30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tak Ada Mal di Pasar Timah

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS JALAN TIMAH: Pengendara melintas di depan Pasar Timah di Jalan Timah Medan, beberapa waktu lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
JALAN TIMAH: Pengendara melintas di depan Pasar Timah di Jalan Timah Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Revitalisasi Pasar Timah yang dianggap mendompleng proyek double track kereta api mendapat bantahan keras. Pun, soal isu pembangunan mal di lokasi tersebut.

Setidaknya hal ini ditegaskan pihak Pengembang Pasar Tradisional Jalan Timah, Sumandi Widjaja. Dia mengatakan, justru dalam hal ini pihak pengembang menyewa lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) guna menjadikan lokasi penampungan pedagang lama. Tanah yang akan dipakai pihaknya sebagai lokasi penampungan sudah dibayarkan kepada negara. Untuk tahap awal pinjam pakai lahan tersebut yakni selama 10 tahun, dan sudah dimulai pada 2016.

“Nilai sewanya mencapai miliar rupiah selama 10 tahun. Hal ini kita lakukan karena kita diwajibkan dalam izin prinsip disuruh membangun penampungan. Pedagang lama kita akomodir karena mereka bagian dari aset kami. Jadi kami tak ingin buat mereka susah. Sesudah terbangun baru mereka kita tempatkan kembali,” katanya kepada wartawan, Senin (2/1).

Sumandi mengatakan, lahan yang disewa itu berada persis di sebelah Pasar Timah. Jadi pedagang tidak jauh diisolir saat pembangunan nanti akan dimulai. Namun, saat ini pembangunan memang belum berlangsung sebab pihaknya belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan.

“Persoalan izin revitalisasi Pasar Timah sudah mendapat restu dari Pemko Medan. Tinggal IMB sedang proses, karena kami belum membangun apa-apa di lokasi tersebut. Izin prinsip dari dahulu sudah ada. Namun begitu, meski sebiji pasir pun belum ada kita letak di sana, kenapa diributi? Ada apa ini? Sampai dibilang mau bangun mal segala, itu tidak betul,” katanya.

Menurutnya, kenapa bisa harga sewa lahan di sana tersebut bisa mencapai miliaran rupiah, dikarenakan perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB), nilai jual objek pajak (NJOP) dan lain sebagainya.  Sedangkan untuk nasib pedagang lama di situ, sebutnya, akan diakomodir oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. “Nah, soal harga kios itu sudah sesuai kesepakatan pedagang dan PD Pasar dihadapan Ombudsman waktu itu. Persoalannya sekarang kan apa-apa ikut naik. Jadi ya untuk harga kiosnya mereka sudah sepakati sesuai perhitungan terkini,” jelasnya.

Dia mengakui anggota DPRD Medan dalam konteks ini juga sudah menyetujui rencana revitalisasi Pasar Timah. Di mana pada pertemuan waktu itu dengan lintas komisi, seperti Komisi A soal aspek legalitas, Komisi C yang membidangi pasar, dan Komisi D mengenai pembangunan. “Belum ada kegiatan apapun, dibilang penggusuran. Apa kepentingan dia? Yang demo-demo itu siapa?” tanya Sumandi.

“Kapolda dan Kapolri juga ada TR (Telegram Rahasia)-nya yang menyarankan agar itu dibongkar. Jadi, melihat kebakaran Pasar Aksara tempo hari kami terpikir bahwa jangan semua area dijadikan pasar melainkan ada akses jalan untuk keluar masuk. Bukan kita orang rakus, hendaknya dibuatkanlah akses. Tidak semua dihapus (jalannya),” tambahnya.

Pihaknya, kata Sumandi, sudah mengikuti semua prosedur sebelum perencanaan revitalisasi ini. Di antaranya surat Wali Kota Medan No.511.3/9152 tertanggal 19 Juni 2013, perihal rencana revitalisasi pembangunan Pasar Timah yang ditujukan kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, pada prinsipnya wali kota menyetujui rencana dimaksud. Kemudian ada rekomendasi DPRD Kota Medan No.621/6701 tertanggal 8 Juni 2015, menindaklanjuti surat Wali Kota Medan No.621/6129 tanggal 7 Mei 2015 tentang permohonan penghapusan fungsi Jalan Timah. Pada prinsipnya surat yang diteken Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, menyetujui rencana penghapusan fungsi Jalan Timah, Kel Sei Rengas II, Medan Area dan untuk pelaksanaan diserahkan kembali kepada Wali Kota Medan. Tak hanya itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan juga sudah melakukan pengukuran lahan di lokasi revitasasi Pasar Timah. Hal itu dibuktikan melalui gambar ukur yang sudah dikeluarkan BPN Kota Medan. Sekaitan dengan hal tersebut, Wali Kota Medan sudah mengeluarkan Surat Keputusan No.620/958.K/2016 tentang Perubahan Lebar Jalan Timah.

“Alhasil permohonan kita (IMB) sudah masuk ke Setda Kota Medan. Dalam permohonan tersebut, lantaran sebagian dibikin jalan makanya lahan berkurang. Terpaksa kita sewa lagi sama PT KAI. Kita tidak ada menggusur, karena memang belum dibangun. Yang mau dibangun adalah penampungan. Yang ke Yanglim justru karena ada double track makanya itu dibongkar. Penampungannya pas di samping pasar. Inikan karena mereka mau melenceng, makanya dibilang entah apa-apa,” paparnya. (prn/rbb)

 

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS JALAN TIMAH: Pengendara melintas di depan Pasar Timah di Jalan Timah Medan, beberapa waktu lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
JALAN TIMAH: Pengendara melintas di depan Pasar Timah di Jalan Timah Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Revitalisasi Pasar Timah yang dianggap mendompleng proyek double track kereta api mendapat bantahan keras. Pun, soal isu pembangunan mal di lokasi tersebut.

