31 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Portal PT KAI Ganggu Akses Warga ke Rumah Ibadah, Komisi 1 Minta Portal Dibuka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan portal di Lingkungan 2, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Pasalnya portal yang didirikan oleh PT KAI secara permanen tersebut, telah menutup jalan dan mengganggu akses warga menuju lokasi rumah ibadah, seperti masjid, vihara, dan sejumlah lokasi lainnya, termasuk lokasi pemakaman di kawasan itu. Lokasi-lokasi itu, berada tak jauh dari rel kereta api, yang terdapat bangunan portal permanen tersebut.

ilustrasi.

“Kami keberatan karena PT KAI menutup secara sepihak akses jalan kami menuju rumah ibadah, padahal itu jalan umum, bukan jalan punya mereka,” ungkap warga Lingkungan 2, Syaiful, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Medan, yang juga dihadiri PT KAI, Selasa (2/2).

Syaiful mengatakan, penutupan portal sudah dilakukan sejak 2 bulan lalu. Sejak saat itu, akses tidak dibuka untuk kendaraan roda 4, kecuali untuk kendaraan roda 2 maupun roda 3. “Sepeda motor dan becak masih bisa lewat, tapi mobil tidak bisa. Kami merasa ada diskriminasi di sini,” keluhnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya keberatan atas perlakuan PT KAI yang menutup jalan dengan dalih mencegah terjadinya kecelakaan. Alasannya, karena adanya kejadian kecelakaan antara kereta api dan truk gandeng di lokasi tersebut.

“Di daerah Sungai Mati ada juga kejadian serupa, tapi jalannya tidak ditutup. Apa ada perbedaan perlakuan di sini?” kata Syaiful lagi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi 1 DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mengatakan, pihak PT KAI seharusnya memastikan lebih dulu, apakah status jalan yang merek tutup adalah jalan umum atau aset PT KAI.

“Kalau bukan aset PT KAI, mana ada hak PT KAI untuk menutup sembarangan, bisa kena pidana,” tegasnya.

Bayek, sapaan karib Mulia Asri Rambe, juga menjelaskan, dalih pihak PT KAI yang mengatakan jalan tersebut merupakan perlintasan liar, hal itu juga masih membutuhkan bukti lebih dulu.

“Nah, kalau memang itu perlintasan liar, kenapa diaspal menggunakan APBD? Berarti kan ada uang rakyat di situ. Lagian kalau pun aset PT KAI, tetap tidak bisa ditutup sembarangan, itu bukan wewenang PT KAI untuk membuka atau menutup jalan,” katanya lagi.

Sebelumnya, PT KAI telah memberikan penjelasan mengenai penutupan jalan yang dilakukan. Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, penutupan tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007, mengenai perlintasan liar yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalur kereta api.

“Kami hanya menunaikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23. Yang tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api. Berdasarkan UU tersebut ,setiap perlintasan liar itu wajib ditutup. Tapi kami masih memberikan ruang untuk berdiskusi, makanya hanya ditutup untuk mobil saja,” ujarnya dalam rapat.

“Intinya kami melakukan yang tak merugikan siapapun. Kemarin karena ada kecelakaan, truk gandeng menabrak kereta api, dan tidak ada itikad baik dari pengusaha. Kami juga sudah koordinasi dengan lurah serta camat. Jadi kami tidak menutup secara sepihak,” jelas Johannes.

“Kami berharap pertemuan selanjutnya dengan Dishub, Balai Teknik Perkeretaapian, dan stakeholder lainnya, bisa segera dilakukan. Agar jalan tengahnya bisa ditemukan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, meminta agar PT KAI dapat segera membuka portal permanen itu, agar masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa, sembari menunggu pertemuan berikutnya dengan pihak-pihak terkait dalam mencari solusi.

