30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Warga Mengaku Sulit Lakukan Registrasi SIM Card

Padian juga menyebutkan, Kemen Kominfo dan operator jangan asal main blokir saja bila tak bias melindungi hak konsumennya. “Harus ada pertanggungjawaban untuk pemblokoiran, bila tidak melakukan registrasi. Karena, disitu ada hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan telekomunikasi dalam tindakan tersebut,” kata Padian kepada Sumut Pos, Kamis (1/3).

Padian menilai, pemblokiran SIM card bukan menjadi solusi tepat, selama kartu prabayar masih bisa didapat dengan mudah. “Lagi pula, pemblokiran ini tidak fair. Saya rasa masih ada sangsi lain, bukan hanya memblokir. Menurut saya, ini sudah melanggar hak konsumen,” sebut Padian.

Lantas, apakah pelanggan bisa melakukan gugatan bila dilakukan pemblokiran? Dengan tegas, Padian mengatakan bisa. “Layangkan saja gugatan ke pengadilan negeri setempat. Karena, ada hak dirugikan bagi pelanggan itu sendiri. Dimenangkan atau tidak, itu wewenang pihak pengadilan. Saya melihat pemblokiran ini tidak fairlah. Operator harus memkirkan keseluruhan hak konsumen,” tandasnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol mengaku mendukung penuh kebijakan registrasi ulang ini. Menurutnya, banyak hal positif jika kebijakan ini mampu terealisasi dengan maksimal. Salah satunya guna menghindari tindak penipuan melalui seluler. “Saya pikir sangat baik. Sebab banyak korban penipuan dan tindakan penipuan terjadi, terungkapnya melalui kartu prabayar. Baik ditipu via SMS (pesan singkat) dan panggilan,” katanya.

Politisi PKPI ini menambahkan, kiranya pemerintah dapat mempermudah proses registrasi ulang kepada masyarakat. Terutama bagi yang belum sempat melakukan registrasi, bisa diperpanjang lagi waktunya. “Tentunya kebijakan ini bisa menjadi kontrol atas tindak kejahatan dan penipuan yang sering terjadi melalui seluler,” katanya.

 

///Masih Bisa Registrasi hingga 30 April

Sementara, General Manager External Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan, meski masa registrasi ulang nomor prabayar berakhir 28 Februari 2018 lalu, namun pelanggan masih bisa melakukan registrasi sampai pemblokiran total pada 1 Mei 2018.

“Melihat tingginya antusiasme pelanggan dalam melakukan registrasi nomor prabayar, Telkomsel tetap membuka saluran pelayanan bagi pelanggan untuk melakukan registrasi. Kami juga optimis seluruh pelanggan Telkomsel dapat teregistrasi sesuai jadwal,” kata General Manager External Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin, Kamis (1/3).

Denny menyebutkan, pelanggan yang tidak bisa melakukan panggilan telepon maupun mengirim SMS karena layanannya sudah diblokir bertahap, tetap dapat melakukan registrasi. Setelah registrasi berhasil, secara otomatis pelanggan dapat kembali menikmati layanan untuk berkomunikasi seperti biasa.

Padian juga menyebutkan, Kemen Kominfo dan operator jangan asal main blokir saja bila tak bias melindungi hak konsumennya. “Harus ada pertanggungjawaban untuk pemblokoiran, bila tidak melakukan registrasi. Karena, disitu ada hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan telekomunikasi dalam tindakan tersebut,” kata Padian kepada Sumut Pos, Kamis (1/3).

Padian menilai, pemblokiran SIM card bukan menjadi solusi tepat, selama kartu prabayar masih bisa didapat dengan mudah. “Lagi pula, pemblokiran ini tidak fair. Saya rasa masih ada sangsi lain, bukan hanya memblokir. Menurut saya, ini sudah melanggar hak konsumen,” sebut Padian.

Lantas, apakah pelanggan bisa melakukan gugatan bila dilakukan pemblokiran? Dengan tegas, Padian mengatakan bisa. “Layangkan saja gugatan ke pengadilan negeri setempat. Karena, ada hak dirugikan bagi pelanggan itu sendiri. Dimenangkan atau tidak, itu wewenang pihak pengadilan. Saya melihat pemblokiran ini tidak fairlah. Operator harus memkirkan keseluruhan hak konsumen,” tandasnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol mengaku mendukung penuh kebijakan registrasi ulang ini. Menurutnya, banyak hal positif jika kebijakan ini mampu terealisasi dengan maksimal. Salah satunya guna menghindari tindak penipuan melalui seluler. “Saya pikir sangat baik. Sebab banyak korban penipuan dan tindakan penipuan terjadi, terungkapnya melalui kartu prabayar. Baik ditipu via SMS (pesan singkat) dan panggilan,” katanya.

Politisi PKPI ini menambahkan, kiranya pemerintah dapat mempermudah proses registrasi ulang kepada masyarakat. Terutama bagi yang belum sempat melakukan registrasi, bisa diperpanjang lagi waktunya. “Tentunya kebijakan ini bisa menjadi kontrol atas tindak kejahatan dan penipuan yang sering terjadi melalui seluler,” katanya.

 

///Masih Bisa Registrasi hingga 30 April

Sementara, General Manager External Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan, meski masa registrasi ulang nomor prabayar berakhir 28 Februari 2018 lalu, namun pelanggan masih bisa melakukan registrasi sampai pemblokiran total pada 1 Mei 2018.

“Melihat tingginya antusiasme pelanggan dalam melakukan registrasi nomor prabayar, Telkomsel tetap membuka saluran pelayanan bagi pelanggan untuk melakukan registrasi. Kami juga optimis seluruh pelanggan Telkomsel dapat teregistrasi sesuai jadwal,” kata General Manager External Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin, Kamis (1/3).

Denny menyebutkan, pelanggan yang tidak bisa melakukan panggilan telepon maupun mengirim SMS karena layanannya sudah diblokir bertahap, tetap dapat melakukan registrasi. Setelah registrasi berhasil, secara otomatis pelanggan dapat kembali menikmati layanan untuk berkomunikasi seperti biasa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/