Setidaknya hal ini ditegaskan pihak Pengembang Pasar Tradisional Jalan Timah, Sumandi Widjaja. Dia mengatakan, justru dalam hal ini pihak pengembang menyewa lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) guna menjadikan lokasi penampungan pedagang lama. Tanah yang akan dipakai pihaknya sebagai lokasi penampungan sudah dibayarkan kepada negara. Untuk tahap awal pinjam pakai lahan tersebut yakni selama 10 tahun, dan sudah dimulai pada 2016.

“Nilai sewanya mencapai miliar rupiah selama 10 tahun. Hal ini kita lakukan karena kita diwajibkan dalam izin prinsip disuruh membangun penampungan. Pedagang lama kita akomodir karena mereka bagian dari aset kami. Jadi kami tak ingin buat mereka susah. Sesudah terbangun baru mereka kita tempatkan kembali,” katanya kepada wartawan, Senin (2/1).

Sumandi mengatakan, lahan yang disewa itu berada persis di sebelah Pasar Timah. Jadi pedagang tidak jauh diisolir saat pembangunan nanti akan dimulai. Namun, saat ini pembangunan memang belum berlangsung sebab pihaknya belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan.

“Persoalan izin revitalisasi Pasar Timah sudah mendapat restu dari Pemko Medan. Tinggal IMB sedang proses, karena kami belum membangun apa-apa di lokasi tersebut. Izin prinsip dari dahulu sudah ada. Namun begitu, meski sebiji pasir pun belum ada kita letak di sana, kenapa diributi? Ada apa ini? Sampai dibilang mau bangun mal segala, itu tidak betul,” katanya.

Menurutnya, kenapa bisa harga sewa lahan di sana tersebut bisa mencapai miliaran rupiah, dikarenakan perhitungan pajak bumi dan bangunan (PBB), nilai jual objek pajak (NJOP) dan lain sebagainya.  Sedangkan untuk nasib pedagang lama di situ, sebutnya, akan diakomodir oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. “Nah, soal harga kios itu sudah sesuai kesepakatan pedagang dan PD Pasar dihadapan Ombudsman waktu itu. Persoalannya sekarang kan apa-apa ikut naik. Jadi ya untuk harga kiosnya mereka sudah sepakati sesuai perhitungan terkini,” jelasnya.

Dia mengakui anggota DPRD Medan dalam konteks ini juga sudah menyetujui rencana revitalisasi Pasar Timah. Di mana pada pertemuan waktu itu dengan lintas komisi, seperti Komisi A soal aspek legalitas, Komisi C yang membidangi pasar, dan Komisi D mengenai pembangunan. “Belum ada kegiatan apapun, dibilang penggusuran. Apa kepentingan dia? Yang demo-demo itu siapa?” tanya Sumandi.

“Kapolda dan Kapolri juga ada TR (Telegram Rahasia)-nya yang menyarankan agar itu dibongkar. Jadi, melihat kebakaran Pasar Aksara tempo hari kami terpikir bahwa jangan semua area dijadikan pasar melainkan ada akses jalan untuk keluar masuk. Bukan kita orang rakus, hendaknya dibuatkanlah akses. Tidak semua dihapus (jalannya),” tambahnya.

Pihaknya, kata Sumandi, sudah mengikuti semua prosedur sebelum perencanaan revitalisasi ini. Di antaranya surat Wali Kota Medan No.511.3/9152 tertanggal 19 Juni 2013, perihal rencana revitalisasi pembangunan Pasar Timah yang ditujukan kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, pada prinsipnya wali kota menyetujui rencana dimaksud. Kemudian ada rekomendasi DPRD Kota Medan No.621/6701 tertanggal 8 Juni 2015, menindaklanjuti surat Wali Kota Medan No.621/6129 tanggal 7 Mei 2015 tentang permohonan penghapusan fungsi Jalan Timah. Pada prinsipnya surat yang diteken Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, menyetujui rencana penghapusan fungsi Jalan Timah, Kel Sei Rengas II, Medan Area dan untuk pelaksanaan diserahkan kembali kepada Wali Kota Medan. Tak hanya itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan juga sudah melakukan pengukuran lahan di lokasi revitasasi Pasar Timah. Hal itu dibuktikan melalui gambar ukur yang sudah dikeluarkan BPN Kota Medan. Sekaitan dengan hal tersebut, Wali Kota Medan sudah mengeluarkan Surat Keputusan No.620/958.K/2016 tentang Perubahan Lebar Jalan Timah.

“Alhasil permohonan kita (IMB) sudah masuk ke Setda Kota Medan. Dalam permohonan tersebut, lantaran sebagian dibikin jalan makanya lahan berkurang. Terpaksa kita sewa lagi sama PT KAI. Kita tidak ada menggusur, karena memang belum dibangun. Yang mau dibangun adalah penampungan. Yang ke Yanglim justru karena ada double track makanya itu dibongkar. Penampungannya pas di samping pasar. Inikan karena mereka mau melenceng, makanya dibilang entah apa-apa,” paparnya. (prn/rbb)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/