25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Mengaku Sulit Lakukan Registrasi SIM Card

ILUSTRASI-Registrasi SIM Card.

SUMUTPOS.CO – Proses pemblokiran terhadap SIM Card yang belum diregistrasi sudah dilakukan sejak Kamis (1/3), kemarin. Kondisi ini membuat panik masyarakat, karena khawatir tidak bisa melakukan panggilan keluar (outgoing call) lagi. Apalagi, nomor SIM Card yang mereka gunakan sudah lama digunakan dan tersebar ke sanak keluarga, teman dan mitra kerja.

Sejumlah warga Kota Medan yang ditanyai Sumut Pos, Kamis (1/2), banyak yang mengaku belum melakukan registrasi ulang SIM card mereka karena kerap gagal saat meregistrasi. “Padahal sejak tahu kabar soal ini, saya sudah coba lakukan registrasi. Tapi sampai jam 12 malam penutupan di hari terakhir pendaftaran, tetap tidak berhasil juga,” kata Ardi, warga Medan Helvetia.

Dikatakan Ardi, saat melakukan registrasi, ada balasan dari provider yang menyebut data nomor induk KTP dan kartu keluarga (KK) tidak sinkron. Dirinya heran kenapa hal tersebut bisa terjadi? “Saya punyakan e-KTP seumur hidup saat sudah registrasi pertama (sebelum kebijakan registrasi ulang). Tapi memang saat itu tidak isi nomor KK. Nah, pas mau registrasi ulang mengisi data tersebut gagal terus. Kalau ke Disdukcapil lagikan repot kali,” ungkapnya.

Kendala serupa dialami warga Medan lainnya, Ganda. Saat lakukan registrasi ulang, disebut ada kesalahan antara nomor KK dan NIK. Oleh saran dari teman abangnya orang Telkomsel, ia pun lantas pergi ke kantor Disdukcapil Kota Medan. “Saya disuruh registrasi ulang lagi di tanggal 3 Maret. Karena mesti tunggu tiga hari setelah mengurus ke Disdukcapil. Sepertinya ada ketidakcocokan data saya lihat,” terangnya.

Selain kesulitan, saat melakukan registrasi, warga Medan ada rasa  khawatir kartu prabayarnya akan diblokir mengingat informasi pendaftaran sudah berakhir 28 Februari. “Terpaksa tadi (Rabu, Red) malam, begitu sampai di rumah saya minta tolong adik untuk registrasinya. Karena saya takut diblokir kalau lewat tanggal 28. Apalagi nomor saya kan sudah banyak orang tahu, susah juga kalau sempat diblokir,” kata Ramadanil, warga Medan Kota.

Menyikapi registrasi SIM Card, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mempertanyakan

kerahasian data konsumen. Menurut Sekretaris LAPK Padian Adi Siregar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan perusahaan telekomunikasi harus menjaga dan melindungi data pelangannya.

ILUSTRASI-Registrasi SIM Card.

SUMUTPOS.CO – Proses pemblokiran terhadap SIM Card yang belum diregistrasi sudah dilakukan sejak Kamis (1/3), kemarin. Kondisi ini membuat panik masyarakat, karena khawatir tidak bisa melakukan panggilan keluar (outgoing call) lagi. Apalagi, nomor SIM Card yang mereka gunakan sudah lama digunakan dan tersebar ke sanak keluarga, teman dan mitra kerja.

Sejumlah warga Kota Medan yang ditanyai Sumut Pos, Kamis (1/2), banyak yang mengaku belum melakukan registrasi ulang SIM card mereka karena kerap gagal saat meregistrasi. “Padahal sejak tahu kabar soal ini, saya sudah coba lakukan registrasi. Tapi sampai jam 12 malam penutupan di hari terakhir pendaftaran, tetap tidak berhasil juga,” kata Ardi, warga Medan Helvetia.

Dikatakan Ardi, saat melakukan registrasi, ada balasan dari provider yang menyebut data nomor induk KTP dan kartu keluarga (KK) tidak sinkron. Dirinya heran kenapa hal tersebut bisa terjadi? “Saya punyakan e-KTP seumur hidup saat sudah registrasi pertama (sebelum kebijakan registrasi ulang). Tapi memang saat itu tidak isi nomor KK. Nah, pas mau registrasi ulang mengisi data tersebut gagal terus. Kalau ke Disdukcapil lagikan repot kali,” ungkapnya.

Kendala serupa dialami warga Medan lainnya, Ganda. Saat lakukan registrasi ulang, disebut ada kesalahan antara nomor KK dan NIK. Oleh saran dari teman abangnya orang Telkomsel, ia pun lantas pergi ke kantor Disdukcapil Kota Medan. “Saya disuruh registrasi ulang lagi di tanggal 3 Maret. Karena mesti tunggu tiga hari setelah mengurus ke Disdukcapil. Sepertinya ada ketidakcocokan data saya lihat,” terangnya.

Selain kesulitan, saat melakukan registrasi, warga Medan ada rasa  khawatir kartu prabayarnya akan diblokir mengingat informasi pendaftaran sudah berakhir 28 Februari. “Terpaksa tadi (Rabu, Red) malam, begitu sampai di rumah saya minta tolong adik untuk registrasinya. Karena saya takut diblokir kalau lewat tanggal 28. Apalagi nomor saya kan sudah banyak orang tahu, susah juga kalau sempat diblokir,” kata Ramadanil, warga Medan Kota.

Menyikapi registrasi SIM Card, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mempertanyakan

kerahasian data konsumen. Menurut Sekretaris LAPK Padian Adi Siregar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan perusahaan telekomunikasi harus menjaga dan melindungi data pelangannya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/