“Tapi kami minta, ada petugas dari PT KAI atau Dishub untuk menjaga perlintasan itu. Jadi tak membahayakan masyarakat selama (jalan) itu terbuka,” pungkasnya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan portal di Lingkungan 2, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Pasalnya portal yang didirikan oleh PT KAI secara permanen tersebut, telah menutup jalan dan mengganggu akses warga menuju lokasi rumah ibadah, seperti masjid, vihara, dan sejumlah lokasi lainnya, termasuk lokasi pemakaman di kawasan itu. Lokasi-lokasi itu, berada tak jauh dari rel kereta api, yang terdapat bangunan portal permanen tersebut.

ilustrasi.

“Kami keberatan karena PT KAI menutup secara sepihak akses jalan kami menuju rumah ibadah, padahal itu jalan umum, bukan jalan punya mereka,” ungkap warga Lingkungan 2, Syaiful, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Medan, yang juga dihadiri PT KAI, Selasa (2/2).

Syaiful mengatakan, penutupan portal sudah dilakukan sejak 2 bulan lalu. Sejak saat itu, akses tidak dibuka untuk kendaraan roda 4, kecuali untuk kendaraan roda 2 maupun roda 3. “Sepeda motor dan becak masih bisa lewat, tapi mobil tidak bisa. Kami merasa ada diskriminasi di sini,” keluhnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya keberatan atas perlakuan PT KAI yang menutup jalan dengan dalih mencegah terjadinya kecelakaan. Alasannya, karena adanya kejadian kecelakaan antara kereta api dan truk gandeng di lokasi tersebut.

“Di daerah Sungai Mati ada juga kejadian serupa, tapi jalannya tidak ditutup. Apa ada perbedaan perlakuan di sini?” kata Syaiful lagi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi 1 DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mengatakan, pihak PT KAI seharusnya memastikan lebih dulu, apakah status jalan yang merek tutup adalah jalan umum atau aset PT KAI.

“Kalau bukan aset PT KAI, mana ada hak PT KAI untuk menutup sembarangan, bisa kena pidana,” tegasnya.

Bayek, sapaan karib Mulia Asri Rambe, juga menjelaskan, dalih pihak PT KAI yang mengatakan jalan tersebut merupakan perlintasan liar, hal itu juga masih membutuhkan bukti lebih dulu.

“Nah, kalau memang itu perlintasan liar, kenapa diaspal menggunakan APBD? Berarti kan ada uang rakyat di situ. Lagian kalau pun aset PT KAI, tetap tidak bisa ditutup sembarangan, itu bukan wewenang PT KAI untuk membuka atau menutup jalan,” katanya lagi.

Sebelumnya, PT KAI telah memberikan penjelasan mengenai penutupan jalan yang dilakukan. Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, penutupan tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007, mengenai perlintasan liar yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalur kereta api.

“Kami hanya menunaikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23. Yang tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api. Berdasarkan UU tersebut ,setiap perlintasan liar itu wajib ditutup. Tapi kami masih memberikan ruang untuk berdiskusi, makanya hanya ditutup untuk mobil saja,” ujarnya dalam rapat.

“Intinya kami melakukan yang tak merugikan siapapun. Kemarin karena ada kecelakaan, truk gandeng menabrak kereta api, dan tidak ada itikad baik dari pengusaha. Kami juga sudah koordinasi dengan lurah serta camat. Jadi kami tidak menutup secara sepihak,” jelas Johannes.

“Kami berharap pertemuan selanjutnya dengan Dishub, Balai Teknik Perkeretaapian, dan stakeholder lainnya, bisa segera dilakukan. Agar jalan tengahnya bisa ditemukan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, meminta agar PT KAI dapat segera membuka portal permanen itu, agar masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa, sembari menunggu pertemuan berikutnya dengan pihak-pihak terkait dalam mencari solusi.

“Tapi kami minta, ada petugas dari PT KAI atau Dishub untuk menjaga perlintasan itu. Jadi tak membahayakan masyarakat selama (jalan) itu terbuka,” pungkasnya. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/