26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Disdukcapil Bantu Update KTP dan KK

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTREAN PEMBUATAN e-KTP_Warga mengatre saat mengurus pembuatan e-KTP di kantor Disdukcapil Medan, beberapa waktu lalu.  Disdukcapil Kota Medan siap memfasilitasi urusan registrasi kartu prabayar, bagi warga yang kesulitan melakukan pendaftaran. 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan siap memfasilitasi urusan registrasi kartu prabayar, bagi warga yang kesulitan melakukan pendaftaran. Khususnya akibat adanya ketidakcocokan antara nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK), saat registrasi ulang SIMCard.

“Ya, datang saja ke kantor Disdukcapil. Kami akan bantu fasilitasi untuk update manualnya,” kata Kepala Bidang Informasi Disdukcapil Kota Medan, Arpian Saragih kepada Sumut Pos, Jumat (2/3).

Arpian menjelaskan, setelah pihaknya memfasilitasi update manual data NIK dan KK warga, data tersebut akan disampaikan Disdukcapil ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sistemnya kan online, jadi cuma kami yang bisa mengupdate. Lalu kami akan kirimkan data itu ke Kemendagri, Jakarta,” jelasnya.

Proses update manual itu, kata dia selama 1×24 jam. Jika jaringan sedang bagus, hari itu juga bisa berhasil dilakukan update datanya. Setelah itu, warga sudah bisa melakukan registrasi ulang seperti format biasa, dengan menggunakan nomor KK dan NIK sebelumnya. “Nomor yang dipakai dan dimasukkan, ya itu juga. Biasanya dalam 1×24 jam itu akan aktif. Jadi bagi warga yang kesulitan melakukan pendaftaran, silahkan datang ke kantor kami biar dibantu,” katanya.

Disdukcapil juga mengaku setiap hari ada menerima banyak pengaduan warga terkait registrasi ulang SIM card ini. Apalagi saat batas waktu terakhir penutupan registrasi pada 28 Februari kemarin, kantor Disdukcapil diserbu warga Kota Medan. “Di hari penutupan itu jumlahnya ada ratusan. Keluhannya soal registrasi kartu prabayar akibat data yang tak sinkron. Tiap hari banyak warga yang datang ke kantor kami mengenai urusan ini,” ungkapnya.

Sekretaris Disdukcapil Medan Sri Maharani sebelumnya mengatakan hal senada. Namun untuk persoalan teknis, ia menyarankan ditanya langsung ke bidang informasi. “Coba ke Pak Arpian ditanya dek, karena kakak kan bidangnya tata usaha dan keuangan,” bilangnya.

Begitupun, mantan sekretaris Diskominfo Medan ini mengakui memang banyak warga yang melaporkan keluhan tentang registrasi SIM card kepada pihaknya. Umumnya warga dihimbau membawa KK dan fotocopi KTP agar bisa disinkronkan data tersebut ke Kemendagri.

“Upaya kita setelah itu coba mengonfirmasi ke Kemendagri agar bisa diverifikasi mereka data KK tersebut untuk aktivasi kartu prabayar warga. Informasi dari Kemenkominfo masih bisa diperpanjang sampai 31 Maret. Jadi warga masih bisa melakukan registrasi kartu prabayarnya,” pungkasnya. (prn/adz)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTREAN PEMBUATAN e-KTP_Warga mengatre saat mengurus pembuatan e-KTP di kantor Disdukcapil Medan, beberapa waktu lalu.  Disdukcapil Kota Medan siap memfasilitasi urusan registrasi kartu prabayar, bagi warga yang kesulitan melakukan pendaftaran. 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan siap memfasilitasi urusan registrasi kartu prabayar, bagi warga yang kesulitan melakukan pendaftaran. Khususnya akibat adanya ketidakcocokan antara nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK), saat registrasi ulang SIMCard.

“Ya, datang saja ke kantor Disdukcapil. Kami akan bantu fasilitasi untuk update manualnya,” kata Kepala Bidang Informasi Disdukcapil Kota Medan, Arpian Saragih kepada Sumut Pos, Jumat (2/3).

Arpian menjelaskan, setelah pihaknya memfasilitasi update manual data NIK dan KK warga, data tersebut akan disampaikan Disdukcapil ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sistemnya kan online, jadi cuma kami yang bisa mengupdate. Lalu kami akan kirimkan data itu ke Kemendagri, Jakarta,” jelasnya.

Proses update manual itu, kata dia selama 1×24 jam. Jika jaringan sedang bagus, hari itu juga bisa berhasil dilakukan update datanya. Setelah itu, warga sudah bisa melakukan registrasi ulang seperti format biasa, dengan menggunakan nomor KK dan NIK sebelumnya. “Nomor yang dipakai dan dimasukkan, ya itu juga. Biasanya dalam 1×24 jam itu akan aktif. Jadi bagi warga yang kesulitan melakukan pendaftaran, silahkan datang ke kantor kami biar dibantu,” katanya.

Disdukcapil juga mengaku setiap hari ada menerima banyak pengaduan warga terkait registrasi ulang SIM card ini. Apalagi saat batas waktu terakhir penutupan registrasi pada 28 Februari kemarin, kantor Disdukcapil diserbu warga Kota Medan. “Di hari penutupan itu jumlahnya ada ratusan. Keluhannya soal registrasi kartu prabayar akibat data yang tak sinkron. Tiap hari banyak warga yang datang ke kantor kami mengenai urusan ini,” ungkapnya.

Sekretaris Disdukcapil Medan Sri Maharani sebelumnya mengatakan hal senada. Namun untuk persoalan teknis, ia menyarankan ditanya langsung ke bidang informasi. “Coba ke Pak Arpian ditanya dek, karena kakak kan bidangnya tata usaha dan keuangan,” bilangnya.

Begitupun, mantan sekretaris Diskominfo Medan ini mengakui memang banyak warga yang melaporkan keluhan tentang registrasi SIM card kepada pihaknya. Umumnya warga dihimbau membawa KK dan fotocopi KTP agar bisa disinkronkan data tersebut ke Kemendagri.

“Upaya kita setelah itu coba mengonfirmasi ke Kemendagri agar bisa diverifikasi mereka data KK tersebut untuk aktivasi kartu prabayar warga. Informasi dari Kemenkominfo masih bisa diperpanjang sampai 31 Maret. Jadi warga masih bisa melakukan registrasi kartu prabayarnya,” pungkasnya. (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/