31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Hari Ini Relokasi Pedagang Pasar Timah

Kehadiran pedagang Pasar Timah menurut Hasyim sangat penting. Karena, sebagai lembaga politik, Komisi III DPRD Medan harus mendengar pendapat dari kedua belah pihak.

“Seharusnya Komisi III juga panggil pedagang. Jangan ambil keputusan yang didapat dari satu pihak. Kasih kesempatan pedagang memberikan pendapatnya, baru tentukan sikap. Terpenting, harus tinjau ke lapangan seperti apa lokasi relokasinya, baru tentukan sikap,” sebut Hasyim.

Menurut dia, upaya relokasi Pasar Timah adalah cacat hukum. Sebab, proses kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan. “Dari awal, saya sudah katakan hormati proses hukum. Selagi belum ada putusan hukum tetap. Apalagi tadi kuasa hukum pedagang bilang tanggal 6 Juli kemarin baru keluar surat dari PTUN yang menyatakan berkas lengkap dan dikirimkan ke MA. Jadi, dari mana jalannya sudah ada putusan hukum tetap seperti yang dikatakan pengembang itu,” katanya.

Hasyim melanjutkan, begitu juga izinnya mulai dari IMB, Amdal dan Amdal Lalin juga belum ada. “Itu cacat hukum, karena yang pakai lahan PT KAI juga tak ada IMB-nya. Jangan ada upaya relokasi selagi belum ada ketetapan hukumnya, hormati prosesnya dulu,” tegas Hasyim. (ris/ila)

Kehadiran pedagang Pasar Timah menurut Hasyim sangat penting. Karena, sebagai lembaga politik, Komisi III DPRD Medan harus mendengar pendapat dari kedua belah pihak.

“Seharusnya Komisi III juga panggil pedagang. Jangan ambil keputusan yang didapat dari satu pihak. Kasih kesempatan pedagang memberikan pendapatnya, baru tentukan sikap. Terpenting, harus tinjau ke lapangan seperti apa lokasi relokasinya, baru tentukan sikap,” sebut Hasyim.

Menurut dia, upaya relokasi Pasar Timah adalah cacat hukum. Sebab, proses kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan. “Dari awal, saya sudah katakan hormati proses hukum. Selagi belum ada putusan hukum tetap. Apalagi tadi kuasa hukum pedagang bilang tanggal 6 Juli kemarin baru keluar surat dari PTUN yang menyatakan berkas lengkap dan dikirimkan ke MA. Jadi, dari mana jalannya sudah ada putusan hukum tetap seperti yang dikatakan pengembang itu,” katanya.

Hasyim melanjutkan, begitu juga izinnya mulai dari IMB, Amdal dan Amdal Lalin juga belum ada. “Itu cacat hukum, karena yang pakai lahan PT KAI juga tak ada IMB-nya. Jangan ada upaya relokasi selagi belum ada ketetapan hukumnya, hormati prosesnya dulu,” tegas Hasyim. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/