas Perkim-PR, sebab pengerjaan itukan terlambat,” terangnya.

BPKAD sendiri mengaku sudah ada melakukan pencairan untuk proyek 2017 senilai Rp135 miliar. Umumnya proses pembayaran itu dilakukan dari Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR), dimana menyangkut pekerjaan fisik.

“Kan masih ada yang belum kita bayar pekerjaan tahun lalu. Jadi mana-mana yang sudah masuk SPM-nya, ya segera dibayarkan. Kebanyakan memang untuk pekerjaan fisik, baik di PU dan perkim,” imbuhnya.

Sebelumnya, pedagang pasar Kampunglalang meminta Dinas Perkim-PR memutus kontrak PT Budi Mangun KSO selaku pelaksana proyek revitalisasi pasar tersebut. Pedagang melihat progres pembangunan pasar tidak sesuai dengan kesepakatan.

Pedagang menilai progres pembangunan Pasar Kampunglalang tidak sesuai dengan kesepakatan antara pedagang dengan PT Budi Mangun KSO dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi C dan D DPRD Medan pada 12 Desember lalu. Disepakati bersama bahwa PT Budi Mangun KSO diberi tambahan waktu 90 hari sejak kontrak berakhir. Dinas Perkim-PR akan memutuskan kontrak secara sepihak jika PT Budi Mangun KSO tidak memenuhi progres 30 persen selama 30 hari kerja. Artinya, targetnya tidak tercapai.

Kondisi terkini, bangunan bagian masih berupa tiang-tiang. Areal bangunan masih 1/3 dari luas areal pasar. Sedangkan 2/3 luas area bangunan bagian belakang belum ada pembangunan. Lahan bagian belakang masih dipenuhi rumput setinggi 1 meter. Diyakini, tak tercapai 30 persen. (prn/ila)

 

Irwan Ritonga

SUMUTPOS.CO – Proyek revitalisasi Pasar Kampunglalang terancam tak dibayar. Pasalnya, sampai kini pekerjaan terhadap pasar tradisional yang berlokasi di Jalan Klambir V, Medan Sunggal itu, belum rampung dilakukan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdako Medan, Irwan Ritonga mengatakan, sejauh ini surat perintah membayar (SPM) atas pekerjaan Pasar Kampunglalang belum ada pihaknya terima.

“Tentu akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dulu. Kalau yang sudah selesai pekerjaan namun belum dibayarkan, akan segera dibayarkan jika SPM-nya sudah masuk. Untuk pekerjaan Pasar Kampunglalang kayaknya belum ada (pengajuan SPM, Red) sampai sekarang,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (1/2).

Dia menjelaskan, dalam audit BPK atas proyek bernilai Rp26 miliar itu, terlebih dulu akan dihitung semua denda terhadap pekerjaan yang sudah mandek sejak tahun lalu tersebut.

“Sepertinya begitu (tidak bisa dibayar). Melihat prosesnya kan lama, harus audit BPK dulu dan dihitung semua dendanya kemudian diajukan SPM-nya, ya tidak bisa dibayar dulu. Namun begitu yang lebih tahu Dinas Perkim-PR, sebab pengerjaan itukan terlambat,” terangnya.

BPKAD sendiri mengaku sudah ada melakukan pencairan untuk proyek 2017 senilai Rp135 miliar. Umumnya proses pembayaran itu dilakukan dari Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR), dimana menyangkut pekerjaan fisik.

“Kan masih ada yang belum kita bayar pekerjaan tahun lalu. Jadi mana-mana yang sudah masuk SPM-nya, ya segera dibayarkan. Kebanyakan memang untuk pekerjaan fisik, baik di PU dan perkim,” imbuhnya.

Sebelumnya, pedagang pasar Kampunglalang meminta Dinas Perkim-PR memutus kontrak PT Budi Mangun KSO selaku pelaksana proyek revitalisasi pasar tersebut. Pedagang melihat progres pembangunan pasar tidak sesuai dengan kesepakatan.

Pedagang menilai progres pembangunan Pasar Kampunglalang tidak sesuai dengan kesepakatan antara pedagang dengan PT Budi Mangun KSO dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi C dan D DPRD Medan pada 12 Desember lalu. Disepakati bersama bahwa PT Budi Mangun KSO diberi tambahan waktu 90 hari sejak kontrak berakhir. Dinas Perkim-PR akan memutuskan kontrak secara sepihak jika PT Budi Mangun KSO tidak memenuhi progres 30 persen selama 30 hari kerja. Artinya, targetnya tidak tercapai.

Kondisi terkini, bangunan bagian masih berupa tiang-tiang. Areal bangunan masih 1/3 dari luas areal pasar. Sedangkan 2/3 luas area bangunan bagian belakang belum ada pembangunan. Lahan bagian belakang masih dipenuhi rumput setinggi 1 meter. Diyakini, tak tercapai 30 persen. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/