25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ada Parpol Bacalegnya Kurang dari 50

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – sebanyak 15 partai politik (minus PKB yang telat mendaftar) yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya (bacaleg) pada Pemilu 2019, telah mengembalikan perbaikan berkas ke KPU Kota Medan pada Selasa (31/7). Kini berkas bacaleg parpol tersebut masuk dalam tahapan verifikasi atau dilakukan penelitian.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, mengatakan penelitian perbaikan berkas itu berlangsung selama satu minggu mulai tanggal 1 s/d 7 Agustus. Selanjutnya, dilakukan penyusunan dan penetapan daftar caleg sementara (DCS) hingga kemudian diumumkan.Diakui Herdensi, walau semua parpol telah mengembalikan perbaikan berkas namun ternyata masih ada yang belum lengkap. Akan tetapi, kelengkapan tersebut masih bisa ditolelir.

“Berkas yang kurang itu paling karena masih dalam proses. Misalnya ada bacaleg yang menginginkan nama kecilnya dimasukkan dalam kertas suara nanti. Namun hal ini harus ada surat penetapan pengadilan. Surat itu masih berproses di pengadilan karena memakan waktu beberapa minggu,” kata Herdensi, Selasa (1/8).

Selain itu, ada beberapa parpol yang tidak menyerahkan dokumen bacaleg secara penuh. Artinya, tidak lengkap mengajukan 50 nama calonnya yang diusung. “Masih kami rekap partai mana saja yang tidak lengkap mengajukan 50 nama. Alasan tidak bisa penuh itu karena mengundurkan diri, ada juga yang tidak bisa melengkapi berkas,” jelasnya.

Pun begitu, KPU Medan tidak mempermasalahkan parpol yang tidak lengkap mengajukan daftar nama caleg. “Jumlah 50 itu merupakan maksimal, jadi boleh kurang. Namun, terpenting kuota perempuan harus 30 persen terpenuhi,” ucapnya.

Sementara, Ketua DPD Partai Demokrat Kota Medan Burhanuddin Sitepu mengaku perbaikan berkas yang dikembalikan diyakini tidak ada yang kurang. Sebab, semua unsur telah dipenuhi. “Sekitar 99 persen perbaikan berkas kita sudah memenuhi persyaratan, mulai dari kuota perempuan 30 persen dan lainnya. Terkecuali, ada perubahan Peraturan KPU tentu harus melengkapi kembali,” akunya.

Burhanuddin juga mengaku, hingga kini daftar nama bacaleg yang diusung partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini di KPU Medan tidak ada perubahan. Artinya, susunan nama yang diajukan sama seperti waktu pendaftaran.

“Kita tunggulah hasil verifikasi nanti seperti apa, tapi kita yakin telah memenuhi syarat. Selain itu, kita juga menunggu masa tanggapan masyarakat (22-28 Agustus) nantinya terhadap DCS dari Demokrat,” tandasnya. (ris)

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – sebanyak 15 partai politik (minus PKB yang telat mendaftar) yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya (bacaleg) pada Pemilu 2019, telah mengembalikan perbaikan berkas ke KPU Kota Medan pada Selasa (31/7). Kini berkas bacaleg parpol tersebut masuk dalam tahapan verifikasi atau dilakukan penelitian.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, mengatakan penelitian perbaikan berkas itu berlangsung selama satu minggu mulai tanggal 1 s/d 7 Agustus. Selanjutnya, dilakukan penyusunan dan penetapan daftar caleg sementara (DCS) hingga kemudian diumumkan.Diakui Herdensi, walau semua parpol telah mengembalikan perbaikan berkas namun ternyata masih ada yang belum lengkap. Akan tetapi, kelengkapan tersebut masih bisa ditolelir.

“Berkas yang kurang itu paling karena masih dalam proses. Misalnya ada bacaleg yang menginginkan nama kecilnya dimasukkan dalam kertas suara nanti. Namun hal ini harus ada surat penetapan pengadilan. Surat itu masih berproses di pengadilan karena memakan waktu beberapa minggu,” kata Herdensi, Selasa (1/8).

Selain itu, ada beberapa parpol yang tidak menyerahkan dokumen bacaleg secara penuh. Artinya, tidak lengkap mengajukan 50 nama calonnya yang diusung. “Masih kami rekap partai mana saja yang tidak lengkap mengajukan 50 nama. Alasan tidak bisa penuh itu karena mengundurkan diri, ada juga yang tidak bisa melengkapi berkas,” jelasnya.

Pun begitu, KPU Medan tidak mempermasalahkan parpol yang tidak lengkap mengajukan daftar nama caleg. “Jumlah 50 itu merupakan maksimal, jadi boleh kurang. Namun, terpenting kuota perempuan harus 30 persen terpenuhi,” ucapnya.

Sementara, Ketua DPD Partai Demokrat Kota Medan Burhanuddin Sitepu mengaku perbaikan berkas yang dikembalikan diyakini tidak ada yang kurang. Sebab, semua unsur telah dipenuhi. “Sekitar 99 persen perbaikan berkas kita sudah memenuhi persyaratan, mulai dari kuota perempuan 30 persen dan lainnya. Terkecuali, ada perubahan Peraturan KPU tentu harus melengkapi kembali,” akunya.

Burhanuddin juga mengaku, hingga kini daftar nama bacaleg yang diusung partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini di KPU Medan tidak ada perubahan. Artinya, susunan nama yang diajukan sama seperti waktu pendaftaran.

“Kita tunggulah hasil verifikasi nanti seperti apa, tapi kita yakin telah memenuhi syarat. Selain itu, kita juga menunggu masa tanggapan masyarakat (22-28 Agustus) nantinya terhadap DCS dari Demokrat,” tandasnya. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/