33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Underpass Katamso-Delitua Dipastikan Molor

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGERJAAN_Alat berat terlihat di area proyek pengerjaan underpass di Jalan Simpang Titi Kuning Medan, Selasa (2/1) Underpass Katamso masih terkendala utilitasmilik PT PLN dan PDAM.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Proyek Underpass Katamso-Delitua diperkirakan molor dari jadwal yang telah ditetapkan, yakni April 2018. Hal ini menyangkut belum tuntasnya persoalan utilitas milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut.

Alhasil, pelaksana pekerjaan PT Hutama Karya (HK) belum dapat melakukan pengorekan di bagian tengah untuk proyek underpass, mengingat utilitas belum direlokasi sampai sekarang.

“Untuk utilitas milik PDAM, di situ ada pipa berdiameter 30 centimeter. Sedangkan milik PLN ada kabel 150 KV dan 20 KV, yang posisinya melintang Jalan Zein Hamid serta satunya lagi di bawah jembatan,” kata sumber Sumut Pos yang menangani proyek tersebut, Selasa (2/1).

Menurutnya, sejumlah utilitas tersebut berada pada titik pengorekan underpass sehingga tidak bisa dikerjakan sebelum dipindah. “Jadi memang harus direlokasi dulu, baru kita bisa kerjakan. Sekarang tergantung mereka kapan mau dipindahkan,” katanya.

Sesuai ikatan kontrak, proyek prestius pertama di Sumatera Utara ini selesai April 2018. Namun target itu kata sumber sepertinya molor lagi mengingat masih ada kendala utilitas di lapangan. “Harusnya 18 bulan pengerjaan. Dimana sejak Oktober 2016 sudah teken kontrak pekerjaan. Artinya sejak itu selama 540 hari kerja sesuai kalender harus rampung. Tapi melihat kondisi existing yang ada, sepertinya sulit terwujud,” ungkapnya.

Pihaknya berharap pemerintah daerah setempat tanggap akan masalah tersebut. Karena di satu sisi, masyarakat juga yang dirugikan akibat keterlambatan proyek ini selesai. “Kalau sama HK sudah pastilah kami rugi. Kami bahkan bisa dikenakan pinalti lagi, karena waktu pelaksanaan molor,” katanya.

Informasi yang mereka peroleh, bahwa pada Maret 2018 pihak PLN (Persero) baru bisa merelokasi utilitas miliknya. Sedangkan utilitas milik PDAM, belum ada tanda-tanda kapan dilakukan. “Jadi sekarang ini tergantung mereka. Kalau cepat dipindahkan kami pun cepat melanjutkan pengerjaan. Karena memang tinggal di situ saja yang belum, bagaimana kami mau melakukan pengorekan kalau masih ada utilitas mereka,” bebernya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGERJAAN_Alat berat terlihat di area proyek pengerjaan underpass di Jalan Simpang Titi Kuning Medan, Selasa (2/1) Underpass Katamso masih terkendala utilitasmilik PT PLN dan PDAM.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Proyek Underpass Katamso-Delitua diperkirakan molor dari jadwal yang telah ditetapkan, yakni April 2018. Hal ini menyangkut belum tuntasnya persoalan utilitas milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut.

Alhasil, pelaksana pekerjaan PT Hutama Karya (HK) belum dapat melakukan pengorekan di bagian tengah untuk proyek underpass, mengingat utilitas belum direlokasi sampai sekarang.

“Untuk utilitas milik PDAM, di situ ada pipa berdiameter 30 centimeter. Sedangkan milik PLN ada kabel 150 KV dan 20 KV, yang posisinya melintang Jalan Zein Hamid serta satunya lagi di bawah jembatan,” kata sumber Sumut Pos yang menangani proyek tersebut, Selasa (2/1).

Menurutnya, sejumlah utilitas tersebut berada pada titik pengorekan underpass sehingga tidak bisa dikerjakan sebelum dipindah. “Jadi memang harus direlokasi dulu, baru kita bisa kerjakan. Sekarang tergantung mereka kapan mau dipindahkan,” katanya.

Sesuai ikatan kontrak, proyek prestius pertama di Sumatera Utara ini selesai April 2018. Namun target itu kata sumber sepertinya molor lagi mengingat masih ada kendala utilitas di lapangan. “Harusnya 18 bulan pengerjaan. Dimana sejak Oktober 2016 sudah teken kontrak pekerjaan. Artinya sejak itu selama 540 hari kerja sesuai kalender harus rampung. Tapi melihat kondisi existing yang ada, sepertinya sulit terwujud,” ungkapnya.

Pihaknya berharap pemerintah daerah setempat tanggap akan masalah tersebut. Karena di satu sisi, masyarakat juga yang dirugikan akibat keterlambatan proyek ini selesai. “Kalau sama HK sudah pastilah kami rugi. Kami bahkan bisa dikenakan pinalti lagi, karena waktu pelaksanaan molor,” katanya.

Informasi yang mereka peroleh, bahwa pada Maret 2018 pihak PLN (Persero) baru bisa merelokasi utilitas miliknya. Sedangkan utilitas milik PDAM, belum ada tanda-tanda kapan dilakukan. “Jadi sekarang ini tergantung mereka. Kalau cepat dipindahkan kami pun cepat melanjutkan pengerjaan. Karena memang tinggal di situ saja yang belum, bagaimana kami mau melakukan pengorekan kalau masih ada utilitas mereka,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/