30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Usia 17 Tahun Boleh Direkrut Jadi Tenaga Adhock

Foto : Andika/Sumut Pos
Anggota KPU Medan, Agus Damanik (pegang mic), Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin (tengah) dan Anggota KPU Medan, Pandapotan Tamba (paling kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang rekrutmen tenaga adhock, Rabu (11/10).

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai membuka proses rekrutmen tenaga adhock yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk agenda Pilgubsu 2018 mendatang.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin menyebut ada perbedaan rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 nanti, apabila dibandingkan dengan Pilkada serentak 2015 dan 2017.

“Kalau 2017 lalu minimal usia untuk menjadi PPK itu 25 tahun. Tapi, kali ini berbeda, usia 17 tahun sudah boleh mendaftar,” ujar Herdensi kepada wartawan di KPU Medan Jalan Kejaksaan, Rabu (11/10).

Disebutkannya, usia minimal 17 tahun bagi yang berminat menjadi PPK dan PPS merupakan aturan baku yang ada di UU No 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Secara pribadi Herdensi sedikit khawatir dengan usia PPK dan PPS yang masih 17 tahun. Sebab, sangat rentan dipengaruhi. Oleh karena itu, dia berjanji proses seleksi akan berjalan lebih ketat.

“Mau bagaimana lagi, itu aturan. Untuk mengantisipasi itu, proses seleksi diperbaiki dan diperketat,”jelasnya.

Anggota KPU Medan, Agus Damanik menyebut pihaknya akan menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang penerimaan tenaga adhock.

“Kalau persyaratan minimal lulusan SMA sederajat, melampirkan surat keterangan sehat dari Puskesmas. Pelamar juga harus memiliki e-ktp, kalau tidak ada bisa diganti dengan surat keterangan (Suket). Temlat tinggal juga harus sesuai dengan wilayah kerja,”katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumut, Mulia Banurea menyebut dari Rp855 miliar anggaran Pilgubsu 2018, Rp272,7 miliar merupakan anggaran untuk honor tenaga adhock baik PPK, PPS, dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

“Anggaran ini diperuntukkan untuk 25 kabupaten/kota, sedangkan 8 kabupaten/kota lainnya ditanggung APBD daerah masing-masing,” ujarnya.

Dirincikannya, untuk honor ?PPK se-Sumut berjumlah Rp28, 3 miliar lebih, dengan asumsi 5 anggota PPK dengan total keseluruhan di 25 kabupaten/kota sebesar 2.180 personel . Sedangkan PPS berjumlah 3 orang berjumlah 18.051 personel, dengan jumlah anggaran sebesar Rp135,4 miliar. Lalu anggaran honor KPPS sebesar Rp109 miliar. “Perekrutan PPK dan PPS ini serentak dimulai 12 Oktober sampai 11 November 2017,” tukasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, terjadi perubahan syarat-syarat keanggotaan PPK dan PPS dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12/2017 tentang tatakerja KPU, KPU provinsi , kabupaten kota hingga jajaran di bawahnya, di mana usia calon panitai adhoc tersebut minimal 17 tahun ke atas. Sebelumnya, berdasarkan PKPU Nomor 3/2015 syarat batas minimal umur minimal 25 tahun.(dik/azw)

 

 

 

Foto : Andika/Sumut Pos
Anggota KPU Medan, Agus Damanik (pegang mic), Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin (tengah) dan Anggota KPU Medan, Pandapotan Tamba (paling kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang rekrutmen tenaga adhock, Rabu (11/10).

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai membuka proses rekrutmen tenaga adhock yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk agenda Pilgubsu 2018 mendatang.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin menyebut ada perbedaan rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 nanti, apabila dibandingkan dengan Pilkada serentak 2015 dan 2017.

“Kalau 2017 lalu minimal usia untuk menjadi PPK itu 25 tahun. Tapi, kali ini berbeda, usia 17 tahun sudah boleh mendaftar,” ujar Herdensi kepada wartawan di KPU Medan Jalan Kejaksaan, Rabu (11/10).

Disebutkannya, usia minimal 17 tahun bagi yang berminat menjadi PPK dan PPS merupakan aturan baku yang ada di UU No 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Secara pribadi Herdensi sedikit khawatir dengan usia PPK dan PPS yang masih 17 tahun. Sebab, sangat rentan dipengaruhi. Oleh karena itu, dia berjanji proses seleksi akan berjalan lebih ketat.

“Mau bagaimana lagi, itu aturan. Untuk mengantisipasi itu, proses seleksi diperbaiki dan diperketat,”jelasnya.

Anggota KPU Medan, Agus Damanik menyebut pihaknya akan menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang penerimaan tenaga adhock.

“Kalau persyaratan minimal lulusan SMA sederajat, melampirkan surat keterangan sehat dari Puskesmas. Pelamar juga harus memiliki e-ktp, kalau tidak ada bisa diganti dengan surat keterangan (Suket). Temlat tinggal juga harus sesuai dengan wilayah kerja,”katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumut, Mulia Banurea menyebut dari Rp855 miliar anggaran Pilgubsu 2018, Rp272,7 miliar merupakan anggaran untuk honor tenaga adhock baik PPK, PPS, dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

“Anggaran ini diperuntukkan untuk 25 kabupaten/kota, sedangkan 8 kabupaten/kota lainnya ditanggung APBD daerah masing-masing,” ujarnya.

Dirincikannya, untuk honor ?PPK se-Sumut berjumlah Rp28, 3 miliar lebih, dengan asumsi 5 anggota PPK dengan total keseluruhan di 25 kabupaten/kota sebesar 2.180 personel . Sedangkan PPS berjumlah 3 orang berjumlah 18.051 personel, dengan jumlah anggaran sebesar Rp135,4 miliar. Lalu anggaran honor KPPS sebesar Rp109 miliar. “Perekrutan PPK dan PPS ini serentak dimulai 12 Oktober sampai 11 November 2017,” tukasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, terjadi perubahan syarat-syarat keanggotaan PPK dan PPS dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12/2017 tentang tatakerja KPU, KPU provinsi , kabupaten kota hingga jajaran di bawahnya, di mana usia calon panitai adhoc tersebut minimal 17 tahun ke atas. Sebelumnya, berdasarkan PKPU Nomor 3/2015 syarat batas minimal umur minimal 25 tahun.(dik/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/