25 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Terkendala Biaya, 34 Napi Belum Dieksekusi Mati

Ilustrasi penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 34 narapidana (napi) hukuman mati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan Tanjunggusta, hingga kini belum menjalani eksekusi. Para napi tersebut didominasi kasus narkotika.

“Ada 30-an lebih wargabinaan kita yang diputus pengadilan dengan hukuman mati. Sebagian para terpidana mati perkara narkotika,” kata Kalapas Klas I Medan, Frans Elias Nico, Sabtu (29/2).

Dijelaskannya, meskipun para napi hukumannya sudah inkrah tapi belum dapat dieksekusi dikarenakan berbagai hal. Salah satunya, kendala biaya.

“Untuk satu napi saja, itu butuh biaya ratusan juta.

Banyak yang harus diamankan. Misalnya biaya personel keamanan, biaya pengantaran jenazah, belum lagi mendatangkan para keluarganya” ungkapnya.

Menurutnya, eksekusi terpidana mati ini butuh kerjasama dengan berbagai pihak. Karena, semakin banyak napi hukuman mati yang belum dieksekusi, membuat keberadan lapas semakin padat.

Nico menjelaskan, napi vonis mati di Lapas Klas I Medan sudah cukup lama keberadaannya dan belum dieksekusi. Ia menyebut, lapas hanyalah menampung para napi. Sedangkan urusan eksekusi ada di ranah kejaksaan. “Ya sudah cukup lama juga, tapi kalau masalah waktunya itu bukan ranah saya, sebab itu adalah hak kejaksaan yang menjawabnya,” jelasnya.

Persoalan ini, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian, pihaknya masih akan memeriksa kembali data para napi yang dieksekusi mati. “Ya, untuk saat ini kita belum bisa beritahu ya. Soalnya itu memerlukan waktu untuk membuka informasi datanya lagi,” tandasnya. (man)

Ilustrasi penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 34 narapidana (napi) hukuman mati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan Tanjunggusta, hingga kini belum menjalani eksekusi. Para napi tersebut didominasi kasus narkotika.

“Ada 30-an lebih wargabinaan kita yang diputus pengadilan dengan hukuman mati. Sebagian para terpidana mati perkara narkotika,” kata Kalapas Klas I Medan, Frans Elias Nico, Sabtu (29/2).

Dijelaskannya, meskipun para napi hukumannya sudah inkrah tapi belum dapat dieksekusi dikarenakan berbagai hal. Salah satunya, kendala biaya.

“Untuk satu napi saja, itu butuh biaya ratusan juta.

Banyak yang harus diamankan. Misalnya biaya personel keamanan, biaya pengantaran jenazah, belum lagi mendatangkan para keluarganya” ungkapnya.

Menurutnya, eksekusi terpidana mati ini butuh kerjasama dengan berbagai pihak. Karena, semakin banyak napi hukuman mati yang belum dieksekusi, membuat keberadan lapas semakin padat.

Nico menjelaskan, napi vonis mati di Lapas Klas I Medan sudah cukup lama keberadaannya dan belum dieksekusi. Ia menyebut, lapas hanyalah menampung para napi. Sedangkan urusan eksekusi ada di ranah kejaksaan. “Ya sudah cukup lama juga, tapi kalau masalah waktunya itu bukan ranah saya, sebab itu adalah hak kejaksaan yang menjawabnya,” jelasnya.

Persoalan ini, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian, pihaknya masih akan memeriksa kembali data para napi yang dieksekusi mati. “Ya, untuk saat ini kita belum bisa beritahu ya. Soalnya itu memerlukan waktu untuk membuka informasi datanya lagi,” tandasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/