27.8 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Terdakwa Dimaki dan Dilempar di Dalam Sel

Sidang Pembunuh Teller BRI Syariah Ditunda

MEDAN-Sidang lanjutan pembunuhan teller BRI Syariah Jalan S Parman Medan, Sri Wahyuni Simangunsong kembali ditunda majelis hakim PN Medan, Muhammad SH, Kamis (2/2).

Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardomuan Siburian SH tidak bisa menghadirkan tiga orang saksi di antarnya, Indra (pemilik rumah tempat para terdakwa menitipkan mobil) dan dua orang anggota polisi.

Mendengarkan keterangan JPU, majelis hakim memberi tenggang waktu satu minggu untuk meminta JPU menghadirkan saksi.
Sementara itu pengawalan ketat masih terus dilakukan oleh polisi terhadap para terdakwa. Terdakwa Eva Lestari yang berada di dalam ruangan sel sementara wanita PN Medan terus dimaki-maki keluarga almarhumah Sri Wahyuni Simangunsong.

“Hai pembunuh nampakkan dirimu. Bilang sama pengacaramu, kau minta izin keluar agar kita main (berkelahi). Berani kau kita main satu per satu,” ujar wanita berjilbab merah di depan pintu besi sel sementara wanita.

Terdakwa Eva Lestari hanya bersembunyi di sudut ruangan sel. Tapi, wanita itu terus mencaci maki terdakwa.

“Enak saja kau bunuh keponakanku. Dasar kau tak berprikemanusiaan. Keponakanku itu kau bunuh saat dia puasa. Kau enak-enak makan di depannya. Ingat kau ya, kau punya anak. Dasar kau pengecut,” ujar wanita  yang mengaku keluarga almarhumah Sri Wahyuni Simangunsong.

Bukan itu saja, keluarga almarhumah Sri Wahyuni Simangunsong yang tidak puas sidang ditunda, juga memaki-maki terdakwa dan menyiram terdakwa dengan air. Bahkan, ada yang berusaha melempar benda pada terdakwa dari balik jeruji besi luar tahanan sementara.

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Dony Alexander langsung menegur ibu-ibu yang berusaha melempar terdakwa.  (rud)

Sidang Pembunuh Teller BRI Syariah Ditunda

MEDAN-Sidang lanjutan pembunuhan teller BRI Syariah Jalan S Parman Medan, Sri Wahyuni Simangunsong kembali ditunda majelis hakim PN Medan, Muhammad SH, Kamis (2/2).

Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardomuan Siburian SH tidak bisa menghadirkan tiga orang saksi di antarnya, Indra (pemilik rumah tempat para terdakwa menitipkan mobil) dan dua orang anggota polisi.

Mendengarkan keterangan JPU, majelis hakim memberi tenggang waktu satu minggu untuk meminta JPU menghadirkan saksi.
Sementara itu pengawalan ketat masih terus dilakukan oleh polisi terhadap para terdakwa. Terdakwa Eva Lestari yang berada di dalam ruangan sel sementara wanita PN Medan terus dimaki-maki keluarga almarhumah Sri Wahyuni Simangunsong.

“Hai pembunuh nampakkan dirimu. Bilang sama pengacaramu, kau minta izin keluar agar kita main (berkelahi). Berani kau kita main satu per satu,” ujar wanita berjilbab merah di depan pintu besi sel sementara wanita.

Terdakwa Eva Lestari hanya bersembunyi di sudut ruangan sel. Tapi, wanita itu terus mencaci maki terdakwa.

“Enak saja kau bunuh keponakanku. Dasar kau tak berprikemanusiaan. Keponakanku itu kau bunuh saat dia puasa. Kau enak-enak makan di depannya. Ingat kau ya, kau punya anak. Dasar kau pengecut,” ujar wanita  yang mengaku keluarga almarhumah Sri Wahyuni Simangunsong.

Bukan itu saja, keluarga almarhumah Sri Wahyuni Simangunsong yang tidak puas sidang ditunda, juga memaki-maki terdakwa dan menyiram terdakwa dengan air. Bahkan, ada yang berusaha melempar benda pada terdakwa dari balik jeruji besi luar tahanan sementara.

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Dony Alexander langsung menegur ibu-ibu yang berusaha melempar terdakwa.  (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/